Belum Pantas Ganti Mobil
By redaksi radar banten
Rabu, 30-Juni-2010, 08:17:11
CILEGON - Pimpinan DPRD mendapat mobil dinas baru mendapat kritikan dari organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Ganti mobil dinas itu belum pantas karena yang ada masih laik pakai.
“Kita sangat menyayangkan dengan pemberian mobil dinas baru, padahal kondisi mobil dinas yang ada ada masih laik pakai,” kata Ketua Koalisi Pergerakan Cilegon Indra Rusdiana didampingi Koordinator Koalisi Pergerakan Cilegon Tatan Spartan, Selasa (29/6).
Diberitakan, ketua DPRD Arif Riva’i Madawi mendapatkan mobil dinas baru Honda Accord VTI-L AT (2.400 cc), dua wakil ketua yaitu Hasbudin dan Amal Irfanudin masing-masing dapat mobil dinas baru Honda Civic 2,0 AT (2.000 cc). Tiga unit mobil keluaran terbaru ini menghabiskan anggaran Rp 1,17 miliar dari APBD 2010. Sebelum dapat mobil baru, Arif menggunakan Toyota Camry 2004, Hasbudin Toyota Altis 2003, dan Amal Nissan X-Trail 2003.
Indra mengungkapkan, Pemkot dan DPRD semestinya memikirkan masalah lain yang masih perlu perhatian. Misalnya, permasalahan pengangguran. “Buat apa mobil dinas baru, cuma buang-buang anggaran saja,” tegasnya.
Ketua LSM Brigade Pelopor Perubahan (BPP) Isbatullah Alibasja menilai mobil dinas baru terlalu mewah bagi sekelas pimpinan DPRD. “Kalau mobil yang lama masih laik pakai kenapa harus diganti. Lebih baik anggarannya dipakai untuk mengatasi kemiskinan,” ujarnya.
Pemberian mobil dinas baru, lanjutnya, seharusnya dibarengi dengan peningkatan kinerja. Selama ini kinerja Dewan justru tidak menunjukkan perubahan, baik dari menyerap aspirasi masyarakat maupun dari peraturan daerah yang dihasilkan. “Mana produk Dewan yang dihasilkan selama ini. Belum ada satu pun perda yang dihasilkan. Selama ini kerjanya hanya stempel raperda yang diajukan pemerintah,” ujarnya.
Seharusnya, kata Isbatullah, DPRD membuat perda yang bermanfaat bagi Kota Cilegon. Misalkan membuat yang berasal dari pemikiran dan konsep dewan. Apalagi pimpinan sebagai jabatan strategis dan sebagai pemegang kebijakan harus ada program dan langkah demi kemajuan daerah. (air/yes)
Rabu, 07 Juli 2010
Senin, 03 Mei 2010
Ketua Kadin Cilegon Dilengserkan
By redaksi Radar Banten
Senin, 26-April-2010
CILEGON – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon Ali Mujahidin secara resmi dilengserkan 2/3 Dewan Pengurus Kadin Cilegon.
Keputusan pemakzulan Ketua Kadin yang saat ini tengah bertarung dalam kancah Pilkada Cilegon itu disepakati atas hasil rapat pleno yang dilakukan di Bintang Laguna.
Berdasarkan pengamatan Radar Banten, rapat pleno terkait pembahasan pemakzulan Ali Mujahidin dari jabatannya dilakukan di ruangan Mutiara, Bintang Laguna Cilegon, mulai pukul 14.00 hingga 15.00, Minggu (25/4). Dengan dihadiri 2/3 dewan pengurus atau kurang lebih 60 orang, rapat tersebut berhasil mengambil keputusan bulat.
“Kami sepaham jika Pak Ali harus segera diturunkan dari jabatannya. Karena selama kepengurusan dia, Kadin Cilegon mengalami kemunduran bahkan dinilai mandul dibandingkan kadin-kadin di wilayah lain,” ujar Dede Rohana, salah satu peserta rapat pleno.
Dalam rapat itu pula, Wakil Ketua Bidang SDM Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja mengungkap beberapa permasalahan yang pernah dilakukan Ali Mujahidin hingga mengganggu kondusifitas Kadin Cilegon. “Kami mendapatkan laporan terkait adanya kegiatan politik yang menggunakan anggaran Kadin Cilegon. Ini merupakan pelanggaran dan menjadi salah satu alasan untuk kami sepakat memberikan mosi tidak percaya terhadap Ali Mujahidin,” ujar Isbat.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Industri Alawi Mahmud, mengatakan, rapat pleno tersebut menghasilkan dua poin penting. Yaitu, menyepakati agar Ali Mujahidin segera diturunkan dari jabatannya dan memilih seorang Plt (pelaksana tugas) dari unsur Wakil Ketua Kadin untuk memimpin Musyawarah Kota Luar Biasa (Mukotalub).
“Dalam kurun satu minggu ini, Dewan Pertimbangan Kadin Cilegon akan memilih salah satu dari 8 unsur wakil ketua untuk menjabat Plt Ketua Kadin Cilegon. Setelah terpilih, Dewan Pertimbangan akan melayangkan surat rekomendasi kepada Kadin Provinsi untuk menerbitkan SK Plt tersebut. Dan Plt ini akan memimpin Mukotalub, untuk mengambil kesepakatan apakah Kadin Cilegon akan memilih ketua baru atau memutuskan agar Plt menghabiskan masa jabatan Ketua Kadin,” ungkapnya.
Hingga tadi malam, Ali Mujahidin tidak dapat dikonfirmasi. Beberapa kali handphone-nya dihubungi, Ali tidak menjawab panggilan telepon dari Radar Banten.(cmg-1)
Senin, 26-April-2010
CILEGON – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon Ali Mujahidin secara resmi dilengserkan 2/3 Dewan Pengurus Kadin Cilegon.
Keputusan pemakzulan Ketua Kadin yang saat ini tengah bertarung dalam kancah Pilkada Cilegon itu disepakati atas hasil rapat pleno yang dilakukan di Bintang Laguna.
Berdasarkan pengamatan Radar Banten, rapat pleno terkait pembahasan pemakzulan Ali Mujahidin dari jabatannya dilakukan di ruangan Mutiara, Bintang Laguna Cilegon, mulai pukul 14.00 hingga 15.00, Minggu (25/4). Dengan dihadiri 2/3 dewan pengurus atau kurang lebih 60 orang, rapat tersebut berhasil mengambil keputusan bulat.
“Kami sepaham jika Pak Ali harus segera diturunkan dari jabatannya. Karena selama kepengurusan dia, Kadin Cilegon mengalami kemunduran bahkan dinilai mandul dibandingkan kadin-kadin di wilayah lain,” ujar Dede Rohana, salah satu peserta rapat pleno.
Dalam rapat itu pula, Wakil Ketua Bidang SDM Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja mengungkap beberapa permasalahan yang pernah dilakukan Ali Mujahidin hingga mengganggu kondusifitas Kadin Cilegon. “Kami mendapatkan laporan terkait adanya kegiatan politik yang menggunakan anggaran Kadin Cilegon. Ini merupakan pelanggaran dan menjadi salah satu alasan untuk kami sepakat memberikan mosi tidak percaya terhadap Ali Mujahidin,” ujar Isbat.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Industri Alawi Mahmud, mengatakan, rapat pleno tersebut menghasilkan dua poin penting. Yaitu, menyepakati agar Ali Mujahidin segera diturunkan dari jabatannya dan memilih seorang Plt (pelaksana tugas) dari unsur Wakil Ketua Kadin untuk memimpin Musyawarah Kota Luar Biasa (Mukotalub).
“Dalam kurun satu minggu ini, Dewan Pertimbangan Kadin Cilegon akan memilih salah satu dari 8 unsur wakil ketua untuk menjabat Plt Ketua Kadin Cilegon. Setelah terpilih, Dewan Pertimbangan akan melayangkan surat rekomendasi kepada Kadin Provinsi untuk menerbitkan SK Plt tersebut. Dan Plt ini akan memimpin Mukotalub, untuk mengambil kesepakatan apakah Kadin Cilegon akan memilih ketua baru atau memutuskan agar Plt menghabiskan masa jabatan Ketua Kadin,” ungkapnya.
Hingga tadi malam, Ali Mujahidin tidak dapat dikonfirmasi. Beberapa kali handphone-nya dihubungi, Ali tidak menjawab panggilan telepon dari Radar Banten.(cmg-1)
Selasa, 13 April 2010
HUKUMAN MATI UTK KORUPTOR
Lebak (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mendukung pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati karena menyengsarakan masyarakat dan merugikan keuangan negara.
"Saya sangat setuju jika pelaku-pelaku korupsi itu dihukum mati agar ada efek jera," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baidjuri, Rabu.
Ia mengatakan korupsi adalah sebuah penyakit sosial di masyarakat yang terjadi karena dorongan nafsu syahwat untuk memiliki kekayaan melimpah dengan cara merampas hak hidup warga.
Tindakan perilaku korupsi karena mereka memiliki sikap hidup rakus, tamak, dan serakah.
"Pelaku korupsi itu dosa besar dan disamakan dengan kejahatan membunuh. Konsekuensinya, pelaku pembunuh itu menurut ajaran Islam harus mendapat hukuman mati pula (qisas)," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya setuju wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor karena dapat menyengsarakan kehidupan orang banyak.
Selain itu, juga secara langsung berdampak pula terhadap perekonomian negara.
"Perekonomian negara juga tidak stabil akibat tindakan koruptor itu," katanya.
Menurut dia, kasus korupsi di Tanah Air sangat sulit diberantas meskipun sudah ada Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi, kenyataanya korupsi masih terjadi di beberapa lembaga pemerintah maupun perbankan.
Ia mencontohkan, kasus terakhir mafia pajak yang diungkap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang melibatkan penegak hukum.
Pelaku korupsi, katanya, sudah parah dan menggurita sehingga perlu mendapat hukuman seberat-beratnya, termasuk penerapan hukuman mati.
Dia menjelaskan, pihaknya sangat setuju pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar tentang penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi karena sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam UU 31/1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu.
"Kami sangat setuju penerapan hukuman mati bagi pelaku koruptor," ujarnya.
Dia menambahkan untuk mencegah tindakan korupsi pemerintah harus transparan dalam mengawasi keuangan dan berbagai program serta kegiatan proyek pembangunan.
Selain itu, pengawasan melekat (waskat) dan pembinaan mental juga dioptimalkan, termasuk siraman rohani dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
"Kami berharap penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku korupsi karena dapat menimbulkan kemiskinan orang banyak," katanya.
"Saya sangat setuju jika pelaku-pelaku korupsi itu dihukum mati agar ada efek jera," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baidjuri, Rabu.
Ia mengatakan korupsi adalah sebuah penyakit sosial di masyarakat yang terjadi karena dorongan nafsu syahwat untuk memiliki kekayaan melimpah dengan cara merampas hak hidup warga.
Tindakan perilaku korupsi karena mereka memiliki sikap hidup rakus, tamak, dan serakah.
"Pelaku korupsi itu dosa besar dan disamakan dengan kejahatan membunuh. Konsekuensinya, pelaku pembunuh itu menurut ajaran Islam harus mendapat hukuman mati pula (qisas)," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya setuju wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor karena dapat menyengsarakan kehidupan orang banyak.
Selain itu, juga secara langsung berdampak pula terhadap perekonomian negara.
"Perekonomian negara juga tidak stabil akibat tindakan koruptor itu," katanya.
Menurut dia, kasus korupsi di Tanah Air sangat sulit diberantas meskipun sudah ada Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi, kenyataanya korupsi masih terjadi di beberapa lembaga pemerintah maupun perbankan.
Ia mencontohkan, kasus terakhir mafia pajak yang diungkap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang melibatkan penegak hukum.
Pelaku korupsi, katanya, sudah parah dan menggurita sehingga perlu mendapat hukuman seberat-beratnya, termasuk penerapan hukuman mati.
Dia menjelaskan, pihaknya sangat setuju pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar tentang penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi karena sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam UU 31/1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu.
"Kami sangat setuju penerapan hukuman mati bagi pelaku koruptor," ujarnya.
Dia menambahkan untuk mencegah tindakan korupsi pemerintah harus transparan dalam mengawasi keuangan dan berbagai program serta kegiatan proyek pembangunan.
Selain itu, pengawasan melekat (waskat) dan pembinaan mental juga dioptimalkan, termasuk siraman rohani dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
"Kami berharap penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku korupsi karena dapat menimbulkan kemiskinan orang banyak," katanya.
Selasa, 30 Maret 2010
PENGUASA ASING BUTUH KETOLOLAN SEORANG PRESIDEN
Pengusaha Asing Tak Butuh Demokrasi
By admin RADAR BANTEN
Senin, 25-September-2006
JAKARTA-Pengusaha asing yang akan menanamkan investasinya di Indonesia tidak memerlukan demokrasi.
Para pengusaha lebih membutuhkan stabilitas politik dan keamanan. Ini merupakan penilaian Wakil Presiden Jusuf Kalla selama berada di Amerika Serikat sejak 23 September.Menurut Jusuf Kalla, kemajuan demokrasi di Indonesia sangat pesat. Tetapi kemajuan demokrasi itu tidak dibarengi dengan masuknya investasi asing. Termasuk dari Amerika Sekrikat, negara yang dianggap demokratis.
''Mengapa? Karena pengusaha menanamkan investasi berdasarkan demokratis atau tidaknya sebuah negara. Tatapi lebih kepada stabilitas,'' kata Kalla saat pertemuan dengan masyarakat Indonesia di Amerika Serikat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC Sabtu malam waktu setempat.
Dalam kunjungan ke Amerika Serikat, Kalla menyempatkan untuk berbuka puasa dan berdialog dengan warga Indonesia di AS. Kalla didampingi oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, dan Ketua BPKM Mohammad Lutfi.Bagi Kalla, demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi kalau demo di Indonesia tidak ada habisnya justru kontraproduktif. ''Bayangkan kalau demo terus, DPR marah-marah terus, capek juga pengusaha,'' kata Kalla.Menurut Kalla, banyak yang memuji Indonesia sebagai negara yang demokratis. Umat Islamnya juga dinilai moderat. Namun kenyataannya, pengusaha asing lebih suka investasi ke Tiongkok. Padahal negara tersebut pernah memiliki masalah dengan hak asasi manusia (HAM).
Kalau mau jujur, kata Kalla, stabilitas politik dan keamanan di Indonesia sudah membaik. Tidak ada lagi daerah yang membutuhkan pengiriman pasukan TNI. Kondisi inilah yang akan disampaikan Kalla kepada pengusaha di Amerika Serikat. ''Orang kelihatan lebih takut di sini. Lihat saja pemeriksaan di airport tadi sangat ketat,'' kata Kalla..
Dalam kesempatan itu Kalla juga menjelaskan berbagai persoalan yang terjadi di tanah air. Misalnya soal kontrak karya pemerintah dengan ExxonMobil untuk eksplorasi minyak di Blok cepu. ''Itu untuk kepentingan nasional. Exxon memang untung. Tapi Indonesia lebih untung,'' kata Kalla. ''Kalau tidak dieksplorasi minyaknya tetap ada di tanah,'' sambungnya.
Selain itu juga disampaikan mengenai subsidi BBM. Menurut Kalla, sebelum BBM dinaikkan, subsidi negara bisa mencapai 50 persen lebih. Sebagai negara yang demokratis, negara tidak sepatutnya mensubsidi sebesar itu. ''Kita seperti negara komunis terbesar di dunia. Karena hanya negara komunis yang memberi subsidi sebesar itu,'' kata Kalla.
Selama di Amerika Serikat, Kalla akan bertemu dengan pengusaha kakap di AS. Di antaranya Halliburton, Exxon, Chevron, Newmont, General Electrics, dan Freeport McMoran. ''Kami akan memancing ikan kakap. Di Amerika itu banyak sekali big fish, kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.Selain itu Kalla juga akan bertemu dengan pejabat-pejabat di AS. Seperti Wapres Dick Cheney, Menteri Keuangan Henry Paulson, Menteri Perdagangan Carlos M Gutierrez, Perwakilan Dagang AS Susan C. Shwab, dan Menteri Luar Negeri Condoleeza Rice.(jpnn)
By admin RADAR BANTEN
Senin, 25-September-2006
JAKARTA-Pengusaha asing yang akan menanamkan investasinya di Indonesia tidak memerlukan demokrasi.
Para pengusaha lebih membutuhkan stabilitas politik dan keamanan. Ini merupakan penilaian Wakil Presiden Jusuf Kalla selama berada di Amerika Serikat sejak 23 September.Menurut Jusuf Kalla, kemajuan demokrasi di Indonesia sangat pesat. Tetapi kemajuan demokrasi itu tidak dibarengi dengan masuknya investasi asing. Termasuk dari Amerika Sekrikat, negara yang dianggap demokratis.
''Mengapa? Karena pengusaha menanamkan investasi berdasarkan demokratis atau tidaknya sebuah negara. Tatapi lebih kepada stabilitas,'' kata Kalla saat pertemuan dengan masyarakat Indonesia di Amerika Serikat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC Sabtu malam waktu setempat.
Dalam kunjungan ke Amerika Serikat, Kalla menyempatkan untuk berbuka puasa dan berdialog dengan warga Indonesia di AS. Kalla didampingi oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, dan Ketua BPKM Mohammad Lutfi.Bagi Kalla, demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi kalau demo di Indonesia tidak ada habisnya justru kontraproduktif. ''Bayangkan kalau demo terus, DPR marah-marah terus, capek juga pengusaha,'' kata Kalla.Menurut Kalla, banyak yang memuji Indonesia sebagai negara yang demokratis. Umat Islamnya juga dinilai moderat. Namun kenyataannya, pengusaha asing lebih suka investasi ke Tiongkok. Padahal negara tersebut pernah memiliki masalah dengan hak asasi manusia (HAM).
Kalau mau jujur, kata Kalla, stabilitas politik dan keamanan di Indonesia sudah membaik. Tidak ada lagi daerah yang membutuhkan pengiriman pasukan TNI. Kondisi inilah yang akan disampaikan Kalla kepada pengusaha di Amerika Serikat. ''Orang kelihatan lebih takut di sini. Lihat saja pemeriksaan di airport tadi sangat ketat,'' kata Kalla..
Dalam kesempatan itu Kalla juga menjelaskan berbagai persoalan yang terjadi di tanah air. Misalnya soal kontrak karya pemerintah dengan ExxonMobil untuk eksplorasi minyak di Blok cepu. ''Itu untuk kepentingan nasional. Exxon memang untung. Tapi Indonesia lebih untung,'' kata Kalla. ''Kalau tidak dieksplorasi minyaknya tetap ada di tanah,'' sambungnya.
Selain itu juga disampaikan mengenai subsidi BBM. Menurut Kalla, sebelum BBM dinaikkan, subsidi negara bisa mencapai 50 persen lebih. Sebagai negara yang demokratis, negara tidak sepatutnya mensubsidi sebesar itu. ''Kita seperti negara komunis terbesar di dunia. Karena hanya negara komunis yang memberi subsidi sebesar itu,'' kata Kalla.
Selama di Amerika Serikat, Kalla akan bertemu dengan pengusaha kakap di AS. Di antaranya Halliburton, Exxon, Chevron, Newmont, General Electrics, dan Freeport McMoran. ''Kami akan memancing ikan kakap. Di Amerika itu banyak sekali big fish, kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.Selain itu Kalla juga akan bertemu dengan pejabat-pejabat di AS. Seperti Wapres Dick Cheney, Menteri Keuangan Henry Paulson, Menteri Perdagangan Carlos M Gutierrez, Perwakilan Dagang AS Susan C. Shwab, dan Menteri Luar Negeri Condoleeza Rice.(jpnn)
PT.FREEPORT PENGEMPLANG PAJAK TERBESAR DI INDONESIA
Polisi Periksa Kasus Freeport
Kamis, 23 Februari 2006 | 14:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto mengatakan kasus blokade PT Freeport Indonesia oleh warga sekitar di Papua saat ini tengah ditangani kepolisian daerah Papua. Penanganan juga melibatkan panglima daerah militer setempat, perwakilan dari Freeport dan tokoh-tokoh masyarakat. "Tentu Kita ingin agar persoalan diselesaikan dengan normal," kata Sutanto di kantor Presiden, Kamis (23/2).
Polisi juga tengah mengembangkan motif kasus blokade ini. Personil kepolisian daerah setempat, menurut Sutanto cukup untuk menangani kasus sehingga tidak diperlukan penambahan.
Kasus pengrusakan kantor pusat Freeport di Wisma 89, Kuningan, Jakarta, juga tengah ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurutnya Polda Metro Jaya juga telah menahan 13 dari sekitar 20 orang pelaku. "Mereka orang Papua yang ada di Jakarta," katanya.
Sutanto berjanji kasus ini akan diselesaikan secara hukum. "Tentunya tidak dibenarkan melakukan pengrusakan," katanya. Ami Afriatni
Kamis, 23 Februari 2006 | 14:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto mengatakan kasus blokade PT Freeport Indonesia oleh warga sekitar di Papua saat ini tengah ditangani kepolisian daerah Papua. Penanganan juga melibatkan panglima daerah militer setempat, perwakilan dari Freeport dan tokoh-tokoh masyarakat. "Tentu Kita ingin agar persoalan diselesaikan dengan normal," kata Sutanto di kantor Presiden, Kamis (23/2).
Polisi juga tengah mengembangkan motif kasus blokade ini. Personil kepolisian daerah setempat, menurut Sutanto cukup untuk menangani kasus sehingga tidak diperlukan penambahan.
Kasus pengrusakan kantor pusat Freeport di Wisma 89, Kuningan, Jakarta, juga tengah ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurutnya Polda Metro Jaya juga telah menahan 13 dari sekitar 20 orang pelaku. "Mereka orang Papua yang ada di Jakarta," katanya.
Sutanto berjanji kasus ini akan diselesaikan secara hukum. "Tentunya tidak dibenarkan melakukan pengrusakan," katanya. Ami Afriatni
PAJAK OH PAJAK, SIAPA YG MENIKMATI???
GAYUS Akhirnya Menyerah
By redaksi RADAR BANTEN
Rabu, 31-Maret-2010, 08:10:10
JAKARTA-Tampaknya pelarian Gayus Tambunan berakhir sudah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III A di Ditjen Pajak itu telah diamankan di Hotel Mandarin Orchard Road, Singapura. Gayus menyerahkan diri tanpa perlawanan.
“Dia sudah di tangan,” kata sumber, tadi malam.
Gayus bersama keluarganya langsung diamankan Tim Polri yang dipimpin Kombes Pol Muhammad Iriawan. Selain itu hadir pula tim independen di lokasi menyaksikan penjemputan Gayus.
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi didampingi Wakil Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Brigjen Muhammad Iriawan berada di Singapura untuk mengurus kepulangan Gayus.
Gayus tidak dalam posisi ditangkap namun menyerahkan diri secara sukarela. Karena itu, aparat Indonesia tidak terbentur masalah perjanjian ekstradisi dengan Singapura dalam kasus ini.Gayus memang punya permit visa (izin tinggal sementara) selama 23 hari di Singapura namun paspor milik alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara itu tidak berfungsi karena diblokir oleh Dirjen Imigrasi. Untuk bisa pulang, Gayus harus mengurus surat perjalanan laksana paspor (splp).
Juru bicara Kedutaan Besar RI di Singapura, Yayan GH Mulyana membenarkan informasi bahwa sudah ada sejumlah petugas kepolisian yang berada di sana. Menurutnya, kedatangan wakil kepolisian itu berkaitan dengan penjemputan Gayus. “Memang sudah ada wakil kepolisian di sini,” ujar pejabat konsuler, tadi malam.
Yayan mengatakan, secara hukum internasional memang tidak dibenarkan jika Polri melakukan penangkapan terhadap siapapun di luar wilayah yuridiksinya. Karena itu, besar kemungkinan pemulangan Gayus dapat dilakukan jika tersangka kasus mafia pajak menyerahkan diri. Apalagi, kata dia, selama ini diketahui bahwa Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
JAKSA TIDAK CERMAT
Pada bagian lain, jaksa-jaksa yang menangani perkara penggelapan pajak Gayus Tambunan harus siap-siap menghadapi pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Itu setelah tim eksaminasi menemukan ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara pegawai Ditjen Pajak itu yang disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Hari ini (kemarin-red) (hasil eksaminasi) diserahkan ke JAM Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan) untuk pemeriksaan fungsional,” kata ketua tim eksaminasi Suroso di Kejagung, Selasa (30/3). Jika terbukti bersalah, jaksa-jaksa itu terancam mendapatkan sanksi.
Keputusan menyerahkan hasil eksaminasi ke bidang pengawasan itu setelah tim meneliti proses dalam tahap penuntutan perkara Gayus. Temuan-temuan tim telah disampaikan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.Ketidakcermatan yang utama dari jaksa, menurut Suroso terkait penyerahan uang dalam empat tahap dari Andi Kosasih ke Gayus senilai USD 2.810.000. ”Itu tidak disinggung-singgung oleh JPU (jaksa penuntut umum-red), baik di dalam dakwaan maupun dalam petunjuk P-19. Inilah ketidakcermatannya,” ungkap Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidum itu.
Padahal, lanjut dia, uang itu hanya di-back up perjanjian di bawah tangan, berupa kuitansi. Lebih fatal lagi, uang itu akan digunakan untuk mencari tanah di Jakarta Utara. Tanahnya belum tersedia, namun fee sudah diambil. “Jaksa hanya percaya saja pada berita acara dari penyidik. Tidak dikejar lebih dalam P-19 (petunjuk),” terang Suroso.
Temuan lain, jaksa dinilai tidak tepat dalam menerapkan pasal dalam dakwaan Gayus. Jaksa menjerat Gayus dengan pasal tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan pasal penggelapan yang disusun secara alternatif. Artinya, jeratan pasalnya merupakan pilihan. “Menurut tim eksaminasi, dakwaan yang tepat adalah dakwaan kumulatif (dua perbuatan yang didakwakan),” katanya.Selain itu, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara Gayus, ada sangkaan pasal tindak pidana korupsi. Namun jaksa tidak mengoordinasikan dengan bidang pidana khusus Kejagung.
Dalam proses eksaminasi selama 10 hari, tim telah memeriksa lima jaksa, di antaranya empat jaksa peneliti, yakni Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri. Kemudian juga pemeriksaan terhadap empat pejabat struktural, termasuk mantan direktur prapenuntutan pada JAM Pidum Poltak Manulang.Suroso menjelaskan, ketidakcermatan jaksa tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal. Yakni jaksa tidak profesional, jaksa lalai, atau ada kepentingan tertentu. “Nah itu nanti pemeriksaan JAM Was yang menentukan,” katanya.Mengenai indikasi tindak pidana yang dilakukan jaksa, Suroso mengatakan, tim eksaminasi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa hal tersebut. Pemeriksaan hanya seputar penyimpangan dalam penanganan penuntutan dan administrasinya. “Apakah di dalam penanganan itu ada yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan JPU, itu nanti hasil pemeriksaan (bidang) pengawasan,” urai dia.
Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menambahkan, bidang pengawasan akan menentukan siapa-siapa jaksa yang akan diperiksa. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak di luar Kejaksaan. Misalnya terhadap penyidik kepolisian. “Bisa saja minta konfirmasi ke polisi, apakah benar, petunjuk P-19 yang diberikan jaksa seperti ini,” kata Didiek.
Sementara itu, 10 atasan Gayus dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, penonaktifan dilakukan terhadap para pejabat Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, tempat Gayus bekerja sebagai penelaah keberatan dan banding. “Ada sepuluh pejabat (yang dinonaktifkan), efektif mulai sekarang,” ujarnya.
Menurut Tjiptardjo, penonaktifan dilakukan mulai level pejabat tertinggi di Direktorat Keberatan dan Banding, yakni Direktur Direktorat Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso, kemudian empat Kepala Sub dan lima pejabat eselon IV di Direktorat Keberatan dan Banding. “Kalau rekan Gayus (nonaktifnya) belakangan, karena yang paling berat ya atasan-atasan dulu,” katanya.Saat ditemui Satgas Antimafia Hukum, Gayus memang mengaku aksi mafia pajaknya melibatkan 10 pihak lain, namun Gayus tak menyebut detil 10 orang itu. (jpnn/dtc)
By redaksi RADAR BANTEN
Rabu, 31-Maret-2010, 08:10:10
JAKARTA-Tampaknya pelarian Gayus Tambunan berakhir sudah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III A di Ditjen Pajak itu telah diamankan di Hotel Mandarin Orchard Road, Singapura. Gayus menyerahkan diri tanpa perlawanan.
“Dia sudah di tangan,” kata sumber, tadi malam.
Gayus bersama keluarganya langsung diamankan Tim Polri yang dipimpin Kombes Pol Muhammad Iriawan. Selain itu hadir pula tim independen di lokasi menyaksikan penjemputan Gayus.
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi didampingi Wakil Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Brigjen Muhammad Iriawan berada di Singapura untuk mengurus kepulangan Gayus.
Gayus tidak dalam posisi ditangkap namun menyerahkan diri secara sukarela. Karena itu, aparat Indonesia tidak terbentur masalah perjanjian ekstradisi dengan Singapura dalam kasus ini.Gayus memang punya permit visa (izin tinggal sementara) selama 23 hari di Singapura namun paspor milik alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara itu tidak berfungsi karena diblokir oleh Dirjen Imigrasi. Untuk bisa pulang, Gayus harus mengurus surat perjalanan laksana paspor (splp).
Juru bicara Kedutaan Besar RI di Singapura, Yayan GH Mulyana membenarkan informasi bahwa sudah ada sejumlah petugas kepolisian yang berada di sana. Menurutnya, kedatangan wakil kepolisian itu berkaitan dengan penjemputan Gayus. “Memang sudah ada wakil kepolisian di sini,” ujar pejabat konsuler, tadi malam.
Yayan mengatakan, secara hukum internasional memang tidak dibenarkan jika Polri melakukan penangkapan terhadap siapapun di luar wilayah yuridiksinya. Karena itu, besar kemungkinan pemulangan Gayus dapat dilakukan jika tersangka kasus mafia pajak menyerahkan diri. Apalagi, kata dia, selama ini diketahui bahwa Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
JAKSA TIDAK CERMAT
Pada bagian lain, jaksa-jaksa yang menangani perkara penggelapan pajak Gayus Tambunan harus siap-siap menghadapi pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Itu setelah tim eksaminasi menemukan ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara pegawai Ditjen Pajak itu yang disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Hari ini (kemarin-red) (hasil eksaminasi) diserahkan ke JAM Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan) untuk pemeriksaan fungsional,” kata ketua tim eksaminasi Suroso di Kejagung, Selasa (30/3). Jika terbukti bersalah, jaksa-jaksa itu terancam mendapatkan sanksi.
Keputusan menyerahkan hasil eksaminasi ke bidang pengawasan itu setelah tim meneliti proses dalam tahap penuntutan perkara Gayus. Temuan-temuan tim telah disampaikan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.Ketidakcermatan yang utama dari jaksa, menurut Suroso terkait penyerahan uang dalam empat tahap dari Andi Kosasih ke Gayus senilai USD 2.810.000. ”Itu tidak disinggung-singgung oleh JPU (jaksa penuntut umum-red), baik di dalam dakwaan maupun dalam petunjuk P-19. Inilah ketidakcermatannya,” ungkap Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidum itu.
Padahal, lanjut dia, uang itu hanya di-back up perjanjian di bawah tangan, berupa kuitansi. Lebih fatal lagi, uang itu akan digunakan untuk mencari tanah di Jakarta Utara. Tanahnya belum tersedia, namun fee sudah diambil. “Jaksa hanya percaya saja pada berita acara dari penyidik. Tidak dikejar lebih dalam P-19 (petunjuk),” terang Suroso.
Temuan lain, jaksa dinilai tidak tepat dalam menerapkan pasal dalam dakwaan Gayus. Jaksa menjerat Gayus dengan pasal tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan pasal penggelapan yang disusun secara alternatif. Artinya, jeratan pasalnya merupakan pilihan. “Menurut tim eksaminasi, dakwaan yang tepat adalah dakwaan kumulatif (dua perbuatan yang didakwakan),” katanya.Selain itu, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara Gayus, ada sangkaan pasal tindak pidana korupsi. Namun jaksa tidak mengoordinasikan dengan bidang pidana khusus Kejagung.
Dalam proses eksaminasi selama 10 hari, tim telah memeriksa lima jaksa, di antaranya empat jaksa peneliti, yakni Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri. Kemudian juga pemeriksaan terhadap empat pejabat struktural, termasuk mantan direktur prapenuntutan pada JAM Pidum Poltak Manulang.Suroso menjelaskan, ketidakcermatan jaksa tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal. Yakni jaksa tidak profesional, jaksa lalai, atau ada kepentingan tertentu. “Nah itu nanti pemeriksaan JAM Was yang menentukan,” katanya.Mengenai indikasi tindak pidana yang dilakukan jaksa, Suroso mengatakan, tim eksaminasi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa hal tersebut. Pemeriksaan hanya seputar penyimpangan dalam penanganan penuntutan dan administrasinya. “Apakah di dalam penanganan itu ada yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan JPU, itu nanti hasil pemeriksaan (bidang) pengawasan,” urai dia.
Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menambahkan, bidang pengawasan akan menentukan siapa-siapa jaksa yang akan diperiksa. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak di luar Kejaksaan. Misalnya terhadap penyidik kepolisian. “Bisa saja minta konfirmasi ke polisi, apakah benar, petunjuk P-19 yang diberikan jaksa seperti ini,” kata Didiek.
Sementara itu, 10 atasan Gayus dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, penonaktifan dilakukan terhadap para pejabat Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, tempat Gayus bekerja sebagai penelaah keberatan dan banding. “Ada sepuluh pejabat (yang dinonaktifkan), efektif mulai sekarang,” ujarnya.
Menurut Tjiptardjo, penonaktifan dilakukan mulai level pejabat tertinggi di Direktorat Keberatan dan Banding, yakni Direktur Direktorat Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso, kemudian empat Kepala Sub dan lima pejabat eselon IV di Direktorat Keberatan dan Banding. “Kalau rekan Gayus (nonaktifnya) belakangan, karena yang paling berat ya atasan-atasan dulu,” katanya.Saat ditemui Satgas Antimafia Hukum, Gayus memang mengaku aksi mafia pajaknya melibatkan 10 pihak lain, namun Gayus tak menyebut detil 10 orang itu. (jpnn/dtc)
Senin, 29 Maret 2010
PDAM CLG SARANG KORUPSI
Usut Kasus PDAM-CM
By redaksi Radar Banten
Senin, 29-Maret-2010
CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali mendapat sorotan terkait penuntasan perkara dugaan korupsi di Kota Cilegon.
LSM Brigade Pelopor Perubahan (BPP) meminta agar Kejari mengusut tuntas kasus dugaan proyek fiktif pengadaan sistem informasi barang/jasa dan logistik di Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM).
Kasus ini awalnya terungkap dari pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Irwan Nur Permadiana, di sejumlah media beberapa waktu lalu. “Terkait pemberhentain sementara saudara Irwan karena kasus ini, saya rasa kebijakan Direktur PDAM-CM itu sangat tidak semestinya. Karena itu, kita mendesak Kejari memanggil Dirut PDAM-CM (Agus Hikmat-red) terkait kasus ini,” tegas Ketua LSM BPP Isbatullah Alibasja, Minggu (28/3).
Pihaknya mengancam akan mendatangi Kejari Cilegon jika kasus proyek fiktif senilai Rp 278 juta ini tidak diproses. Kata Isbatullah, jika proyek tersebut terbukti ada indikasi korupsi maka Pemkot Cilegon harus segera memecat Agus Hikmat. “Saya heran kenapa ada orang yang coba mengungkapkan kebenaran atas perkara korupsi malah skorsing. Justru Irwan seharusnya diberi penghargaan,” ujarnya.
Isbatullah juga mendesak PDAM-CM mempekerjakan Irwan kembali di perusahaan BUMD tersebut. “Disnaker yang juga memiliki kewenangan dalam masalah jangan hanya diam,” tegasnya.
Terkait pemberhentian sementara (skorsing) Irwan Nur, Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Cilegon Suparman mengaku belum bisa mengambil sikap. Ini lantaran, secara resmi Irwan belum melaporkan kasus ini ke Disnaker. “Kita tunggu laporannya. Kalau sudah masuk, kita akan panggil kedua belah pihak agar masalah ini menjadi jelas. Saat ini kita belum bisa pastikan siapa yang salah,” katanya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Dwianto saat dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini. “Pasti akan kita tindak lanjuti bersama seksi intelijen Kejari Cilegon,” ujarnya singkat. (air/fal)
By redaksi Radar Banten
Senin, 29-Maret-2010
CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali mendapat sorotan terkait penuntasan perkara dugaan korupsi di Kota Cilegon.
LSM Brigade Pelopor Perubahan (BPP) meminta agar Kejari mengusut tuntas kasus dugaan proyek fiktif pengadaan sistem informasi barang/jasa dan logistik di Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM).
Kasus ini awalnya terungkap dari pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Irwan Nur Permadiana, di sejumlah media beberapa waktu lalu. “Terkait pemberhentain sementara saudara Irwan karena kasus ini, saya rasa kebijakan Direktur PDAM-CM itu sangat tidak semestinya. Karena itu, kita mendesak Kejari memanggil Dirut PDAM-CM (Agus Hikmat-red) terkait kasus ini,” tegas Ketua LSM BPP Isbatullah Alibasja, Minggu (28/3).
Pihaknya mengancam akan mendatangi Kejari Cilegon jika kasus proyek fiktif senilai Rp 278 juta ini tidak diproses. Kata Isbatullah, jika proyek tersebut terbukti ada indikasi korupsi maka Pemkot Cilegon harus segera memecat Agus Hikmat. “Saya heran kenapa ada orang yang coba mengungkapkan kebenaran atas perkara korupsi malah skorsing. Justru Irwan seharusnya diberi penghargaan,” ujarnya.
Isbatullah juga mendesak PDAM-CM mempekerjakan Irwan kembali di perusahaan BUMD tersebut. “Disnaker yang juga memiliki kewenangan dalam masalah jangan hanya diam,” tegasnya.
Terkait pemberhentian sementara (skorsing) Irwan Nur, Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Cilegon Suparman mengaku belum bisa mengambil sikap. Ini lantaran, secara resmi Irwan belum melaporkan kasus ini ke Disnaker. “Kita tunggu laporannya. Kalau sudah masuk, kita akan panggil kedua belah pihak agar masalah ini menjadi jelas. Saat ini kita belum bisa pastikan siapa yang salah,” katanya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Dwianto saat dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini. “Pasti akan kita tindak lanjuti bersama seksi intelijen Kejari Cilegon,” ujarnya singkat. (air/fal)
Sabtu, 27 Maret 2010
PDAM CILEGON SARANG PENYAMUN
PPK Proyek PDAM Diskorsing
By redaksi Radar Banten
Sabtu, 27-Maret-2010
CILEGON – Lantaran melaporkan adanya dugaan proyek fiktif, Kasubag Humas PDAM Cilegon Mandiri (CM) Irwan Nur Permadiana diberhentikan sementara dari perusahannya.
Irwan Nur merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan sistem informasi pengadaan barang/jasa dan logistik PDAM-CM senilai Rp 278 juta yang diduganya fiktif.
Ia mengaku menerima surat skorsing tersebut, Rabu (24/3). Dalam SK bernomor 880/Kep.42/PDAM/2010 itu disebutkan Irwan diskorsing lantaran dituduh telah menyebarkan data-data perusahaan tanpa izin Direktur. “Saya sudah tidak bekerja lagi karena dianggap membongkar kasus korupsi di perusahaan. Suratnya ditandantangani langsung Pak Direktur (Agus Hikmat-red),” katanya, Jumat (26/3).
Ia mengaku kecewa atas sikap atasannya yang dinilainya tidak profesional. “Saya merasa seperti orang yang didzolimi. Skorsing ini karena dia (Agus Hikmat- red) merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan di media cetak soal kasus ini,” ujarnya.
Pihaknya pun mengaku akan menempuh jalur hukum terkait kasus yang menimpanya. “Saya akan bawa pengacara, termasuk melaporkan kasus ini ke Disnaker. Saya merasa didzolimi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irwan Nur Jum’at (19/3) lalu memberikan keterangan kepada wartawan tentang dugaan proyek fiktif di perusahannya. Irwan menuduh proyek yang didanai kas PDAM-CM senilai Rp 278 juta itu hingga kini belum selesai, meskipun batas waktu pekerjaannya habis sejak 26 Desember 2009.
Direktur PDAM-CM Agus Hikmat saat dikonfirmasi membenarkan skorsing terhadap Irwan Nur. “Ya memang kita skorsing dia selama satu bulan. Ini karena yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner dengan membocorkan data-data perusahaan,” ujarnya.
Agus mengaku, keputusan tersebut telah sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) antara karyawan dengan PDAM-CM. “Di PKB diatur ketentuan skorsing tersebut, jadi ini telah sesuai ketentuan yang ada,” akunya. (air)
By redaksi Radar Banten
Sabtu, 27-Maret-2010
CILEGON – Lantaran melaporkan adanya dugaan proyek fiktif, Kasubag Humas PDAM Cilegon Mandiri (CM) Irwan Nur Permadiana diberhentikan sementara dari perusahannya.
Irwan Nur merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan sistem informasi pengadaan barang/jasa dan logistik PDAM-CM senilai Rp 278 juta yang diduganya fiktif.
Ia mengaku menerima surat skorsing tersebut, Rabu (24/3). Dalam SK bernomor 880/Kep.42/PDAM/2010 itu disebutkan Irwan diskorsing lantaran dituduh telah menyebarkan data-data perusahaan tanpa izin Direktur. “Saya sudah tidak bekerja lagi karena dianggap membongkar kasus korupsi di perusahaan. Suratnya ditandantangani langsung Pak Direktur (Agus Hikmat-red),” katanya, Jumat (26/3).
Ia mengaku kecewa atas sikap atasannya yang dinilainya tidak profesional. “Saya merasa seperti orang yang didzolimi. Skorsing ini karena dia (Agus Hikmat- red) merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan di media cetak soal kasus ini,” ujarnya.
Pihaknya pun mengaku akan menempuh jalur hukum terkait kasus yang menimpanya. “Saya akan bawa pengacara, termasuk melaporkan kasus ini ke Disnaker. Saya merasa didzolimi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irwan Nur Jum’at (19/3) lalu memberikan keterangan kepada wartawan tentang dugaan proyek fiktif di perusahannya. Irwan menuduh proyek yang didanai kas PDAM-CM senilai Rp 278 juta itu hingga kini belum selesai, meskipun batas waktu pekerjaannya habis sejak 26 Desember 2009.
Direktur PDAM-CM Agus Hikmat saat dikonfirmasi membenarkan skorsing terhadap Irwan Nur. “Ya memang kita skorsing dia selama satu bulan. Ini karena yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner dengan membocorkan data-data perusahaan,” ujarnya.
Agus mengaku, keputusan tersebut telah sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) antara karyawan dengan PDAM-CM. “Di PKB diatur ketentuan skorsing tersebut, jadi ini telah sesuai ketentuan yang ada,” akunya. (air)
Senin, 22 Maret 2010
PREMANISME DISNAKER
Disnaker Dinilai Tak Paham Aturan
By redaksi radar banten
Kamis, 18-Maret-2010
CILEGON – Ancaman Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cilegon yang akan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT Krakatau Steel (KS) dinilai para pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon sesuatu yang tidak berdasar.
Sikap Disnaker ini terkait hasil tim pengawas Disnaker yang menilai KS melanggar Perwal No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Para pengurus Kadin Cilegon menuding pejabat Disnaker malah tak paham aturan yang ada dalam UU No: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Mana mungkin hanya karena para buruh outsourcing mayoritas ditempatkan pada pekerjaan pokok, SIUP PT KS dicabut. Itu tidak berdasar dan Disnaker sebaiknya lebih memahami peraturan. Kalau perlu kita gelar pertemuan bersama membahas masalah ini dan akan dijembatani Kadin,” kata Wakil Ketua Bidang SDM Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja kepada wartawan didampingi Komite Tetap Hukum dan Perundangan Kadin Cilegon Aminullah, Rabu (17/3).
Kata Isbatullah, Perwal No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tidak cukup kuat mengatur buruh outsourcing karena masih ada peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang. “Saya kira sosialisasi Perwal Outsourcing juga tidak maksimal kepada pihak industri. Maka jangan salahkan kalau dalam penerapan peraturan tersebut tidak maksimal. Perwal saja dibuatnya sangat singkat,” ujarnya.
Komite Tetap Hukum dan Perundangan Kadin Cilegon Aminullah menambahkan, jika ada sanksi yang akan diberikan seharusnya kepada perusahaan penyedia jasa buruh kontrak. Selain itu, Disnaker perlu mengganti kesepakatan kerja dari perjanjian kerja waktu tidak tentu ke perjanjian kerja waktu tertentu. “Artinya, sistem pekerjaan para buruh kontrak diatur, mulai dari waktu kerja, sampai pekerjaan yang dikerjakan. Agar tidak ada pelanggaran penempatan buruh kontrak yang mengerjakan pekerjaan pokok,” ungkapnya.
Kepala Disnaker Cilegon Taufiqurahman mengatakan, langkah mencabut SIUP tersebut sebenarnya upaya terakhir jika PT KS benar-benar tidak mematuhi ketentuan dalam perwal maupun undang-undang. “Kita juga mengerti mekanismenya, kalaupun melanggar pastinya kita layangkan surat teguran hingga negosiasi untuk mencari solusi. Tapi yang jelas, kalau buruh outsourcing mengerjakan pekerjaan pokok itu sudah menyalahi perwal dan undang-undang,” tegasnya. (air)
By redaksi radar banten
Kamis, 18-Maret-2010
CILEGON – Ancaman Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cilegon yang akan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT Krakatau Steel (KS) dinilai para pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon sesuatu yang tidak berdasar.
Sikap Disnaker ini terkait hasil tim pengawas Disnaker yang menilai KS melanggar Perwal No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Para pengurus Kadin Cilegon menuding pejabat Disnaker malah tak paham aturan yang ada dalam UU No: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Mana mungkin hanya karena para buruh outsourcing mayoritas ditempatkan pada pekerjaan pokok, SIUP PT KS dicabut. Itu tidak berdasar dan Disnaker sebaiknya lebih memahami peraturan. Kalau perlu kita gelar pertemuan bersama membahas masalah ini dan akan dijembatani Kadin,” kata Wakil Ketua Bidang SDM Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja kepada wartawan didampingi Komite Tetap Hukum dan Perundangan Kadin Cilegon Aminullah, Rabu (17/3).
Kata Isbatullah, Perwal No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tidak cukup kuat mengatur buruh outsourcing karena masih ada peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang. “Saya kira sosialisasi Perwal Outsourcing juga tidak maksimal kepada pihak industri. Maka jangan salahkan kalau dalam penerapan peraturan tersebut tidak maksimal. Perwal saja dibuatnya sangat singkat,” ujarnya.
Komite Tetap Hukum dan Perundangan Kadin Cilegon Aminullah menambahkan, jika ada sanksi yang akan diberikan seharusnya kepada perusahaan penyedia jasa buruh kontrak. Selain itu, Disnaker perlu mengganti kesepakatan kerja dari perjanjian kerja waktu tidak tentu ke perjanjian kerja waktu tertentu. “Artinya, sistem pekerjaan para buruh kontrak diatur, mulai dari waktu kerja, sampai pekerjaan yang dikerjakan. Agar tidak ada pelanggaran penempatan buruh kontrak yang mengerjakan pekerjaan pokok,” ungkapnya.
Kepala Disnaker Cilegon Taufiqurahman mengatakan, langkah mencabut SIUP tersebut sebenarnya upaya terakhir jika PT KS benar-benar tidak mematuhi ketentuan dalam perwal maupun undang-undang. “Kita juga mengerti mekanismenya, kalaupun melanggar pastinya kita layangkan surat teguran hingga negosiasi untuk mencari solusi. Tapi yang jelas, kalau buruh outsourcing mengerjakan pekerjaan pokok itu sudah menyalahi perwal dan undang-undang,” tegasnya. (air)
Langganan:
Postingan (Atom)