Minggu, 21 Juni 2009

AAT KETUA TIM 9 PEMBEBASAN LAHAN KUBANGSARI YANG BERMASALAH, APAKAH DIA TERLIBAT KASUS KORUPSI??

Aat: Lahan Kubangsari Tak Diukur
By redaksi Radar Banten
Jumat, 19-Juni-2009, 08:03:43

SERANG – Pengadaan lahan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, ternyata tak melalui tahap pengukuran.

Alasannya, panitia pengadaan lahan sudah memiliki data pengukuran tahun 1973, 20 tahun sebelum proyek pembangunan Pelabuhan Kubangsari dicanangkan.
Hal tersebut terungkap saat Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kubangsari dengan terdakwa mantan pimpro Kubangsari Ahmad Faeroji di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/6). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsi didampingi hakim anggota Tito Suhud dan Toto Ridarto.
Aat mengakui, kalau dalam proses pembebasan lahan Kubangsari dirinya sebagai ketua panitia pengadaan lahan membentuk tim sukses dan tim khusus yang tujuannya untuk mempercepat proses sekaligus meningkatkan kinerja panitia pengadaan lahan yang terdiri dari berbagai perwakilan dinas maupun BPN.
Namun baik tim sukses maupun tim khusus yang dibentuknya ternyata tak melakukan proses pengukuran lahan dengan alasan keamanan sekaligus mencegah adanya pembengkakan jumlah penggarap. “Kalau diukur takut ada kericuhan, bisa saling bacok-bacokan,” katanya.
Jumlah penggarap 97 orang yang dituding jaksa fiktif, Aat mengaku, tak tahu pasti karena hanya dapat laporan dari tim sukses yang melampirkan surat pengukuran lahan buatan tahun 1973, plus surat pernyataan garapan. (dew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar