Jumat, 08 Mei 2009

KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN DI CILEGON

Wartawan Banten Aksi Solidaritas Untuk Koran Fajar Banten

Cilegon, Indowarta

Puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik, Rabu (6/5) kemarin melakukan aksi unjuk rasa di Kota Cilegon. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas wartawan terkait adanya sejumlah organisasi massa di Kota Cilegon yang mendatangi kantor HU Fajar Banten pada Selasa (5/5). Upaya itu dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap manajemen media dan intimidasi terhadap kerja wartawan.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kota Cilegon, Cilegon Jurnalis Forum (CJF), serta Forum Diskusi Wartawan Harian (FDWH) Banten, memulai aksinya dengan melakukan longmarch dari kawasan Simpang Tiga Kota Cilegon sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka membagikan selebaran pernyataan sikap kepada para pengguna jalan di sekitar jalur protokol kawasan Simpang Tiga Kota Cilegon.

Mereka juga menyampaikan aksi dan seruan terkait kerja dan tugas serta profesi wartawan yang dilindungi Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam hal ini wartawan juga meminta perlindungan kepada aparat kepolisian, terhadap adanya bentuk intimidasi terhadap kerja wartawan dari sekelompok massa yang mendatangi Kantor Redaksi HU Fajar Banten.

”Kami melihat kelompok massa yang mendatangi kantor redaksi kawan kami di Serang sudah tidak etis. Mereka adalah para elit yang kami rasa mengerti terhadap kerja dan profesi wartawan. Seharusnya jika ada permasalahan dalam suatu pemberitaan, dapat disampaikan berdasarkan aturan serta melalui koridor yang tepat, berdasarkan tugas wartawan. Salah satunya hak jawab, bukan dengan cara mengerahkan massa seperti itu,” kata Koordinator FDWH Banten, Eka Satia Laksamana, saat menyampaikan orasi.

Oleh karena itu, kata Eka, wartawan menyatakan sikap, mengutuk keras dan melawan terhadap upaya intimidasi dan intervensi terhadap media dan kerja wartawan. Dia berharap tidak ada lagi upaya premansime dari pihak manapun dengan cara mengintimidasi terhadap wartawan, baik di Kota Cilegon maupun di beberapa daerah lain di Banten.

Raden Aji Waskita, selaku orator aksi mewakili PWI Perwakilan Kota Cilegon, mengatakan, perlawanan terhadap bentuk intimidasi terhadap kerja wartawan. Kata Aji, tak ada pihak manapun yang dapat mencampuri urusan terlalu jauh terhadap kebijakan media. ”Hari ini kami melawan dan menyatakan perang terhadap bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan,” kata Aji..

Perlindungan hukum

Usai berorasi di kawasan Simpang Tiga Cilegon, wartawan langsung bergerak menuju Mapolres Cilegon. Sambil berjalan mereka terus meneriakkan yel-yel perlawan dan kecaman terhadap bentuk intimidasi terhadap pers. Setibanya di Mapolres Cilegon, wartawan diterima Kabag Bina Mitra Polres Cilegon, AKP Ade Kusnadi di Aula Mapolres Cilegon. Saat audiensi itu, Ketua PWI Perwakilan Kota Cilegon, Iwan Sunano membacakan pernyataan sikap. ”PWI Kota Cilegon menyatakan sikap, mengutuk keras aksi premanisme yang dilakukan organisasi massa di Kota Cilegon yang telah membelenggu kemerdekaan dan kebebasan pers, dengan mengintervensi kerja wartawan terhadap karya jurnalistik dengan mendatangi kantor HU Fajar Banten Selasa 5 Mei 2009. Hal itu merupakan sikap arogansi sekelompok warga yang mengatasnamakan organisasi massa tersebut sebagai bentuk intervensi nyata terhadap kebebasan media di Kota Cilegon. Ini sudah merupakan bentuk intervensi dan dianggap salah jalur. Terlebih pada hal ini aspirasi yang disampaikan terlalu dianggap mendiskriditkan seorang wartawan bernama Rapih Herdiansyah (wartawan Fajar Banten wilayah Cilegon),” kata Iwan.

Atas dasar itu, Iwan menyatakan, demi tegaknya demokrasi dan kebebasan pers, PWI Kota Cilegon menyatakan melawan aksi premanisme terhadap pers dalam bentuk apapun; mengutuk keras aksi massa yang mengintervensi manajemen media (HU Fajar Banten) untuk melakukan tindakan/kebijakan dalam porsi manajemen redaksi (pemecatan pekerja pers); PWI Kota Cilegon mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Cilegon menindak tegas setiap aksi premanisme terhadap seluruh lapisan masyarakat dan pekerja jurnalistik; serta memberikan perlindungan terhadap insan pers yang melaksanakan tugas di wilayah hukum Kota Cilegon sesuai dengan undang-undang.

PWI Kota Cilegon juga melampirkan data kasus kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers yang pernah terjadi di Cilegon, seperti pemukulan terhadap wartawan Radio Hot FM, bernama Rahmat Suardi dan penyerangan massa ke Kantor Redaksi Majalah Teras akibat ketidakpuasan terhadap pemberitaan.

”Oleh itu, sekarang kami titipkan kepada Polres Cilegon, saudara Rapih Herdiansyah agar dilindungi dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan di wilayah Cilegon,” kata Eka Satia Laksamana, menambahkan.

Kabag Bina Mitra Polres Cilegon, AKP Ade Kusnadi, menyatakan menerima surat pernyataan sikap dan permohonan perlindungan hukum dari wartawan. Menurut dia, sebagai aparat berwenang, pihaknya wajib melakukan perlindungan terhadap siapapun. ”Jadi surat ini kami terima dan akan ditindaklanjuti, apabila ada hal yang dinilai perlu ditindaklanjuti,” kata Ade.

Prihatin dan bangga

Sementara itu, Ketua PWI Banten, H. Agus Sandjadirdja mengaku prihatin terhadap sikap elemen masyarakat Cilegon yang melakukan sebuah aksi unjuk rasa melakukan intervensi terhadap kinerja wartawan. Tentunya, Agus juga mengaku sangat mendukung langkah sejumlah wartawan yang secara spontanitas berpartisipasi bersama menyatakan sikap dalam aksi di Mapolres tersebut.

”Jika ada seorang wartawan kalau sudah merasa disakiti, maka semua wartawan akan tersakiti. Oleh karena itu, saya bangga dengan spontanitas sejumlah wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik yang melakukan aksi ini,” ujarnya. (JIWA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar