Sabtu, 13 Juni 2009

Kasus Korupsi Jaspel Cilegon, "Biang"-nya ko ga ditangkap??

Dobel Rekening Diketahui Terdakwa Marsongko
By redaksi Radar Banten
Sabtu, 13-Juni-2009

SERANG – Pembuatan dua rekening di Bank Mandiri dan BNI 46 Cilegon untuk menampung dana jasa kepelabuhanan (jaspel) sebelum disetorkan ke kas daerah Kota Cilegon ternyata sepengetahuan terdakwa Marsongko Miftah Fatihin.

Saat itu Marsongko menjabat Kepala Sub-Dinas (Subdin) Hubungan Laut (Hubla) Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Pasalnya, dana itu dipakai untuk keperluan operasional Subdin Hubla sekaligus memenuhi target pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan ke Subdin Hubla.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jaspel dengan terdakwa mantan Kasubdin Hubla Kota Cilegon Marsongko Miftah Fatihin dan mantan Kasi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Subdin Hubla Kota Cilegon Suhardi, Kamis (11/6).
Dalam dua sidang terpisah itu hadir 3 saksi, yaitu mantan Kasi Gamat Subdin Hubla Atan Rahmat, mantan Bendaharawan Subdin Hubla Hendrik Ramlen Tambunan, dan mantan Bendaharawan Subdin Hubla Dani Karna.
Atan Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus tersebut mengakui adanya rekening di luar rekening resmi di BNI 46 untuk menampung jaspel. Kata dia, rekening di Bank Mandiri itu atasnama dirinya. Ia juga mengakui kalau ada rekening di Bank Mandiri lainnya atasnama Suhardi. Kedua rekening itu dibuat sekira tahun 2002.
“Tujuan pembuatan rekenig itu untuk operasional Hubla, karena pekerjaan kami kan berat dan butuh dedikasi tinggi. Selain itu ada target pencapaian PAD sesuai dengan amanat Pak Walikota,” katanya.
Dana jaspel yang masuk ke rekening atas namanya, lanjut Atan, diambil dari dana labuh dan dana tambat yang dipungut dari 11 agen perkapalan yang beroperasi di Kota Cilegon.
Atan mengaku, keberadaan dua rekening di Bank Mandiri itu diketahui terdakwa mantan Kasubdin Hubla Marsongko.
Kesaksian itu diperkuat mantan Bendaharawan Subdin Hubla Dani Karna dalam sidang terpisah dengan terdakwa mantan Kasi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Subdin Hubla Kota Cilegon Suhardi. Kata Dani, semula ia hanya menjabat sebagai staf penagih jaspel sebelum menjadi bendaharawan. Namun setelah diangkat menjadi bendaharawan, ia diajari oleh bendahara sebelumnya yaitu Feri Arif Rianto untuk membuat tagihan (invoice) ganda dimana tagihan yang dilaporkan adalah tagihan yang nilainya lebih kecil sehingga dana jaspel yang harus disetorkan ke kas daerah nilainya juga kecil. (dew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar