Selasa, 10 Februari 2009

Khalid Mikdar

FKPN Minta Izin Tambang Pasir Tak Diperpanjang
By redaksi Radar Banten
Senin, 09-Februari-2009, 08:13:11

SERANG - Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) Pontirta meminta dinas terkait untuk tidak memperpanjang izin penambangan pasir darat di Kampung Brambang, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, karena akan merusak lingkungan.

Kepada Radar Banten, Minggu (8/2), Dewan Penasihat FKPN Pontirta Kholid Mikdar mengatakan, perpanjangan izin terhadap aktivitas penambangan pasir darat jelas akan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
“Kami berharap dinas terkait untuk menghentikan semua aktivitas penambangan pasir, karena jelas merusak lingkungan,” kata Kholid.
Menurut Kholid, perpanjangan izin penambangan hanya akan merugikan masyarakat luas dan mengancam kelestarian lingkungan. “Lebih baik izin tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, paguyuban penambang pasir darat di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, meminta izin penambangan diperpanjang. Alasannya, karena penutupan akan berdampak pada tingginya angka pengangguran.
“Kami akan kembali mengajukan perpanjangan izin penambangan, karena harus jujur diakui jika ditutup akan berdampak terhadap jumlah pengangguran,” kata Ketua Paguyuban Penambang Pasir Darat (PPD) Desa Lontar Jazuli Revo saat menghubungi Radar Banten, Jumat (6/1). (kar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar