Kamis, 09 April 2009

Aktivis BPP Datangi Kejari

Rabu, 08-April-2009, 07:51:38

CILEGON – Sejumlah perwakilan massa dari Brigade Pelopor Perubahan (BPP) Kota Cilegon, Selasa (7/4), mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Para aktivis BPP yang dipimpin Isbatullah Alibasja ini menyerahkan berkas dugaan penggelapan dana APBD Cilegon sebesar Rp 300 juta yang dialokasikan untuk pembinaan organisasi Karang Taruna (KT) Kota Cilegon dan Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Mereka diterima jaksa Zubir Longso yang juga staf intelijen Kejari Cilegon. Dalam kesempatan itu, Isbat mengungkapkan, munculnya indikasi penggelapan dana tersebut diketahui setelah adanya pencairan dana tanpa sepengetahuan ketua Karang Taruna (KT) Kota Cilegon Rosyid Khaerudin.
Padahal, katanya, sekalipun Rosyid belum mendapatkan SK sebagai ketua KT Kota Cilegon, anggaran tersebut tidak bisa dapat dicairkan begitu saja. “Yang kami serahkan ini berkas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008 Dinas Kesejaheraan Sosial, di mana tertera jumlah anggarannya sebesar Rp 320.114.200 untuk alokasi kegiatan pelatihan Tagana, Karang Taruna, dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),” ujar Isbatullah.
Dijelaskan Isbatullah, dana yang cairkan untuk KT sekitar puluhan juta itu dialokasi untuk pembayaran listrik, pembinaan, honorium sampai pelatihan. “Namun untuk pelatihan sendiri tidak pernah dilakukan, ini jelas aneh sekali? Kok bisa dana tersebut dicairkan tanpa diketahui ketua tingkat kota. Sekalipun ketuanya belum menerima SK, berarti apakah legal jika dana tersebut tetap dicairkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Isbatullah mendesak Kejari menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya pun mengancam akan mengerahkan massa jika dalam sepekan mendatang tak ada tindakan lanjut yang dilakukan Kejari. “Kami berharap Kejari tidak lagi mengulur-ulur waktu, jika tidak ada tanggapan, kami akan kepung kejaksaan,” ancamnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon Enang Sutardi ketika dikonfirmasi mengaku akan segera mempelajari berkas tersebut. Termasuk mengidentifikasi apakah kasus ini masih dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor) atau bukan. “Berapa lama kami mempelajari kasus ini saya belum tahu. Yang jelas kita tidak terpengaruh oleh desakan itu (BPP-red) dalam menangani kasus ini. Karena tidak bisa sembarangan mempelajari berkas,” tegasnya. (cr-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar