Senin, 09 Februari 2009

Polemik Kepemimpinan Kadin Memanas

CILEGON – Pernyataan Walikota Cilegon Tb Aat Syafa’at yang menuding kepemimpinan Ketua Kadin Cilegon Sam Rahmat inkonstitusional terus menuai polemik.

Setelah Sam Rahmat pada Senin (15/12) lalu menilai pernyataan Aat tak mendasar, giliran sejumlah pengusaha mantan pengurus Kadin Cilegon, Selasa (16/12), menggelar jumpa pers untuk meng-conter pernyataan Sam Rahmat.
Mereka antara lain Arif Rifa’i Madawi dan Ketua Ardin Cilegon Ibrohim Madawi. Selain itu, tampak pula hadir dalam konferensi pers tersebut Al-Gojali Suhaemi atau kerap disapa Alex Putra, mantan Wakil Ketua Kadin Cilegon pertama, periode kepemimpinan Aat Syafa’at. Tak hanya itu, konferensi pers ini juga dihadiri sejumlah aktivis LSM dan OKP di Cilegon, antara lain Ketua AMPI Cilegon Hidayatullah.
Dalam jumpa pers tersebut, Arif Rifa’i mengatakan, seharusnya Sam Rahmat tak perlu gerah dengan pernyataan Walikota yang menyebut kepemimpinannya sebagai Ketua Kadin Cilegon periode 1999-2004 itu inkonstitusional. Lantaran, Arif menilai pasca-peralihan kepemimpinan ketua Kadin dari Aat ke Sam harusnya ditindaklanjuti dengan menggelar kembali musyawarah daerah (Musda) untuk memilih kembali ketua baru. “Namun Musda itu tidak dilakukan kan oleh Sam. Seharusnya, jabatan ketua Kadin setelah Pak Aat jadi Walikota dialihkan ke Pak Alex yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua I dan Sam Rahmat menjabat wakil ketua 2-nya,” kata Arif.
Dijelaskan, jabatan ketua Kadin yang dianggap inkonstitusional oleh Walikota itu adalah saat masa peralihan periode 1999-2004, di mana Sam Rahmat telah mengabaikan mandat untuk menggelar musda. “Kepemimpinannya yang sekarang memang betul diperoleh dengan prosedur benar, dilakukan melalui Musda di Anyer 2005 lalu. Jadi, yang inkonstitusional itu sebenarnya siapa? Dia (Sam Rahmat- red) yang tidak paham aturan organisasi,” pungkas Arif.
Pernyataan ini dibenarkan Alex Putra. Bahkan, Alex menceritakan, ia sendiri yang memberikan berkas peralihan jabatan ketua Kadin Cilegon tersebut kepada Sam Rahmat. Namun, kata Alex, berkas itu tidak diterima langsung oleh Sam karena Sam tidak hadir dalam pertemuan tersebut. “Berkasnya yang menerima malah Pak Sanawiri,” tandas Alek.
Kepada wartawan, Alex mengaku saat itu dapat menerima jabatan ketua Kadin dipegang Sam Rahmat. Karena, saat itu ia pun tercatat sebagai anggota DPRD Cilegon. “Itu mah itung-itung bagi-bagi tugas saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Ibrohim Madawi malah menilai sikap Sam saat ini malah memperburuk citra Kadin. Ini, katanya, terkait dengan masuknya sejumlah aktivis LSM dalam keorganisasian Kadin Cilegon saat ini. “Sam melakukan perombakan pengurus besar-besaran yakni 60 persen pengurus diganti. Tetapi yang mengisinya bukan pengusaha, tapi malah LSM,” tegas Ibrohim.
Pada bagian lain, Ketua AMPI Cilegon Hidayatullah dalam jumpa pers tersebut mengaku ironis melihat polemik yang terjadi saat ini, pasca-digelarnya dialog akbar Walikota, Sabtu (13/12) lalu. “Dialog akbar yang baik justru dipandang sebelah mata oleh sejumlah kelompok. Saya lihat ketidakhadiran mereka itu disengaja untuk pencitraan supaya acara itu (dialog akbar-red) dilihat tidak sukses. Saya sangat menyayangkan ada dialog yang bagus tetapi dianggap tidak bagus,” terangnya.

BANTAH
Sementara itu, Sam Rahmat yang kemarin sore datang ke Radar Banten membantah argumen yang menyatakan bahwa pihaknya harus menggelar musda pasca-peralihan kepemimpinan dari Aat Syafa’at. “Dalam AD/ART Kadin tidak disebutkan saya harus menggelar musda setelah pergantian itu, SK pergantian dari Aat ke saya sendiri tidak menyebutkan harus dilakukan musda, karena SK tersebut merupakan SK pengukuhan sebagai ketua, bukan sebagai Plt,” kata Sam seraya menunjukkan lembaran AD/ART Kadin, khususnya Pasal 36 yang mengatur tentang pergantian antar waktu kepemimpinan Kadin.
Sam menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 36 AD/ART Kadin yang merupakan bagian dari Kepres 16/2006 tentang Kadin disebutkan, bila ketua Kadin berhalangan maka digantikan oleh Wakil Ketua I yang saat itu dijabatnya sendiri. Dalam hal ini Sam juga menunjukan SK No: SKEP/99.000245/VIII/DP-KU yang berkop surat Kadin Jawa Barat yang ditandatangani ketuanya, Jajat Priatna Purwita, tertanggal 9 Agustus 1999.
Pada kesempatan tersebut Sam juga memperlihatkan SK No: SKEP.00.0097/IV/DP-KU dari Kadin Jabar tertanggal 8 April 2000 yang berisi pengangkatannya sebagai ketua Kadin menggantikan Aat. “Dalam SK tersebut juga tak disebutkan saya harus menggelar musda, yang ada saya harus mempertanggungjawabkan kepemimpinan saya pada Musda Kadin Cilegon 2004 di akhir masa jabatan saya. Dan itu sudah saya lakukan,” tegasnnya. “Jadi kalau Aat bilang kepemimpinan saya inkonstitusional, di mana inkonstitusionalnya. Buktikan dong jangan cuma ngomong saja atau malah memprovokasi begitu,” tambahnya.
Pernyataan lain juga datang dari Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah yang juga hadiri mendampingi Sam. “Pernyataan Walikota jelas tidak ada dasarnya. Kalau bicara konstitusional atau tidak dasarnya ketentuan hukum yang berlaku di Kadin, yakni AD/ART. Dan jelas tidak ada dalam AD/ART Kadin yang menyatakan Pak Sam harus menggelar musda pasca-pergantian kepemimpinan setelah Aat. Jadi kalau tidak mengerti aturan hendaknya tak usah bicara soal aturan, apalagi bicara-bicara konstitusi,” tegasnya.
Baik Sam maupun Isbatullah mengaku perlu mengklarifikasi masalah ini lantaran pernyataan Walikota tersebut berdampak terhadap pencitraan Kadin Cilegon secara kelembagaan. “Pernyataan itu harus diluruskan, karena jangan sampai masalah ini malah berdampak terhadap buruknya kondusifitas usaha di Cilegon, karena Kadin merupakan lembaganya para pengusaha dan industri,” kata Isbatullah. “Benar, saya sendiri merasa perlu mengklarifikasi masalah ini karena jangan sampai di akhir masa kepemimpinan saya di Kadin ada persoalan yang belum selesai. Apalagi dampaknya terhadap citra kepemimpinan saya sendiri,” tambah Sam. (del/mg-adit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar