Rabu, 24 Juni 2009

lha ko, ga ngaku?? trus siapa??

Bendahara tak Berhak Pegang Uang Jaspel
By redaksi Radar Banten
Kamis, 25-Juni-2009

SERANG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon periode 2001-2003 Haryoto AS menyatakan, terdakwa mantan bendahara penerima pada Subdin Hubla Dishub Kota Cilegon Hendrik Ramlen Tambunan tak berhak memegang dana jasa kepelabuhanan (jaspel).

Pasalnya dana itu disetorkan langsung oleh agen kapal dan pengelola pelabuhan khusus ke rekening resmi penampung jaspel di Bank BNI 46 Cabang Merak.
Saksi Haryoto mengungkapkannya dalam sidang kasus dugaan korupsi dana jaspel dengan terdakwa Hendrik Ramlen Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/6). Sidang dipimpin Masrimal dengan hakim anggota Penta Uli dan Tito Suhud.
Haryoto menyatakan, dirinya tak mengetahui pembuatan dua rekening penampung jaspel di Bank Mandiri atas nama Atan Rahmat dan Suhardi kendati rekening itu dibuat saat Haryoto jadi Kadishub Cilegon pada 2002.
“Saya baru tahu setelah ada pemeriksaan kasus ini oleh Polda Banten,” katanya seraya menambahkan, setiap bulannya ia mengetahui mengenai dana jaspel dari laporan yang dibuat bawahannya. “Saya bahkan tidak tahu satu persatu siapa pengguna jaspel,” tambahnya.
Mantan Kadishub Cilegon periode 2003-2007 Marfi Fahzan juga diminta menjadi saksi. Dia mengatakan senada dengan Haryoto. (dew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar