Sabtu, 13 Juni 2009

Ayo Siapa Lagi Yang Mau Ngaku "Nerima" Uang Haram?? Walkot Mo ngaku Ga Ya??

Sanwani Ngaku Dapat Uang Jasa
By redaksi Radar Banten
Jumat, 12-Juni-2009, 07:42:00 92 clicks


SERANG – Anggota DPRD Kota Serang asal Partai Golkar Sanwani yang juga menjabat sebagai sekretaris tim sukses pembebasan lahan Kubangsari mengaku, mendapatkan uang jasa dari terdakwa pimpinan proyek (Pimpro) Kubangsari Ahmad Faeroji.



Dia juga menerima uang jasa lainnya dari 97 penggarap karena ia adalah koordinator penggarap Kubangsari.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Kubangsari dengan terdakwa Pimpro Ahmad Faeroji di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (11/6), yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Syamsi didampingi Tito Suhud dan Toto Ridarto.
Diceritakan Sanwani, sebagai tim sukses pembebasan lahan Kubangsari ia memperoleh jatah uang jasa Rp 305 juta tunai dari terdakwa. Dari uang itu ia kebagian Rp 60 juta. Sanwani juga mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan karena ia mengaku sejak 10 tahun sebelum ada pembebasan lahan ia sudah berkebun kacang di sana kendati rumahnya berada di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
“Saya juga dapat 50 persen dari uang ganti rugi yang diterima oleh 97 penggarap, karena mereka menunjuk saya sebagai koordinatornya,” terang Sanwani.
Sebagai tim sukses, Sanwani mengaku telah melakukan survei bahkan memasang patok-patok di lahan yang kata Sanwani saat itu berupa kebun-kebun singkong dan kelapa. Dasar pembayaran terhadap 97 penggarap itu, lanjutnya, hanya berpegang pada surat pernyataan garapan yang dikeluarkan oleh Lurah Kubangsari.
Karenanya, saat diminta menunjukkan lokasi lahan di peta, menyebutkan nama penggarap lahan di sebelah lahan yang ia garap, dan diminta menunjukkan bukti pendukung survei tanah seperti foto, Sanwani gelagapan.
Hakim Syamsi menilai, Sanwani asal bunyi karena dari data-data perkara yang didapatkan majelis hakim lahan itu hanya lahan kosong berkarang. “Lihat itu di foto, cuma semak belukar aja, nggak ada pohon singkong apalagi pohon kelapa, saudara makanya jangan asal bunyi saja, karena kalau dasar ganti ruginya surat pernyataan garapan, maka mudah dibuat karena itu kan surat pernyataan pribadi,” katanya.
Ahmad Faeroji membantah pemberian uang kepada Sanwani. “Coba yang benar, yang berikan saya atau bendahara,” katanya. (dew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar