PPK Proyek PDAM Diskorsing
By redaksi Radar Banten
Sabtu, 27-Maret-2010
CILEGON – Lantaran melaporkan adanya dugaan proyek fiktif, Kasubag Humas PDAM Cilegon Mandiri (CM) Irwan Nur Permadiana diberhentikan sementara dari perusahannya.
Irwan Nur merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan sistem informasi pengadaan barang/jasa dan logistik PDAM-CM senilai Rp 278 juta yang diduganya fiktif.
Ia mengaku menerima surat skorsing tersebut, Rabu (24/3). Dalam SK bernomor 880/Kep.42/PDAM/2010 itu disebutkan Irwan diskorsing lantaran dituduh telah menyebarkan data-data perusahaan tanpa izin Direktur. “Saya sudah tidak bekerja lagi karena dianggap membongkar kasus korupsi di perusahaan. Suratnya ditandantangani langsung Pak Direktur (Agus Hikmat-red),” katanya, Jumat (26/3).
Ia mengaku kecewa atas sikap atasannya yang dinilainya tidak profesional. “Saya merasa seperti orang yang didzolimi. Skorsing ini karena dia (Agus Hikmat- red) merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan di media cetak soal kasus ini,” ujarnya.
Pihaknya pun mengaku akan menempuh jalur hukum terkait kasus yang menimpanya. “Saya akan bawa pengacara, termasuk melaporkan kasus ini ke Disnaker. Saya merasa didzolimi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irwan Nur Jum’at (19/3) lalu memberikan keterangan kepada wartawan tentang dugaan proyek fiktif di perusahannya. Irwan menuduh proyek yang didanai kas PDAM-CM senilai Rp 278 juta itu hingga kini belum selesai, meskipun batas waktu pekerjaannya habis sejak 26 Desember 2009.
Direktur PDAM-CM Agus Hikmat saat dikonfirmasi membenarkan skorsing terhadap Irwan Nur. “Ya memang kita skorsing dia selama satu bulan. Ini karena yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner dengan membocorkan data-data perusahaan,” ujarnya.
Agus mengaku, keputusan tersebut telah sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) antara karyawan dengan PDAM-CM. “Di PKB diatur ketentuan skorsing tersebut, jadi ini telah sesuai ketentuan yang ada,” akunya. (air)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar