Selasa, 30 Maret 2010

PAJAK OH PAJAK, SIAPA YG MENIKMATI???

GAYUS Akhirnya Menyerah
By redaksi RADAR BANTEN
Rabu, 31-Maret-2010, 08:10:10

JAKARTA-Tampaknya pelarian Gayus Tambunan berakhir sudah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III A di Ditjen Pajak itu telah diamankan di Hotel Mandarin Orchard Road, Singapura. Gayus menyerahkan diri tanpa perlawanan.
“Dia sudah di tangan,” kata sumber, tadi malam.
Gayus bersama keluarganya langsung diamankan Tim Polri yang dipimpin Kombes Pol Muhammad Iriawan. Selain itu hadir pula tim independen di lokasi menyaksikan penjemputan Gayus.

Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi didampingi Wakil Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Brigjen Muhammad Iriawan berada di Singapura untuk mengurus kepulangan Gayus.

Gayus tidak dalam posisi ditangkap namun menyerahkan diri secara sukarela. Karena itu, aparat Indonesia tidak terbentur masalah perjanjian ekstradisi dengan Singapura dalam kasus ini.Gayus memang punya permit visa (izin tinggal sementara) selama 23 hari di Singapura namun paspor milik alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara itu tidak berfungsi karena diblokir oleh Dirjen Imigrasi. Untuk bisa pulang, Gayus harus mengurus surat perjalanan laksana paspor (splp).

Juru bicara Kedutaan Besar RI di Singapura, Yayan GH Mulyana membenarkan informasi bahwa sudah ada sejumlah petugas kepolisian yang berada di sana. Menurutnya, kedatangan wakil kepolisian itu berkaitan dengan penjemputan Gayus. “Memang sudah ada wakil kepolisian di sini,” ujar pejabat konsuler, tadi malam.

Yayan mengatakan, secara hukum internasional memang tidak dibenarkan jika Polri melakukan penangkapan terhadap siapapun di luar wilayah yuridiksinya. Karena itu, besar kemungkinan pemulangan Gayus dapat dilakukan jika tersangka kasus mafia pajak menyerahkan diri. Apalagi, kata dia, selama ini diketahui bahwa Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

JAKSA TIDAK CERMAT
Pada bagian lain, jaksa-jaksa yang menangani perkara penggelapan pajak Gayus Tambunan harus siap-siap menghadapi pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Itu setelah tim eksaminasi menemukan ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara pegawai Ditjen Pajak itu yang disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Hari ini (kemarin-red) (hasil eksaminasi) diserahkan ke JAM Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan) untuk pemeriksaan fungsional,” kata ketua tim eksaminasi Suroso di Kejagung, Selasa (30/3). Jika terbukti bersalah, jaksa-jaksa itu terancam mendapatkan sanksi.

Keputusan menyerahkan hasil eksaminasi ke bidang pengawasan itu setelah tim meneliti proses dalam tahap penuntutan perkara Gayus. Temuan-temuan tim telah disampaikan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.Ketidakcermatan yang utama dari jaksa, menurut Suroso terkait penyerahan uang dalam empat tahap dari Andi Kosasih ke Gayus senilai USD 2.810.000. ”Itu tidak disinggung-singgung oleh JPU (jaksa penuntut umum-red), baik di dalam dakwaan maupun dalam petunjuk P-19. Inilah ketidakcermatannya,” ungkap Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidum itu.
Padahal, lanjut dia, uang itu hanya di-back up perjanjian di bawah tangan, berupa kuitansi. Lebih fatal lagi, uang itu akan digunakan untuk mencari tanah di Jakarta Utara. Tanahnya belum tersedia, namun fee sudah diambil. “Jaksa hanya percaya saja pada berita acara dari penyidik. Tidak dikejar lebih dalam P-19 (petunjuk),” terang Suroso.

Temuan lain, jaksa dinilai tidak tepat dalam menerapkan pasal dalam dakwaan Gayus. Jaksa menjerat Gayus dengan pasal tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan pasal penggelapan yang disusun secara alternatif. Artinya, jeratan pasalnya merupakan pilihan. “Menurut tim eksaminasi, dakwaan yang tepat adalah dakwaan kumulatif (dua perbuatan yang didakwakan),” katanya.Selain itu, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara Gayus, ada sangkaan pasal tindak pidana korupsi. Namun jaksa tidak mengoordinasikan dengan bidang pidana khusus Kejagung.

Dalam proses eksaminasi selama 10 hari, tim telah memeriksa lima jaksa, di antaranya empat jaksa peneliti, yakni Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri. Kemudian juga pemeriksaan terhadap empat pejabat struktural, termasuk mantan direktur prapenuntutan pada JAM Pidum Poltak Manulang.Suroso menjelaskan, ketidakcermatan jaksa tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal. Yakni jaksa tidak profesional, jaksa lalai, atau ada kepentingan tertentu. “Nah itu nanti pemeriksaan JAM Was yang menentukan,” katanya.Mengenai indikasi tindak pidana yang dilakukan jaksa, Suroso mengatakan, tim eksaminasi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa hal tersebut. Pemeriksaan hanya seputar penyimpangan dalam penanganan penuntutan dan administrasinya. “Apakah di dalam penanganan itu ada yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan JPU, itu nanti hasil pemeriksaan (bidang) pengawasan,” urai dia.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menambahkan, bidang pengawasan akan menentukan siapa-siapa jaksa yang akan diperiksa. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak di luar Kejaksaan. Misalnya terhadap penyidik kepolisian. “Bisa saja minta konfirmasi ke polisi, apakah benar, petunjuk P-19 yang diberikan jaksa seperti ini,” kata Didiek.

Sementara itu, 10 atasan Gayus dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, penonaktifan dilakukan terhadap para pejabat Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, tempat Gayus bekerja sebagai penelaah keberatan dan banding. “Ada sepuluh pejabat (yang dinonaktifkan), efektif mulai sekarang,” ujarnya.

Menurut Tjiptardjo, penonaktifan dilakukan mulai level pejabat tertinggi di Direktorat Keberatan dan Banding, yakni Direktur Direktorat Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso, kemudian empat Kepala Sub dan lima pejabat eselon IV di Direktorat Keberatan dan Banding. “Kalau rekan Gayus (nonaktifnya) belakangan, karena yang paling berat ya atasan-atasan dulu,” katanya.Saat ditemui Satgas Antimafia Hukum, Gayus memang mengaku aksi mafia pajaknya melibatkan 10 pihak lain, namun Gayus tak menyebut detil 10 orang itu. (jpnn/dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar