Senin, 01 Juni 2009

FAKIH DIPANGGIL KEJATI


Fakih Usman hanya Diperiksa Satu Jam
By redaksi Radar Banten
Jumat, 29-Mei-2009, 07:41:32


SERANG – Sempat sekali tak penuhi panggilan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati), direksi PT ABN Fakih Usman akhirnya datang ke Kejati Banten, Kamis (28/5), untuk menjalani pemeriksaan terkait pelaporan ratusan karyawan perusahaannya yang menduga ada korupsi dana Jamkesos senilai Rp 14 miliar. Kendati demikian, ia hanya diperiksa sekira sejam karena ia tak membawa data dan dokumen lengkap terkait Jamkesos. Berdasarkan keterangan Asisten Intelijen Kejati Banten Firdaus Dewilmar, setiba di Kejati, caleg terpilih dari partai Golkar untuk DPRD Banten itu langsung menuju ke aula Kejati Banten. Disana ia berhadapan dengan jaksa penyelidik Diki Oktavia dan Permana, dan Herry BSR Putra. “Tapi ia ternyata tak membawa dokumen lengkap tentang kasus yang kami selidiki, sehingga ia hanya diperiksa identitasnya dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan Jumat (29/5),” terangnya seraya menambahkan selain Fakih, perwakilan dari Divisi SDM dan Keuangan PT Krakatau Steel juga memenuhi panggilan pihaknya. Sekadar informasi, kasus ini mencuat setelah ratusan karyawan 4 perusahaan outsourcing untuk PT KS yaitu PT Baja Indah, PT Nusantara Bara Cilegon (NBC), PT Delapan Mitra Mandiri (DMM), dan PT Asa Bangun Nusantara (ABN) berdemo di Kejati Banten bulan lalu. Demo itu mereka gelar untuk meminta Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi penggunaan dana-dana hak buruh di antaranya dana Jamsostek (Jamkesos), pajak penghasilan 21 (PPh 21), dan uang pesangon yang selama ini dipotong dari penghasilan mereka tetapi tidak konkret bukti setorannya maupun hasilnya dengan total nilai Rp 14 miliar. Khusus untuk dana Jamsostek, dana itu bukannya dikelola secara langsung oleh PT Jamsostek tapi malah dikelola oleh Pemkot Cilegon sehingga namanya menjadi Jamkesos. Selain berdemo di Kejati ratusan karyawan itu juga pernah berdemo di kantor Dinsosnaker Kota Cilegon. (dew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar