Lima Tahun, 178 Temuan
By redaksi Radar Banten
Jumat, 12-Juni-2009, 08:03:17
Hasil Audit BPK di Pemkot Cilegon
CILEGON - Selama tahun anggaran Tahun 2003 hingga 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati 178 temuan dengan 386 rekomendasi dalam audit keuangan Pemkot Cilegon. Jumlah temuan tersebut senilai Rp 454,80 miliar. Dari total temuan tersebut, terdiri atas temuan yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 9,30 miliar, temuan kekurangan penerimaan sebesar Rp 32,84 miliar, dan temuan administrasi sebesar Rp 412,66 miliar. Dan dari temuan tersebut, 114 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan nilai nominal Rp 138 miliar. Sedangkan 272 rekomendasi lainnya dengan nilai nominal Rp 316,45 miliar belum ditindaklanjuti. Demikian diungkapkan Plt Kepala BPK RI Provinsi Banten Slamet Kurniawan dalam jumpa persnya di ruang rapat DPRD Cilegon, Kamis (11/6). Slamet yang didampingi Walikota Cilegon Tb Aat Syafa’at dan Ketua DPRD Cilegon Fathullah Syam’un menegaskan, untuk tahun anggaran 2008 saja, hasil pemeriksaan atas pengendalian intern terdapat lima temuan dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan sebanyak 16 temuan. “Temuan itu terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp 75,58 juta dan temuan administrasi sebesar Rp 22,68 miliar,” katanya seraya menyatakan bahwa hasil audit BPK atas keuangan Pemkot Cilegon termasuk kategori wajar dengan pengecualian. Diterangkannya, beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti akan terus dipantau BPK. Dimana, pemantauan itu dilakukan untuk melihat sejauhmana rekomendasi yang dikeluarkan BPK telah dilaksanakan. “Dan pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut dapat dikenakan sanksi,” tegasnya. Saat ditanya seputar kasus honorarium ganda di Sekwan DPRD Cilegon pada tahun anggaran 2004 yang dinyatakan Kejari memiliki indikasi kerugian negara, Slamet mengatakan, kalau memang pihak kejaksaan bisa membuktikan sejumlah unsur yang bisa menjerat terjadinya tindak pidana korupsi tidak masalah. “Karena indikasi tipikor itu jika memenuhi empat unsur, yakni pelanggaran hukum, pelanggaran orang, kerugian daerah, serta memperkaya diri sendiri. Jika dua dari empat unsur ini minimal terbukti, maka pihak kejaksaan berhak saja untuk meneruskan kasusnya walaupun anggarannya sudah dikembalikan para anggota dewan. (cr-1/fal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar