By redaksi Radar Banten
Rabu, 29-April-2009, 07:16:33
SERANG – Polda Banten diminta tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi penataan dan pemagaran gedung DPRD Kota Cilegon dan pengadaan lahan Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Cilegon.
Permintaan itu dilontarkan Ketua Brigade Pelopor Perubahan (BPP) Isbatullah Alibasja kepada Kepala Satuan III Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi Krisnandi, Selasa (28/4). “Penanganan 2 kasus (dugaan-red) korupsi harus dijelaskan. Kalau maju ya maju, kalau enggak ya enggak. Kalau mengambang lebih baik dilepas saja. Biar Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten yang menanganinya,” ujar Isbetullah bersama beberapa anggota BPP saat beraudensi dengan Satuan III untuk mengetahui perjalanan proses kasus.
Menjawab itu, Krisnandi mengakui bahwa pihaknya menemui kendala dalam penanganan 2 kasus dugaan korupsi di Kota Cilegon tersebut. Alhasil, kasus yang sudah ditangani sejak 2008 itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Kejahatan korupsi itu kan menggunakan permainan data. Sementara kami belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus ini. Jadi kasusnya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan,” terangnya didampingi Kanit I Kompol Zuhardi dan Aiptu Karmana.
Dalam penyelidikan kasus proyek penataan dan pemagaran gedung DPRD Kota Cilegon, terangnya, uang APBD Kota Cilegon yang dikeluarkan tahun 2002 senilai total Rp 7,645 miliar sesuai dengan fisik proyek dalam kontrak. Menurut Krisnandi, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banten.
Hal serupa ditemukan dalam penyelidikan kasus pembebasan lahan BLK Kota Cilegon pada 2006. Setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik mendapat kenyataan jika pembelian lahan BLK seluas 8.200 m2 seharga Rp 7,3 miliar oleh Pemkot Cilegon itu dianggap tidak merugikan negara.
“Itu juga berdasarkan audit DPU Banten. Dugaan mark up dalam pembelian lahan BLK itu belum bisa dibuktikan,” pinta Krisnandi. (don)
Permintaan itu dilontarkan Ketua Brigade Pelopor Perubahan (BPP) Isbatullah Alibasja kepada Kepala Satuan III Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi Krisnandi, Selasa (28/4). “Penanganan 2 kasus (dugaan-red) korupsi harus dijelaskan. Kalau maju ya maju, kalau enggak ya enggak. Kalau mengambang lebih baik dilepas saja. Biar Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten yang menanganinya,” ujar Isbetullah bersama beberapa anggota BPP saat beraudensi dengan Satuan III untuk mengetahui perjalanan proses kasus.
Menjawab itu, Krisnandi mengakui bahwa pihaknya menemui kendala dalam penanganan 2 kasus dugaan korupsi di Kota Cilegon tersebut. Alhasil, kasus yang sudah ditangani sejak 2008 itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Kejahatan korupsi itu kan menggunakan permainan data. Sementara kami belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam kasus ini. Jadi kasusnya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan,” terangnya didampingi Kanit I Kompol Zuhardi dan Aiptu Karmana.
Dalam penyelidikan kasus proyek penataan dan pemagaran gedung DPRD Kota Cilegon, terangnya, uang APBD Kota Cilegon yang dikeluarkan tahun 2002 senilai total Rp 7,645 miliar sesuai dengan fisik proyek dalam kontrak. Menurut Krisnandi, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banten.
Hal serupa ditemukan dalam penyelidikan kasus pembebasan lahan BLK Kota Cilegon pada 2006. Setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik mendapat kenyataan jika pembelian lahan BLK seluas 8.200 m2 seharga Rp 7,3 miliar oleh Pemkot Cilegon itu dianggap tidak merugikan negara.
“Itu juga berdasarkan audit DPU Banten. Dugaan mark up dalam pembelian lahan BLK itu belum bisa dibuktikan,” pinta Krisnandi. (don)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar