Dua Saksi Jaspel Beratkan Terdakwa
By redaksi Radar Banten
Jumat, 19-Juni-2009, 08:02:52 29 clicks
SERANG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Marfi Fahzan tak mengetahui adanya dua rekening penyimpanan dana jasa kepelabuhanan (jaspel) atas nama dua pejabat di Subdin Perhubungan Laut (Hubla) Dishub Kota Cilegon Atan Rahmat dan Suhardi.
Pengakuan itu diutarakan Marfi Fahzan ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jaspel dengan terdakwa mantan Kasi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Subdin Hubla Suhardi di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/6).
Marfi Fahzan mengatakan, dirinya baru tahu ada dua rekening itu saat penyidik Polda Banten memperlihatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setahu saya dana jaspel sesuai dengan surat dari Sekda Kota Cilegon seharusnya ditampung di rekening di bank resmi yang ditunjuk yaitu BNI 46,” katanya seraya menambahkan, rekekning penampung dana jaspel di luar bank yang ditunjuk itu tidak boleh.
Ia juga mengaku, belakangan baru tahu kalau pembuatan rekening penampung jaspel di luar rekening resmi dimaksudkan untuk membiayai kegiatan Subdin Hubla, khususnya penunjang penagihan jaspel dari agen kapal karena saat itu pihak Subdin Hubla belum mempunyai sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang tugasnya.
Atas temuan dua rekening itu, Marfi mengaku pernah memanggil Kasubdin Hubla Marsongko, Atan, dan Suhardi untuk mengkroscek pembuatan dua rekening penampung jaspel tersebut. Namun Fahzan mengaku tak ingat jawaban ketiganya meskipun telah direkam. “Tapi sayang pak, rekamannya sekarang sudah hilang,” tukas Marfi.
Disoal mengenai dasar hukum penarikan jaspel, Fahzan menerangkan, didasari pada Perda Kota Cilegon Nomor 11/2002. Hal senada dikatakan saksi mantan Kabid Pembiayaan pada Bagian Keuangan Setda Kota Cilegon Septo Kalnadi. Saksi yang sekarang menjadi Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah itu juga mengaku tak mengetahui dua rekening di luar rekening Bank BNI 46 tersebut. “Yang saya tahu, rekening di BNI saja,” katanya. (dew)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar