Selasa, 13 April 2010

HUKUMAN MATI UTK KORUPTOR

Lebak (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mendukung pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati karena menyengsarakan masyarakat dan merugikan keuangan negara.

"Saya sangat setuju jika pelaku-pelaku korupsi itu dihukum mati agar ada efek jera," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baidjuri, Rabu.

Ia mengatakan korupsi adalah sebuah penyakit sosial di masyarakat yang terjadi karena dorongan nafsu syahwat untuk memiliki kekayaan melimpah dengan cara merampas hak hidup warga.

Tindakan perilaku korupsi karena mereka memiliki sikap hidup rakus, tamak, dan serakah.

"Pelaku korupsi itu dosa besar dan disamakan dengan kejahatan membunuh. Konsekuensinya, pelaku pembunuh itu menurut ajaran Islam harus mendapat hukuman mati pula (qisas)," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya setuju wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor karena dapat menyengsarakan kehidupan orang banyak.

Selain itu, juga secara langsung berdampak pula terhadap perekonomian negara.

"Perekonomian negara juga tidak stabil akibat tindakan koruptor itu," katanya.

Menurut dia, kasus korupsi di Tanah Air sangat sulit diberantas meskipun sudah ada Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi, kenyataanya korupsi masih terjadi di beberapa lembaga pemerintah maupun perbankan.

Ia mencontohkan, kasus terakhir mafia pajak yang diungkap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang melibatkan penegak hukum.

Pelaku korupsi, katanya, sudah parah dan menggurita sehingga perlu mendapat hukuman seberat-beratnya, termasuk penerapan hukuman mati.

Dia menjelaskan, pihaknya sangat setuju pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar tentang penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi karena sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam UU 31/1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu.

"Kami sangat setuju penerapan hukuman mati bagi pelaku koruptor," ujarnya.

Dia menambahkan untuk mencegah tindakan korupsi pemerintah harus transparan dalam mengawasi keuangan dan berbagai program serta kegiatan proyek pembangunan.

Selain itu, pengawasan melekat (waskat) dan pembinaan mental juga dioptimalkan, termasuk siraman rohani dan peningkatan kesejahteraan pegawai.

"Kami berharap penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku korupsi karena dapat menimbulkan kemiskinan orang banyak," katanya.