Senin, 20 April 2009

TANGKAP BUPATI PANDEGLANG!

Dimyati Dicecar 48 Pertanyaan
By redaksi
Selasa, 21-April-2009, 07:55:18

SERANG-Setelah gagal diperiksa pekan lalu karena tidak didampingi kuasa hukum, akhirnya Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah menjalani pemeriksaan di Kejati Senin (20/4). Dimyati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Pandeglang terkait pinjaman daerah Rp 200 miliar.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 21.15 WIB itu, orang nomor satu di Pemkab Pandeglang itu ditanya sebanyak 48 pertanyaan seputar dugaan suap. Mendapat jawaban dari Dimyati itu, untuk sementara Kejati menyatakan sudah mendapatkan data konkret dugaan suap, kendati belum memastikan apakah Dimyati akan diperiksa kembali atau tidak.
Dimyati tiba di Kejati sekira pukul 09.30 WIB. Dia terlihat tampak segar dan kerap melempar senyum yang didampingi pengacara antara lain Amir Syamsudin, Tb Sukatma, Ramadhan Hasbiansyah, Nurhasyim Ilyas, dan Hadian Surachmat. “Oh..iya, siap banget,” kata Dimyati saat ditanya wartawan sesaat tiba di Kejati.
Dimyati lalu masuk ruang pidsus. Setelah itu masuk ruangan rapat di sebelah ruang Kajati untuk menjalani pemeriksaan dengan jaksa pemeriksa Edi Dikdaya, Sukoco, dan Arnold Atawarman.
Sekira pukul 11.25 pengacara ternama Amir Syamsudin yang mengenakan baju batik warna ungu keluar dari ruang pemeriksaan. Kata dia pemeriksaan baru dimulai pukul 10.00 WIB. “Saya mau pergi dulu, biar Nurhasyim Ilyas dkk yang mendampingi Dimyati,” tukas pengacara yang berhasil membela mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung hingga dinyatakan bebas dalam kasus dugaan korupsi itu seraya berlalu dari Kejati mengendarai Toyota Alpard bernopol B 8307 OA.
Salah seorang kausa hukum Dimyati, Tb Sukatma, di sela-sela pemeriksaan mengatakan, hingga pukul 15.54 WIB pemeriksaan belum masuk ke materi dugaan suap. Jaksa saat itu baru melontarkan 27 pertanyaan. “Pemeriksaan masih seputar administrasi pinjaman daerah, persyaratan pinjaman daerah dan mengapa Pemkab Pandeglang memilih Bank Jabar sebagai bank yang memberikan pinjaman,” kata Sukatma.
Namun sekira pukul 18.48 WIB, melalui pesan singkatnya kepada Radar Banten Sukatma mengatakan, materi pertanyaan dalam pemeriksaan sudah masuk ke ranah dugaan suap terhadap anggota DPRD Pandeglang. Kendati demikian, ia tak mau merinci apa saja pertanyaan jaksa.
Kata Sukatma, Dimyati tidak pernah memerintahkan mantan kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Pandeglang Abdul Munaf untuk mencairkan dana penguatan modal Rp 1,5 miliar untuk kepentingan suap.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Edi Dikdaya yang juga salah seorang jaksa pemeriksaan Dimyati ketika dihubungi pukul 21.00 WIB mengatakan pemeriksaan sudah hampir usai. “Ini sudah hampir selesai, kita dalam pemeriksaan tadi (kemarin-red) melontarkan 48 pertanyaan dan sudah masuk ke materi dugaan suap,” kata Edi. Edi mengatakan, pemeriksaan Dimyati sudah cukup sehingga belum menjadwalkan rencana pemeriksaan lanjutan.

PEMERIKSAAN ERWAN DIUNDUR
Sementara pemeriksaan Wakil Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi dalam kasus yang sama kemarin ditunda. “Pemeriksaan Pak Erwan ditunda hingga Selasa (21/4) karena hari ini (kemarin-red) saya tidak bisa mendampingi karena ada acara di Jakarta. Begitu juga dengan rekan-rekan saya di kantor juga tak bisa menggantikan saya mendampingi Pak Erwan karena mereka semua juga sedang ada cara. Ada yang di Jakarta, Serang dan Cibinong,” terang pengacara Erwan, Agus Setiawan.
Sementara itu di tengah pemeriksaan Dimyati, massa dari Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) kembali melakukan demonstrasi. Mereka merangsek ingin masuk ke halaman Kejati tapi berhasil dihalau aparat keamanan yang sudah menutup pintu pagar Kejati. Aksi ini sempat ricuh ketika salah seorang pendemo bersitegang dengan anggota polisi. (dew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar