Rabu, 29 April 2009

KORUPSI RSUD CILEGON

Pemeriksaan Direktur RSUD Cilegon Ditunda
By redaksi Radar Banten
Selasa, 28-April-2009, 07:16:04
Penundaan dilakukan menyusul permintaan dr Zainoel Arifin lantaran agenda pemeriksaan bertepatan dengan peringatan HUT Kota Cilegon di Pemkot Cilegon. 
“Penundaan pemeriksaan atas permintaan dari Zainoel sendiri, dimana pada Jumat (24/4) lalu, dirinya datang ke Kejari untuk minta pengunduran waktu pemeriksaan,” kata Kasi Intel Kejari Cilegon Enang Sutardi di ruang kerjanya, Senin (27/4). 
Enang menjelaskan, Zainoel diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) parkir RSUD Cilegon yang dikelola CV Rawi Jaya Abadi. Dimana, CV Rawi Jaya setiap bulannya menyetor uang parkir ke pihak Koperasi Medika Mandiri RSUD Cilegon sebesar Rp 3 juta, yang kemudian oleh pihak koperasi disetorkan ke manajemen RSUD sebesar Rp 1 juta. 
“Dalam pemeriksaan itu kita mungkin akan pertanyakan seputar penerimaan anggaran Rp 1 juta per bulannya,” paparnya. 
Ditanya kapan pemeriksaan akan kembali diagendakan? Enang mengaku, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan jaksa yang akan memeriksanya. 
“Jadwal pemeriksaan selanjutnya belum kami ketahui. Kami harus menunggu ketetapan dari jaksa” tandasnya. 
Kapan kasus tersebut ditingkatkan? Enang mengaku belum bisa memberikan keterangan. (cr-1)


Kejari Cilegon Fokus Usut Korupsi

By Redaksi Radar Banten
Senin, 27-April-2009, 07:31:00
Pasalnya Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini mengubah sistem dengan cara optimalisasi penanganan perkara korupsi. Oleh karena itu, di Banten, optimalisasi perkara akan difokuskan di Kejari Cilegon yang tahun lalu tidak berhasil meningkatkan satupun kasus korupsi ke pengadilan. 
Kepada wartawan, Wakajati Banten Syaifudin Kasim menuturkan, dulu setiap Kejari ditarget minimal menyelesaikan 3 perkara kasus korupsi per tahunnya sebagai bekal penilaian kinerja oleh Kejagung, namun tahun ini target-target seperti itu sudah tidak dipakai lagi karena yang diberlakukan saat ini adalah optimalisasi perkara. 
“Optimalisasi perkara itu hasil rakor di Ciloto beberapa waktu lalu. Tujuannya agar kejari-kejari tidak terpaku pada standar 3 perkara, hingga diharapkan bisa menangani lebih dari 3 perkara,” katanya. 
Kebijakan ini, kata Syaifudin diambil karena dengan standar 3 perkara itu, kejari-kejari yang sudah memenuhi targetnya biasanya malas untuk mengungkap lebih banyak lagi kasus. 
“Atau dikhawatirkan juga dalam menangani korupsi kejari jadi membabi buta, kasus-kasus yang kecil-kecil dan tidak layak malah diangkat sekedar untuk memenuhi target sementara yang besar karena penanganannya rumit ditinggalkan,” katanya. 
Oleh karena itu untuk menggenjot kinerja jajarannya di Kejati Banten maupun kejari-kejari yang ada di Banten, Syaifudin mengatakan akan melakukan sidak ke beberapa kejari sekaligus menginventarisir kasus korupsi maupun kendala dalam penanganannya. Terkait hal itu, Syaifudin menegaskan dirinya akan menfokuskan koordinasi dengan semua kejari di Banten yang penanganan kasusnya minim yaitu Kejari Cilegon yang tahun lalu tidak bisa membawa satupun perkara korupsi ke meja hijau. Padahal kejari lainnya rata-rata bisa meningkatkan 3 hingga 5 perkara. Bahkan Kejari Tangerang bisa meningkatkan 15 perkara ke pengadilan. (dew)


Polda Banten Diminta Tegas

By redaksi Radar Banten
Rabu, 29-April-2009, 07:16:33
SERANG – Polda Banten diminta tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi penataan dan pemagaran gedung DPRD Kota Cilegon dan pengadaan lahan Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Cilegon. 
Permintaan itu dilontarkan Ketua Brigade Pelopor Perubahan (BPP) Isbatullah Alibasja kepada Kepala Satuan III Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi Krisnandi, Selasa (28/4). “Penanganan 2 kasus (dugaan-red) korupsi harus dijelaskan. Kalau maju ya maju, kalau enggak ya enggak. Kalau mengambang lebih baik dilepas saja. Biar Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten yang menanganinya,” ujar Isbetullah bersama beberapa anggota BPP saat beraudensi dengan Satuan III untuk mengetahui perjalanan proses kasus. 
Menjawab itu, Krisnandi mengakui bahwa pihaknya menemui kendala dalam penanganan 2 kasus dugaan korupsi di Kota Cilegon tersebut. Alhasil, kasus yang sudah ditangani sejak 2008 itu masih dalam tahap penyelidikan. 
“Kejahatan korupsi itu kan menggunakan permainan data. Sementara kami belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus ini. Jadi kasusnya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan,” terangnya didampingi Kanit I Kompol Zuhardi dan Aiptu Karmana. 
Dalam penyelidikan kasus proyek penataan dan pemagaran gedung DPRD Kota Cilegon, terangnya, uang APBD Kota Cilegon yang dikeluarkan tahun 2002 senilai total Rp 7,645 miliar sesuai dengan fisik proyek dalam kontrak. Menurut Krisnandi, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banten. 
Hal serupa ditemukan dalam penyelidikan kasus pembebasan lahan BLK Kota Cilegon pada 2006. Setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik mendapat kenyataan jika pembelian lahan BLK seluas 8.200 m2 seharga Rp 7,3 miliar oleh Pemkot Cilegon itu dianggap tidak merugikan negara. 
“Itu juga berdasarkan audit DPU Banten. Dugaan mark up dalam pembelian lahan BLK itu belum bisa dibuktikan,” pinta Krisnandi. (don)

Senin, 20 April 2009

TANGKAP BUPATI PANDEGLANG!

Dimyati Dicecar 48 Pertanyaan
By redaksi
Selasa, 21-April-2009, 07:55:18

SERANG-Setelah gagal diperiksa pekan lalu karena tidak didampingi kuasa hukum, akhirnya Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah menjalani pemeriksaan di Kejati Senin (20/4). Dimyati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Pandeglang terkait pinjaman daerah Rp 200 miliar.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 21.15 WIB itu, orang nomor satu di Pemkab Pandeglang itu ditanya sebanyak 48 pertanyaan seputar dugaan suap. Mendapat jawaban dari Dimyati itu, untuk sementara Kejati menyatakan sudah mendapatkan data konkret dugaan suap, kendati belum memastikan apakah Dimyati akan diperiksa kembali atau tidak.
Dimyati tiba di Kejati sekira pukul 09.30 WIB. Dia terlihat tampak segar dan kerap melempar senyum yang didampingi pengacara antara lain Amir Syamsudin, Tb Sukatma, Ramadhan Hasbiansyah, Nurhasyim Ilyas, dan Hadian Surachmat. “Oh..iya, siap banget,” kata Dimyati saat ditanya wartawan sesaat tiba di Kejati.
Dimyati lalu masuk ruang pidsus. Setelah itu masuk ruangan rapat di sebelah ruang Kajati untuk menjalani pemeriksaan dengan jaksa pemeriksa Edi Dikdaya, Sukoco, dan Arnold Atawarman.
Sekira pukul 11.25 pengacara ternama Amir Syamsudin yang mengenakan baju batik warna ungu keluar dari ruang pemeriksaan. Kata dia pemeriksaan baru dimulai pukul 10.00 WIB. “Saya mau pergi dulu, biar Nurhasyim Ilyas dkk yang mendampingi Dimyati,” tukas pengacara yang berhasil membela mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung hingga dinyatakan bebas dalam kasus dugaan korupsi itu seraya berlalu dari Kejati mengendarai Toyota Alpard bernopol B 8307 OA.
Salah seorang kausa hukum Dimyati, Tb Sukatma, di sela-sela pemeriksaan mengatakan, hingga pukul 15.54 WIB pemeriksaan belum masuk ke materi dugaan suap. Jaksa saat itu baru melontarkan 27 pertanyaan. “Pemeriksaan masih seputar administrasi pinjaman daerah, persyaratan pinjaman daerah dan mengapa Pemkab Pandeglang memilih Bank Jabar sebagai bank yang memberikan pinjaman,” kata Sukatma.
Namun sekira pukul 18.48 WIB, melalui pesan singkatnya kepada Radar Banten Sukatma mengatakan, materi pertanyaan dalam pemeriksaan sudah masuk ke ranah dugaan suap terhadap anggota DPRD Pandeglang. Kendati demikian, ia tak mau merinci apa saja pertanyaan jaksa.
Kata Sukatma, Dimyati tidak pernah memerintahkan mantan kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Pandeglang Abdul Munaf untuk mencairkan dana penguatan modal Rp 1,5 miliar untuk kepentingan suap.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Edi Dikdaya yang juga salah seorang jaksa pemeriksaan Dimyati ketika dihubungi pukul 21.00 WIB mengatakan pemeriksaan sudah hampir usai. “Ini sudah hampir selesai, kita dalam pemeriksaan tadi (kemarin-red) melontarkan 48 pertanyaan dan sudah masuk ke materi dugaan suap,” kata Edi. Edi mengatakan, pemeriksaan Dimyati sudah cukup sehingga belum menjadwalkan rencana pemeriksaan lanjutan.

PEMERIKSAAN ERWAN DIUNDUR
Sementara pemeriksaan Wakil Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi dalam kasus yang sama kemarin ditunda. “Pemeriksaan Pak Erwan ditunda hingga Selasa (21/4) karena hari ini (kemarin-red) saya tidak bisa mendampingi karena ada acara di Jakarta. Begitu juga dengan rekan-rekan saya di kantor juga tak bisa menggantikan saya mendampingi Pak Erwan karena mereka semua juga sedang ada cara. Ada yang di Jakarta, Serang dan Cibinong,” terang pengacara Erwan, Agus Setiawan.
Sementara itu di tengah pemeriksaan Dimyati, massa dari Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) kembali melakukan demonstrasi. Mereka merangsek ingin masuk ke halaman Kejati tapi berhasil dihalau aparat keamanan yang sudah menutup pintu pagar Kejati. Aksi ini sempat ricuh ketika salah seorang pendemo bersitegang dengan anggota polisi. (dew)

Kamis, 09 April 2009

Aktivis BPP Datangi Kejari

Rabu, 08-April-2009, 07:51:38

CILEGON – Sejumlah perwakilan massa dari Brigade Pelopor Perubahan (BPP) Kota Cilegon, Selasa (7/4), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Para aktivis BPP yang dipimpin Isbatullah Alibasja ini menyerahkan berkas dugaan penggelapan dana APBD Cilegon sebesar Rp 300 juta yang dialokasikan untuk pembinaan organisasi Karang Taruna (KT) Kota Cilegon dan Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Mereka diterima jaksa Zubir Longso yang juga staf intelijen Kejari Cilegon. Dalam kesempatan itu, Isbat mengungkapkan, munculnya indikasi penggelapan dana tersebut diketahui setelah adanya pencairan dana tanpa sepengetahuan ketua Karang Taruna (KT) Kota Cilegon Rosyid Khaerudin.
Padahal, katanya, sekalipun Rosyid belum mendapatkan SK sebagai ketua KT Kota Cilegon, anggaran tersebut tidak bisa dapat dicairkan begitu saja. “Yang kami serahkan ini berkas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008 Dinas Kesejaheraan Sosial, di mana tertera jumlah anggarannya sebesar Rp 320.114.200 untuk alokasi kegiatan pelatihan Tagana, Karang Taruna, dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),” ujar Isbatullah.
Dijelaskan Isbatullah, dana yang cairkan untuk KT sekitar puluhan juta itu dialokasi untuk pembayaran listrik, pembinaan, honorium sampai pelatihan. “Namun untuk pelatihan sendiri tidak pernah dilakukan, ini jelas aneh sekali? Kok bisa dana tersebut dicairkan tanpa diketahui ketua tingkat kota. Sekalipun ketuanya belum menerima SK, berarti apakah legal jika dana tersebut tetap dicairkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Isbatullah mendesak Kejari menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya pun mengancam akan mengerahkan massa jika dalam sepekan mendatang tak ada tindakan lanjut yang dilakukan Kejari. “Kami berharap Kejari tidak lagi mengulur-ulur waktu, jika tidak ada tanggapan, kami akan kepung kejaksaan,” ancamnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon Enang Sutardi ketika dikonfirmasi mengaku akan segera mempelajari berkas tersebut. Termasuk mengidentifikasi apakah kasus ini masih dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor) atau bukan. “Berapa lama kami mempelajari kasus ini saya belum tahu. Yang jelas kita tidak terpengaruh oleh desakan itu (BPP-red) dalam menangani kasus ini. Karena tidak bisa sembarangan mempelajari berkas,” tegasnya. (cr-1)

Rabu, 01 April 2009

Walikota Kembali Didemo

Massa Pertanyakan Dana Pembinaan Karang Taruna

By redaksi Rabu, 01-April-2009, 07:19:03

CILEGON – Ratusan massa yang tergabung dalam Brigade Pelopor Perubahan (BPP), Selasa (31/3), kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota. Unjuk rasa yang digelar sekitar pukul 09.30 WIB ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Cilegon. Pihak kepolisian membentangkan pagar kawat berduri di depan pagar Kantor Walikota.
Tak hanya itu, sebuah mobil water canon dan mobil pemadam kebakaran juga disiagakan di halaman Kantor Walikota. Para pengunjuk rasa yang dikoordinatori Isbatullah Alibasja ini menuntut Walikota Cilegon Tb Aat Syafa’at merivisi SK kepengurusan Karang Taruna (KT) Kota Cilegon versi Temu Karya Daerah Luar Biasa (KDLB) yang menetapkan Arie S Arif sebagai ketuanya.
Massa juga mempertanyakan dana pembinaan yang dikucurkan Dinas Sosial (Dinsos) bagi KT Kota Cilegon pada 2008 senilai Rp 300 juta yang kenyataannya tidak diterima Rosyid Khaerudin, selaku Ketua KT Cilegon versi TKD.
“Kita ingin kembali luruskan tindakan Walikota yang terhormat agar segera merivisi kepengurusan yang tak sesuai mekanisme itu. Kita tidak butuh bicara dengan Walikota, kita ingin bangkit berdiri menyongsong perubahan dan memberantas kedzaliman. Kepada kepolisan dan kejaksaan kami minta mengusut dana pembinaan KT Kota Cilegon Tahun 2008 dari Dinsos sebesar Rp 300 juta, kemana dana itu,” tegas Isbatullah di depan para pendemo.
Ia pun mendesak kejaksaan memeriksa Kepala Dinsos Cilegon terkait kasus ini. “Uang ini kemungkinan dimakan oknum yang tak bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Cilegon Sri Haryanto ketika dikonfirmasi usai aksi tersebut mengaku tak tahu-menahu adanya anggaran pembinaan yang keluarkan Dinsos untuk KT pada Tahun 2008. “Saya kurang tahu, karena saya baru menjabat. Namun, untuk uang pembinaan tahun 2009 ini dananya sebesar Rp 28 juta dan akan diberikan pada triwulan kedua yakni April,” katanya seraya menyarankan wartawan menghubungi mantan Kepala Dinsos Cilegon Ibnu Hajar.
Ibnu Hajar yang kini menjabat sebagi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Cilegon mengaku pada Tahun 2008 telah mengucurkan dana tersebut bagi pembinaan KT tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sedang untuk KT Kota Cilegon tak diberikan lantaran kepengurusannya dinilai ilegal tanpa adanya surat keputusan (SK). “Dinsos ketika itu memberikan dana pembinaan, namun besarannya tidak mencapai Rp 300 juta, hanya puluhan juta saja. Itu pun, jika pengurus KT tidak menjalankan program atau kegiatan, maka dana pembinaan dikembalikan ke kas daerah,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua KT Kota Cilegon Rosyid Khaerudin mengaku tak pernah sekalipun menerima kucuran dana pembinaan pada Tahun 2008 dari Dinsos Cilegon. Bahkan, sejumlah proposal yang diajukannya tak pernah ditanggapi. “Jadi bagaimana kita mau melaksanakan kegiatan jika tidak dapat bantuan dana. Terpaksa kita mengeluarkan anggaran swadaya anggota,” tandasnya.
Padahal, kata Rosyid, kewenangan Dinsos adalah membantu KT Kota Cilegon bukan KT tingkat kelurahan atau kecamatan. “Itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

PNS DIOLOK-OLOK
Aksi sempat berjalan memanas ketika Rudi, aktivis BPP, melakukan orasi. Saat itu para pendemo mengolok-olok kerumunan PNS yang berada di halaman Kantor Walikota. “Ini bukan sebuah pertunjukan bapak-bapak, ibu-ibu PNS yang terhormat. Sebaiknya kalian bekerja, karena kalian dibayar oleh rakyat untuk mengabdi. Mari kita sama-sama teriaki PNS fuck you,” kata Rudi.
Aksi ini mendapat tanggapan dari Sekretaris Korpri Kota Cilegon M Salim. Menurutnya, keberadaan para PNS di halaman Kantor Walikota karena usai mengikuti acara simulasi pemilu. “Kita sangat menyesalkan hal ini, terlebih hingga mengeluarkan umpatan seperti itu. Kami mengecam atas tindakan itu,” katanya. (cr-1/fal)