Senin, 22 Maret 2010

PREMANISME DISNAKER

Disnaker Dinilai Tak Paham Aturan
By redaksi radar banten
Kamis, 18-Maret-2010

CILEGON – Ancaman Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cilegon yang akan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT Krakatau Steel (KS) dinilai para pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon sesuatu yang tidak berdasar.

Sikap Disnaker ini terkait hasil tim pengawas Disnaker yang menilai KS melanggar Perwal No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Para pengurus Kadin Cilegon menuding pejabat Disnaker malah tak paham aturan yang ada dalam UU No: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Mana mungkin hanya karena para buruh outsourcing mayoritas ditempatkan pada pekerjaan pokok, SIUP PT KS dicabut. Itu tidak berdasar dan Disnaker sebaiknya lebih memahami peraturan. Kalau perlu kita gelar pertemuan bersama membahas masalah ini dan akan dijembatani Kadin,” kata Wakil Ketua Bidang SDM Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja kepada wartawan didampingi Komite Tetap Hukum dan Perundangan Kadin Cilegon Aminullah, Rabu (17/3).

Kata Isbatullah, Perwal No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tidak cukup kuat mengatur buruh outsourcing karena masih ada peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang. “Saya kira sosialisasi Perwal Outsourcing juga tidak maksimal kepada pihak industri. Maka jangan salahkan kalau dalam penerapan peraturan tersebut tidak maksimal. Perwal saja dibuatnya sangat singkat,” ujarnya.

Komite Tetap Hukum dan Perundangan Kadin Cilegon Aminullah menambahkan, jika ada sanksi yang akan diberikan seharusnya kepada perusahaan penyedia jasa buruh kontrak. Selain itu, Disnaker perlu mengganti kesepakatan kerja dari perjanjian kerja waktu tidak tentu ke perjanjian kerja waktu tertentu. “Artinya, sistem pekerjaan para buruh kontrak diatur, mulai dari waktu kerja, sampai pekerjaan yang dikerjakan. Agar tidak ada pelanggaran penempatan buruh kontrak yang mengerjakan pekerjaan pokok,” ungkapnya.

Kepala Disnaker Cilegon Taufiqurahman mengatakan, langkah mencabut SIUP tersebut sebenarnya upaya terakhir jika PT KS benar-benar tidak mematuhi ketentuan dalam perwal maupun undang-undang. “Kita juga mengerti mekanismenya, kalaupun melanggar pastinya kita layangkan surat teguran hingga negosiasi untuk mencari solusi. Tapi yang jelas, kalau buruh outsourcing mengerjakan pekerjaan pokok itu sudah menyalahi perwal dan undang-undang,” tegasnya. (air)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar