PPK Proyek PDAM Diskorsing
By redaksi Radar Banten
Sabtu, 27-Maret-2010
CILEGON – Lantaran melaporkan adanya dugaan proyek fiktif, Kasubag Humas PDAM Cilegon Mandiri (CM) Irwan Nur Permadiana diberhentikan sementara dari perusahannya.
Irwan Nur merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan sistem informasi pengadaan barang/jasa dan logistik PDAM-CM senilai Rp 278 juta yang diduganya fiktif.
Ia mengaku menerima surat skorsing tersebut, Rabu (24/3). Dalam SK bernomor 880/Kep.42/PDAM/2010 itu disebutkan Irwan diskorsing lantaran dituduh telah menyebarkan data-data perusahaan tanpa izin Direktur. “Saya sudah tidak bekerja lagi karena dianggap membongkar kasus korupsi di perusahaan. Suratnya ditandantangani langsung Pak Direktur (Agus Hikmat-red),” katanya, Jumat (26/3).
Ia mengaku kecewa atas sikap atasannya yang dinilainya tidak profesional. “Saya merasa seperti orang yang didzolimi. Skorsing ini karena dia (Agus Hikmat- red) merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan di media cetak soal kasus ini,” ujarnya.
Pihaknya pun mengaku akan menempuh jalur hukum terkait kasus yang menimpanya. “Saya akan bawa pengacara, termasuk melaporkan kasus ini ke Disnaker. Saya merasa didzolimi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irwan Nur Jum’at (19/3) lalu memberikan keterangan kepada wartawan tentang dugaan proyek fiktif di perusahannya. Irwan menuduh proyek yang didanai kas PDAM-CM senilai Rp 278 juta itu hingga kini belum selesai, meskipun batas waktu pekerjaannya habis sejak 26 Desember 2009.
Direktur PDAM-CM Agus Hikmat saat dikonfirmasi membenarkan skorsing terhadap Irwan Nur. “Ya memang kita skorsing dia selama satu bulan. Ini karena yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner dengan membocorkan data-data perusahaan,” ujarnya.
Agus mengaku, keputusan tersebut telah sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) antara karyawan dengan PDAM-CM. “Di PKB diatur ketentuan skorsing tersebut, jadi ini telah sesuai ketentuan yang ada,” akunya. (air)
Sabtu, 27 Maret 2010
Senin, 22 Maret 2010
PREMANISME DISNAKER
Disnaker Dinilai Tak Paham Aturan
By redaksi radar banten
Kamis, 18-Maret-2010
CILEGON – Ancaman Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cilegon yang akan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT Krakatau Steel (KS) dinilai para pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon sesuatu yang tidak berdasar.
Sikap Disnaker ini terkait hasil tim pengawas Disnaker yang menilai KS melanggar Perwal No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Para pengurus Kadin Cilegon menuding pejabat Disnaker malah tak paham aturan yang ada dalam UU No: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Mana mungkin hanya karena para buruh outsourcing mayoritas ditempatkan pada pekerjaan pokok, SIUP PT KS dicabut. Itu tidak berdasar dan Disnaker sebaiknya lebih memahami peraturan. Kalau perlu kita gelar pertemuan bersama membahas masalah ini dan akan dijembatani Kadin,” kata Wakil Ketua Bidang SDM Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja kepada wartawan didampingi Komite Tetap Hukum dan Perundangan Kadin Cilegon Aminullah, Rabu (17/3).
Kata Isbatullah, Perwal No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tidak cukup kuat mengatur buruh outsourcing karena masih ada peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang. “Saya kira sosialisasi Perwal Outsourcing juga tidak maksimal kepada pihak industri. Maka jangan salahkan kalau dalam penerapan peraturan tersebut tidak maksimal. Perwal saja dibuatnya sangat singkat,” ujarnya.
Komite Tetap Hukum dan Perundangan Kadin Cilegon Aminullah menambahkan, jika ada sanksi yang akan diberikan seharusnya kepada perusahaan penyedia jasa buruh kontrak. Selain itu, Disnaker perlu mengganti kesepakatan kerja dari perjanjian kerja waktu tidak tentu ke perjanjian kerja waktu tertentu. “Artinya, sistem pekerjaan para buruh kontrak diatur, mulai dari waktu kerja, sampai pekerjaan yang dikerjakan. Agar tidak ada pelanggaran penempatan buruh kontrak yang mengerjakan pekerjaan pokok,” ungkapnya.
Kepala Disnaker Cilegon Taufiqurahman mengatakan, langkah mencabut SIUP tersebut sebenarnya upaya terakhir jika PT KS benar-benar tidak mematuhi ketentuan dalam perwal maupun undang-undang. “Kita juga mengerti mekanismenya, kalaupun melanggar pastinya kita layangkan surat teguran hingga negosiasi untuk mencari solusi. Tapi yang jelas, kalau buruh outsourcing mengerjakan pekerjaan pokok itu sudah menyalahi perwal dan undang-undang,” tegasnya. (air)
By redaksi radar banten
Kamis, 18-Maret-2010
CILEGON – Ancaman Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cilegon yang akan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT Krakatau Steel (KS) dinilai para pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon sesuatu yang tidak berdasar.
Sikap Disnaker ini terkait hasil tim pengawas Disnaker yang menilai KS melanggar Perwal No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Para pengurus Kadin Cilegon menuding pejabat Disnaker malah tak paham aturan yang ada dalam UU No: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Mana mungkin hanya karena para buruh outsourcing mayoritas ditempatkan pada pekerjaan pokok, SIUP PT KS dicabut. Itu tidak berdasar dan Disnaker sebaiknya lebih memahami peraturan. Kalau perlu kita gelar pertemuan bersama membahas masalah ini dan akan dijembatani Kadin,” kata Wakil Ketua Bidang SDM Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja kepada wartawan didampingi Komite Tetap Hukum dan Perundangan Kadin Cilegon Aminullah, Rabu (17/3).
Kata Isbatullah, Perwal No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tidak cukup kuat mengatur buruh outsourcing karena masih ada peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang. “Saya kira sosialisasi Perwal Outsourcing juga tidak maksimal kepada pihak industri. Maka jangan salahkan kalau dalam penerapan peraturan tersebut tidak maksimal. Perwal saja dibuatnya sangat singkat,” ujarnya.
Komite Tetap Hukum dan Perundangan Kadin Cilegon Aminullah menambahkan, jika ada sanksi yang akan diberikan seharusnya kepada perusahaan penyedia jasa buruh kontrak. Selain itu, Disnaker perlu mengganti kesepakatan kerja dari perjanjian kerja waktu tidak tentu ke perjanjian kerja waktu tertentu. “Artinya, sistem pekerjaan para buruh kontrak diatur, mulai dari waktu kerja, sampai pekerjaan yang dikerjakan. Agar tidak ada pelanggaran penempatan buruh kontrak yang mengerjakan pekerjaan pokok,” ungkapnya.
Kepala Disnaker Cilegon Taufiqurahman mengatakan, langkah mencabut SIUP tersebut sebenarnya upaya terakhir jika PT KS benar-benar tidak mematuhi ketentuan dalam perwal maupun undang-undang. “Kita juga mengerti mekanismenya, kalaupun melanggar pastinya kita layangkan surat teguran hingga negosiasi untuk mencari solusi. Tapi yang jelas, kalau buruh outsourcing mengerjakan pekerjaan pokok itu sudah menyalahi perwal dan undang-undang,” tegasnya. (air)
Rabu, 24 Juni 2009
lha ko, ga ngaku?? trus siapa??
Bendahara tak Berhak Pegang Uang Jaspel
By redaksi Radar Banten
Kamis, 25-Juni-2009
SERANG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon periode 2001-2003 Haryoto AS menyatakan, terdakwa mantan bendahara penerima pada Subdin Hubla Dishub Kota Cilegon Hendrik Ramlen Tambunan tak berhak memegang dana jasa kepelabuhanan (jaspel).
Pasalnya dana itu disetorkan langsung oleh agen kapal dan pengelola pelabuhan khusus ke rekening resmi penampung jaspel di Bank BNI 46 Cabang Merak.
Saksi Haryoto mengungkapkannya dalam sidang kasus dugaan korupsi dana jaspel dengan terdakwa Hendrik Ramlen Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/6). Sidang dipimpin Masrimal dengan hakim anggota Penta Uli dan Tito Suhud.
Haryoto menyatakan, dirinya tak mengetahui pembuatan dua rekening penampung jaspel di Bank Mandiri atas nama Atan Rahmat dan Suhardi kendati rekening itu dibuat saat Haryoto jadi Kadishub Cilegon pada 2002.
“Saya baru tahu setelah ada pemeriksaan kasus ini oleh Polda Banten,” katanya seraya menambahkan, setiap bulannya ia mengetahui mengenai dana jaspel dari laporan yang dibuat bawahannya. “Saya bahkan tidak tahu satu persatu siapa pengguna jaspel,” tambahnya.
Mantan Kadishub Cilegon periode 2003-2007 Marfi Fahzan juga diminta menjadi saksi. Dia mengatakan senada dengan Haryoto. (dew)
By redaksi Radar Banten
Kamis, 25-Juni-2009
SERANG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon periode 2001-2003 Haryoto AS menyatakan, terdakwa mantan bendahara penerima pada Subdin Hubla Dishub Kota Cilegon Hendrik Ramlen Tambunan tak berhak memegang dana jasa kepelabuhanan (jaspel).
Pasalnya dana itu disetorkan langsung oleh agen kapal dan pengelola pelabuhan khusus ke rekening resmi penampung jaspel di Bank BNI 46 Cabang Merak.
Saksi Haryoto mengungkapkannya dalam sidang kasus dugaan korupsi dana jaspel dengan terdakwa Hendrik Ramlen Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/6). Sidang dipimpin Masrimal dengan hakim anggota Penta Uli dan Tito Suhud.
Haryoto menyatakan, dirinya tak mengetahui pembuatan dua rekening penampung jaspel di Bank Mandiri atas nama Atan Rahmat dan Suhardi kendati rekening itu dibuat saat Haryoto jadi Kadishub Cilegon pada 2002.
“Saya baru tahu setelah ada pemeriksaan kasus ini oleh Polda Banten,” katanya seraya menambahkan, setiap bulannya ia mengetahui mengenai dana jaspel dari laporan yang dibuat bawahannya. “Saya bahkan tidak tahu satu persatu siapa pengguna jaspel,” tambahnya.
Mantan Kadishub Cilegon periode 2003-2007 Marfi Fahzan juga diminta menjadi saksi. Dia mengatakan senada dengan Haryoto. (dew)
Minggu, 21 Juni 2009
DETIK-DETIK SEBELUM EKSEKUSI IMAM SAMUDERA
Warga Banten Diimbau tidak Berlebihan Sikapi Eksekusi
By Republika Newsroom
Selasa, 04 November 2008
SERANG--Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengimbau warga provinsi itu agar jangan terlalu berlebihan menyikapi rencana eksekusi terpidana bom Bali I, terutama terhadap Imam Samudera yang merupakan warga asli Kota Serang, Banten.
"Janganlah terlalu dibikin berlebihan, sikapi dengan biasa-biasa seperti eksekusi hukuman mati kasus lainnya," kata Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Serang, Selasa.
Ia meminta warga tetap tenang dan tidak terlalu panik menghadapi rencana tersebut, sehingga diharapkan tidak akan menimbulkan dampak atau ekses yang negatif terhadap situasi dan kondisi di Banten. Karena, jika dihantui rasa takut dan tidak pasti, segala aktivitas warga akan terganggu dan menghambat kegiatan lainnya.
Untuk mengantisipasi situasi keamanan dan ketertiban menjelang eksekusi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan pihak Kejaksaan Tinggi Banten. Sedangkan jika eksekusi sudah dilakukan, berkaitan dengan prosesi pemakaman jenazah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kanwil Departemen Agama Provinsi Banten dan pihak keluarga Imam Samudera.
Menurut Ratu Atut, jika eksekusi hukuman mati itu sudah dilaksanakan, ia meminta kepada pihak keluarga dan kerabat yang ditinggalkannya semoga diberi kesabaran, karena eksekusi itu adalah putusan hukum yang harus dijalankan. Sedangkan bagi mereka yang menjalani hukuman itu, kata Atut, mendoakan semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT.
Sementara itu, puluhan warga melakukan doa bersama dan baca yasin di majlis tak`lim Al-huda yang berlokasi di tengah persawahan sekitar 50 meter dari kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Mereka melakukan doa bersama dan baca yasin dipimpin oleh ustad Hipni warga kampung tersebut dan diikuti sejumlah pemuda yang memakai kaos seragam hitam bertuliskan Gerakan Reformis Islam (Garis).
Menurut Khalid Mikdar, ketua kordinator sebuah ormas yang berada di Kecamatan Pontang, Serang, bernama Jaringan Islam Underground (Jiun), kegiatan doa bersama yang dilakukan para pemuda dan warga sekitar bertujuan untuk mendoakan Imam Samudera dkk yang akan menghadapi eksekusi, supaya selamat dunia dan akhirat.
"Kami sebagai sesama saudara Muslim, wajib mendoakan supaya mereka selamat dunia dan akhirat," kata Mikdar. ant/pt
By Republika Newsroom
Selasa, 04 November 2008
SERANG--Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengimbau warga provinsi itu agar jangan terlalu berlebihan menyikapi rencana eksekusi terpidana bom Bali I, terutama terhadap Imam Samudera yang merupakan warga asli Kota Serang, Banten.
"Janganlah terlalu dibikin berlebihan, sikapi dengan biasa-biasa seperti eksekusi hukuman mati kasus lainnya," kata Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Serang, Selasa.
Ia meminta warga tetap tenang dan tidak terlalu panik menghadapi rencana tersebut, sehingga diharapkan tidak akan menimbulkan dampak atau ekses yang negatif terhadap situasi dan kondisi di Banten. Karena, jika dihantui rasa takut dan tidak pasti, segala aktivitas warga akan terganggu dan menghambat kegiatan lainnya.
Untuk mengantisipasi situasi keamanan dan ketertiban menjelang eksekusi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan pihak Kejaksaan Tinggi Banten. Sedangkan jika eksekusi sudah dilakukan, berkaitan dengan prosesi pemakaman jenazah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kanwil Departemen Agama Provinsi Banten dan pihak keluarga Imam Samudera.
Menurut Ratu Atut, jika eksekusi hukuman mati itu sudah dilaksanakan, ia meminta kepada pihak keluarga dan kerabat yang ditinggalkannya semoga diberi kesabaran, karena eksekusi itu adalah putusan hukum yang harus dijalankan. Sedangkan bagi mereka yang menjalani hukuman itu, kata Atut, mendoakan semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT.
Sementara itu, puluhan warga melakukan doa bersama dan baca yasin di majlis tak`lim Al-huda yang berlokasi di tengah persawahan sekitar 50 meter dari kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Mereka melakukan doa bersama dan baca yasin dipimpin oleh ustad Hipni warga kampung tersebut dan diikuti sejumlah pemuda yang memakai kaos seragam hitam bertuliskan Gerakan Reformis Islam (Garis).
Menurut Khalid Mikdar, ketua kordinator sebuah ormas yang berada di Kecamatan Pontang, Serang, bernama Jaringan Islam Underground (Jiun), kegiatan doa bersama yang dilakukan para pemuda dan warga sekitar bertujuan untuk mendoakan Imam Samudera dkk yang akan menghadapi eksekusi, supaya selamat dunia dan akhirat.
"Kami sebagai sesama saudara Muslim, wajib mendoakan supaya mereka selamat dunia dan akhirat," kata Mikdar. ant/pt
KORUPSI JASPEL, SIAPA RAJA MALINGNYA??
Dua Saksi Jaspel Beratkan Terdakwa
By redaksi Radar Banten
Jumat, 19-Juni-2009, 08:02:52 29 clicks
SERANG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Marfi Fahzan tak mengetahui adanya dua rekening penyimpanan dana jasa kepelabuhanan (jaspel) atas nama dua pejabat di Subdin Perhubungan Laut (Hubla) Dishub Kota Cilegon Atan Rahmat dan Suhardi.
Pengakuan itu diutarakan Marfi Fahzan ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jaspel dengan terdakwa mantan Kasi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Subdin Hubla Suhardi di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/6).
Marfi Fahzan mengatakan, dirinya baru tahu ada dua rekening itu saat penyidik Polda Banten memperlihatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setahu saya dana jaspel sesuai dengan surat dari Sekda Kota Cilegon seharusnya ditampung di rekening di bank resmi yang ditunjuk yaitu BNI 46,” katanya seraya menambahkan, rekekning penampung dana jaspel di luar bank yang ditunjuk itu tidak boleh.
Ia juga mengaku, belakangan baru tahu kalau pembuatan rekening penampung jaspel di luar rekening resmi dimaksudkan untuk membiayai kegiatan Subdin Hubla, khususnya penunjang penagihan jaspel dari agen kapal karena saat itu pihak Subdin Hubla belum mempunyai sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang tugasnya.
Atas temuan dua rekening itu, Marfi mengaku pernah memanggil Kasubdin Hubla Marsongko, Atan, dan Suhardi untuk mengkroscek pembuatan dua rekening penampung jaspel tersebut. Namun Fahzan mengaku tak ingat jawaban ketiganya meskipun telah direkam. “Tapi sayang pak, rekamannya sekarang sudah hilang,” tukas Marfi.
Disoal mengenai dasar hukum penarikan jaspel, Fahzan menerangkan, didasari pada Perda Kota Cilegon Nomor 11/2002. Hal senada dikatakan saksi mantan Kabid Pembiayaan pada Bagian Keuangan Setda Kota Cilegon Septo Kalnadi. Saksi yang sekarang menjadi Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah itu juga mengaku tak mengetahui dua rekening di luar rekening Bank BNI 46 tersebut. “Yang saya tahu, rekening di BNI saja,” katanya. (dew)
By redaksi Radar Banten
Jumat, 19-Juni-2009, 08:02:52 29 clicks
SERANG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Marfi Fahzan tak mengetahui adanya dua rekening penyimpanan dana jasa kepelabuhanan (jaspel) atas nama dua pejabat di Subdin Perhubungan Laut (Hubla) Dishub Kota Cilegon Atan Rahmat dan Suhardi.
Pengakuan itu diutarakan Marfi Fahzan ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jaspel dengan terdakwa mantan Kasi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Subdin Hubla Suhardi di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/6).
Marfi Fahzan mengatakan, dirinya baru tahu ada dua rekening itu saat penyidik Polda Banten memperlihatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setahu saya dana jaspel sesuai dengan surat dari Sekda Kota Cilegon seharusnya ditampung di rekening di bank resmi yang ditunjuk yaitu BNI 46,” katanya seraya menambahkan, rekekning penampung dana jaspel di luar bank yang ditunjuk itu tidak boleh.
Ia juga mengaku, belakangan baru tahu kalau pembuatan rekening penampung jaspel di luar rekening resmi dimaksudkan untuk membiayai kegiatan Subdin Hubla, khususnya penunjang penagihan jaspel dari agen kapal karena saat itu pihak Subdin Hubla belum mempunyai sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang tugasnya.
Atas temuan dua rekening itu, Marfi mengaku pernah memanggil Kasubdin Hubla Marsongko, Atan, dan Suhardi untuk mengkroscek pembuatan dua rekening penampung jaspel tersebut. Namun Fahzan mengaku tak ingat jawaban ketiganya meskipun telah direkam. “Tapi sayang pak, rekamannya sekarang sudah hilang,” tukas Marfi.
Disoal mengenai dasar hukum penarikan jaspel, Fahzan menerangkan, didasari pada Perda Kota Cilegon Nomor 11/2002. Hal senada dikatakan saksi mantan Kabid Pembiayaan pada Bagian Keuangan Setda Kota Cilegon Septo Kalnadi. Saksi yang sekarang menjadi Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah itu juga mengaku tak mengetahui dua rekening di luar rekening Bank BNI 46 tersebut. “Yang saya tahu, rekening di BNI saja,” katanya. (dew)
AAT KETUA TIM 9 PEMBEBASAN LAHAN KUBANGSARI YANG BERMASALAH, APAKAH DIA TERLIBAT KASUS KORUPSI??
Aat: Lahan Kubangsari Tak Diukur
By redaksi Radar Banten
Jumat, 19-Juni-2009, 08:03:43
SERANG – Pengadaan lahan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, ternyata tak melalui tahap pengukuran.
Alasannya, panitia pengadaan lahan sudah memiliki data pengukuran tahun 1973, 20 tahun sebelum proyek pembangunan Pelabuhan Kubangsari dicanangkan.
Hal tersebut terungkap saat Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kubangsari dengan terdakwa mantan pimpro Kubangsari Ahmad Faeroji di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/6). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsi didampingi hakim anggota Tito Suhud dan Toto Ridarto.
Aat mengakui, kalau dalam proses pembebasan lahan Kubangsari dirinya sebagai ketua panitia pengadaan lahan membentuk tim sukses dan tim khusus yang tujuannya untuk mempercepat proses sekaligus meningkatkan kinerja panitia pengadaan lahan yang terdiri dari berbagai perwakilan dinas maupun BPN.
Namun baik tim sukses maupun tim khusus yang dibentuknya ternyata tak melakukan proses pengukuran lahan dengan alasan keamanan sekaligus mencegah adanya pembengkakan jumlah penggarap. “Kalau diukur takut ada kericuhan, bisa saling bacok-bacokan,” katanya.
Jumlah penggarap 97 orang yang dituding jaksa fiktif, Aat mengaku, tak tahu pasti karena hanya dapat laporan dari tim sukses yang melampirkan surat pengukuran lahan buatan tahun 1973, plus surat pernyataan garapan. (dew)
By redaksi Radar Banten
Jumat, 19-Juni-2009, 08:03:43
SERANG – Pengadaan lahan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, ternyata tak melalui tahap pengukuran.
Alasannya, panitia pengadaan lahan sudah memiliki data pengukuran tahun 1973, 20 tahun sebelum proyek pembangunan Pelabuhan Kubangsari dicanangkan.
Hal tersebut terungkap saat Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kubangsari dengan terdakwa mantan pimpro Kubangsari Ahmad Faeroji di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/6). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsi didampingi hakim anggota Tito Suhud dan Toto Ridarto.
Aat mengakui, kalau dalam proses pembebasan lahan Kubangsari dirinya sebagai ketua panitia pengadaan lahan membentuk tim sukses dan tim khusus yang tujuannya untuk mempercepat proses sekaligus meningkatkan kinerja panitia pengadaan lahan yang terdiri dari berbagai perwakilan dinas maupun BPN.
Namun baik tim sukses maupun tim khusus yang dibentuknya ternyata tak melakukan proses pengukuran lahan dengan alasan keamanan sekaligus mencegah adanya pembengkakan jumlah penggarap. “Kalau diukur takut ada kericuhan, bisa saling bacok-bacokan,” katanya.
Jumlah penggarap 97 orang yang dituding jaksa fiktif, Aat mengaku, tak tahu pasti karena hanya dapat laporan dari tim sukses yang melampirkan surat pengukuran lahan buatan tahun 1973, plus surat pernyataan garapan. (dew)
Kamis, 18 Juni 2009
KEJARI MELEMPEM!
Kinerja Kejari Kembali Jadi Sorotan
By redaksi Radar Banten
Kamis, 18-Juni-2009
CILEGON – Kinerja Kejari Cilegon kembali menjadi sorotan. LSM Brigade Pelopor Perubahan (BPP) menuding Kejari tak profesional dalam mengungkapkan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kota Cilegon.
Kritikan ini dilontarkan Ketua BPP Isbatullah Alibasya menyoal seputar pernyataan Kasi Intel Kejari Cilegon Enang Sutardi dalam kasus KUT Kopeda Serang di sejumlah media massa lokal. Isbatullah menilai pernyataan Enang kerap disampaikan ke publik tanpa fakta yang jelas. “Kasi Intel bahkan menyampaikan ke media tak sesuai dengan apa yang ada dalam berita acara pemerikasaan (BAP), itu menunjukkan ketidakprofesionalan Kejari,” tegasnya kepada wartawan, kemarin.
Bahkan, dengan nada miring ia pun mencurigai adanya permainan dalam pengusutan kasus ini. Apalagi, katanya, sejumlah kasus dugaan korupsi di Cilegon seperti kasus dugaan pungli lahan parkir RSUD Cilegon, honorarium ganda Setwan DPRD Cilegon, serta dugaan penyimpangan dana pembinaan Karang Taruna malah tak pernah tuntas.
“Harusnya jika memang Kejari melalui bagian intelijen berniat menuntaskan kasus korupsi di Cilegon, selesaikan semua kasus-kasus itu. Ini membuat saya heran, ada apa ini sebenarnya,” katanya.
Menanggapi tudingan ini, Enang saat ditanyai wartawan enggan beromentar banyak. “Saya sudah lakukan sesuai prosedur, saat ini kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan terhadap sejumlah saksi. Kami sendiri belum bisa menyimpulkan apa-apa,” katanya.
Menyoal mandegnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang disoal BPP, Enang mengatakan, kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Untuk kasus dugaan pungli lahan parkir RSUD kita tinggal menunggu ekspose Kejati Banten dan kasus lain masih dalam tahap penyelidikan. Setelah itu baru akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
DUKUNG KEJARI
Pada bagian lain, LSM Forum Bersama Masyarakat Cilegon (FBMC) malah mendukung langkah Kejari Cilegon mengusut tuntas kasus dugaan korupsi KUT Kopeda Serang. Koordinator FBMC Ahmad Sudrajat meminta Kejari tak terprovokasi oleh sejumlah pihak yang sengaja akan membelokan pengusutan kasus ini. “Kami mendukung langkah Kejari mengusut kasus ini. Jangan mudah terprovokasi apalagi terintimidasi oleh kelompok tertentu yang berusaha menggagalkan proses hukum dalam pengusutan kasus ini,” tegasnya.
Bahkan, ia menilai ada sekelompok pihak yang sengaja melakukan sejumlah tekanan agar penyedikan kasus ini dihentikan. “Ada kelompok tertentu yang tengah berusaha menggagalkan pengusutan kasus ini, mereka berdalih sudah ada surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) untuk kasus ini. Padahal itu hanya upaya pengalihan saja agar kasus KUT ini tidak ditindaklanjuti,” katanya. (del/cr-1)
By redaksi Radar Banten
Kamis, 18-Juni-2009
CILEGON – Kinerja Kejari Cilegon kembali menjadi sorotan. LSM Brigade Pelopor Perubahan (BPP) menuding Kejari tak profesional dalam mengungkapkan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kota Cilegon.
Kritikan ini dilontarkan Ketua BPP Isbatullah Alibasya menyoal seputar pernyataan Kasi Intel Kejari Cilegon Enang Sutardi dalam kasus KUT Kopeda Serang di sejumlah media massa lokal. Isbatullah menilai pernyataan Enang kerap disampaikan ke publik tanpa fakta yang jelas. “Kasi Intel bahkan menyampaikan ke media tak sesuai dengan apa yang ada dalam berita acara pemerikasaan (BAP), itu menunjukkan ketidakprofesionalan Kejari,” tegasnya kepada wartawan, kemarin.
Bahkan, dengan nada miring ia pun mencurigai adanya permainan dalam pengusutan kasus ini. Apalagi, katanya, sejumlah kasus dugaan korupsi di Cilegon seperti kasus dugaan pungli lahan parkir RSUD Cilegon, honorarium ganda Setwan DPRD Cilegon, serta dugaan penyimpangan dana pembinaan Karang Taruna malah tak pernah tuntas.
“Harusnya jika memang Kejari melalui bagian intelijen berniat menuntaskan kasus korupsi di Cilegon, selesaikan semua kasus-kasus itu. Ini membuat saya heran, ada apa ini sebenarnya,” katanya.
Menanggapi tudingan ini, Enang saat ditanyai wartawan enggan beromentar banyak. “Saya sudah lakukan sesuai prosedur, saat ini kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan terhadap sejumlah saksi. Kami sendiri belum bisa menyimpulkan apa-apa,” katanya.
Menyoal mandegnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang disoal BPP, Enang mengatakan, kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Untuk kasus dugaan pungli lahan parkir RSUD kita tinggal menunggu ekspose Kejati Banten dan kasus lain masih dalam tahap penyelidikan. Setelah itu baru akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
DUKUNG KEJARI
Pada bagian lain, LSM Forum Bersama Masyarakat Cilegon (FBMC) malah mendukung langkah Kejari Cilegon mengusut tuntas kasus dugaan korupsi KUT Kopeda Serang. Koordinator FBMC Ahmad Sudrajat meminta Kejari tak terprovokasi oleh sejumlah pihak yang sengaja akan membelokan pengusutan kasus ini. “Kami mendukung langkah Kejari mengusut kasus ini. Jangan mudah terprovokasi apalagi terintimidasi oleh kelompok tertentu yang berusaha menggagalkan proses hukum dalam pengusutan kasus ini,” tegasnya.
Bahkan, ia menilai ada sekelompok pihak yang sengaja melakukan sejumlah tekanan agar penyedikan kasus ini dihentikan. “Ada kelompok tertentu yang tengah berusaha menggagalkan pengusutan kasus ini, mereka berdalih sudah ada surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) untuk kasus ini. Padahal itu hanya upaya pengalihan saja agar kasus KUT ini tidak ditindaklanjuti,” katanya. (del/cr-1)
Langganan:
Postingan (Atom)