Belum Pantas Ganti Mobil
By redaksi radar banten
Rabu, 30-Juni-2010, 08:17:11
CILEGON - Pimpinan DPRD mendapat mobil dinas baru mendapat kritikan dari organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Ganti mobil dinas itu belum pantas karena yang ada masih laik pakai.
“Kita sangat menyayangkan dengan pemberian mobil dinas baru, padahal kondisi mobil dinas yang ada ada masih laik pakai,” kata Ketua Koalisi Pergerakan Cilegon Indra Rusdiana didampingi Koordinator Koalisi Pergerakan Cilegon Tatan Spartan, Selasa (29/6).
Diberitakan, ketua DPRD Arif Riva’i Madawi mendapatkan mobil dinas baru Honda Accord VTI-L AT (2.400 cc), dua wakil ketua yaitu Hasbudin dan Amal Irfanudin masing-masing dapat mobil dinas baru Honda Civic 2,0 AT (2.000 cc). Tiga unit mobil keluaran terbaru ini menghabiskan anggaran Rp 1,17 miliar dari APBD 2010. Sebelum dapat mobil baru, Arif menggunakan Toyota Camry 2004, Hasbudin Toyota Altis 2003, dan Amal Nissan X-Trail 2003.
Indra mengungkapkan, Pemkot dan DPRD semestinya memikirkan masalah lain yang masih perlu perhatian. Misalnya, permasalahan pengangguran. “Buat apa mobil dinas baru, cuma buang-buang anggaran saja,” tegasnya.
Ketua LSM Brigade Pelopor Perubahan (BPP) Isbatullah Alibasja menilai mobil dinas baru terlalu mewah bagi sekelas pimpinan DPRD. “Kalau mobil yang lama masih laik pakai kenapa harus diganti. Lebih baik anggarannya dipakai untuk mengatasi kemiskinan,” ujarnya.
Pemberian mobil dinas baru, lanjutnya, seharusnya dibarengi dengan peningkatan kinerja. Selama ini kinerja Dewan justru tidak menunjukkan perubahan, baik dari menyerap aspirasi masyarakat maupun dari peraturan daerah yang dihasilkan. “Mana produk Dewan yang dihasilkan selama ini. Belum ada satu pun perda yang dihasilkan. Selama ini kerjanya hanya stempel raperda yang diajukan pemerintah,” ujarnya.
Seharusnya, kata Isbatullah, DPRD membuat perda yang bermanfaat bagi Kota Cilegon. Misalkan membuat yang berasal dari pemikiran dan konsep dewan. Apalagi pimpinan sebagai jabatan strategis dan sebagai pemegang kebijakan harus ada program dan langkah demi kemajuan daerah. (air/yes)
Rabu, 07 Juli 2010
Senin, 03 Mei 2010
Ketua Kadin Cilegon Dilengserkan
By redaksi Radar Banten
Senin, 26-April-2010
CILEGON – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon Ali Mujahidin secara resmi dilengserkan 2/3 Dewan Pengurus Kadin Cilegon.
Keputusan pemakzulan Ketua Kadin yang saat ini tengah bertarung dalam kancah Pilkada Cilegon itu disepakati atas hasil rapat pleno yang dilakukan di Bintang Laguna.
Berdasarkan pengamatan Radar Banten, rapat pleno terkait pembahasan pemakzulan Ali Mujahidin dari jabatannya dilakukan di ruangan Mutiara, Bintang Laguna Cilegon, mulai pukul 14.00 hingga 15.00, Minggu (25/4). Dengan dihadiri 2/3 dewan pengurus atau kurang lebih 60 orang, rapat tersebut berhasil mengambil keputusan bulat.
“Kami sepaham jika Pak Ali harus segera diturunkan dari jabatannya. Karena selama kepengurusan dia, Kadin Cilegon mengalami kemunduran bahkan dinilai mandul dibandingkan kadin-kadin di wilayah lain,” ujar Dede Rohana, salah satu peserta rapat pleno.
Dalam rapat itu pula, Wakil Ketua Bidang SDM Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja mengungkap beberapa permasalahan yang pernah dilakukan Ali Mujahidin hingga mengganggu kondusifitas Kadin Cilegon. “Kami mendapatkan laporan terkait adanya kegiatan politik yang menggunakan anggaran Kadin Cilegon. Ini merupakan pelanggaran dan menjadi salah satu alasan untuk kami sepakat memberikan mosi tidak percaya terhadap Ali Mujahidin,” ujar Isbat.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Industri Alawi Mahmud, mengatakan, rapat pleno tersebut menghasilkan dua poin penting. Yaitu, menyepakati agar Ali Mujahidin segera diturunkan dari jabatannya dan memilih seorang Plt (pelaksana tugas) dari unsur Wakil Ketua Kadin untuk memimpin Musyawarah Kota Luar Biasa (Mukotalub).
“Dalam kurun satu minggu ini, Dewan Pertimbangan Kadin Cilegon akan memilih salah satu dari 8 unsur wakil ketua untuk menjabat Plt Ketua Kadin Cilegon. Setelah terpilih, Dewan Pertimbangan akan melayangkan surat rekomendasi kepada Kadin Provinsi untuk menerbitkan SK Plt tersebut. Dan Plt ini akan memimpin Mukotalub, untuk mengambil kesepakatan apakah Kadin Cilegon akan memilih ketua baru atau memutuskan agar Plt menghabiskan masa jabatan Ketua Kadin,” ungkapnya.
Hingga tadi malam, Ali Mujahidin tidak dapat dikonfirmasi. Beberapa kali handphone-nya dihubungi, Ali tidak menjawab panggilan telepon dari Radar Banten.(cmg-1)
Senin, 26-April-2010
CILEGON – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon Ali Mujahidin secara resmi dilengserkan 2/3 Dewan Pengurus Kadin Cilegon.
Keputusan pemakzulan Ketua Kadin yang saat ini tengah bertarung dalam kancah Pilkada Cilegon itu disepakati atas hasil rapat pleno yang dilakukan di Bintang Laguna.
Berdasarkan pengamatan Radar Banten, rapat pleno terkait pembahasan pemakzulan Ali Mujahidin dari jabatannya dilakukan di ruangan Mutiara, Bintang Laguna Cilegon, mulai pukul 14.00 hingga 15.00, Minggu (25/4). Dengan dihadiri 2/3 dewan pengurus atau kurang lebih 60 orang, rapat tersebut berhasil mengambil keputusan bulat.
“Kami sepaham jika Pak Ali harus segera diturunkan dari jabatannya. Karena selama kepengurusan dia, Kadin Cilegon mengalami kemunduran bahkan dinilai mandul dibandingkan kadin-kadin di wilayah lain,” ujar Dede Rohana, salah satu peserta rapat pleno.
Dalam rapat itu pula, Wakil Ketua Bidang SDM Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja mengungkap beberapa permasalahan yang pernah dilakukan Ali Mujahidin hingga mengganggu kondusifitas Kadin Cilegon. “Kami mendapatkan laporan terkait adanya kegiatan politik yang menggunakan anggaran Kadin Cilegon. Ini merupakan pelanggaran dan menjadi salah satu alasan untuk kami sepakat memberikan mosi tidak percaya terhadap Ali Mujahidin,” ujar Isbat.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Industri Alawi Mahmud, mengatakan, rapat pleno tersebut menghasilkan dua poin penting. Yaitu, menyepakati agar Ali Mujahidin segera diturunkan dari jabatannya dan memilih seorang Plt (pelaksana tugas) dari unsur Wakil Ketua Kadin untuk memimpin Musyawarah Kota Luar Biasa (Mukotalub).
“Dalam kurun satu minggu ini, Dewan Pertimbangan Kadin Cilegon akan memilih salah satu dari 8 unsur wakil ketua untuk menjabat Plt Ketua Kadin Cilegon. Setelah terpilih, Dewan Pertimbangan akan melayangkan surat rekomendasi kepada Kadin Provinsi untuk menerbitkan SK Plt tersebut. Dan Plt ini akan memimpin Mukotalub, untuk mengambil kesepakatan apakah Kadin Cilegon akan memilih ketua baru atau memutuskan agar Plt menghabiskan masa jabatan Ketua Kadin,” ungkapnya.
Hingga tadi malam, Ali Mujahidin tidak dapat dikonfirmasi. Beberapa kali handphone-nya dihubungi, Ali tidak menjawab panggilan telepon dari Radar Banten.(cmg-1)
Selasa, 13 April 2010
HUKUMAN MATI UTK KORUPTOR
Lebak (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mendukung pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati karena menyengsarakan masyarakat dan merugikan keuangan negara.
"Saya sangat setuju jika pelaku-pelaku korupsi itu dihukum mati agar ada efek jera," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baidjuri, Rabu.
Ia mengatakan korupsi adalah sebuah penyakit sosial di masyarakat yang terjadi karena dorongan nafsu syahwat untuk memiliki kekayaan melimpah dengan cara merampas hak hidup warga.
Tindakan perilaku korupsi karena mereka memiliki sikap hidup rakus, tamak, dan serakah.
"Pelaku korupsi itu dosa besar dan disamakan dengan kejahatan membunuh. Konsekuensinya, pelaku pembunuh itu menurut ajaran Islam harus mendapat hukuman mati pula (qisas)," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya setuju wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor karena dapat menyengsarakan kehidupan orang banyak.
Selain itu, juga secara langsung berdampak pula terhadap perekonomian negara.
"Perekonomian negara juga tidak stabil akibat tindakan koruptor itu," katanya.
Menurut dia, kasus korupsi di Tanah Air sangat sulit diberantas meskipun sudah ada Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi, kenyataanya korupsi masih terjadi di beberapa lembaga pemerintah maupun perbankan.
Ia mencontohkan, kasus terakhir mafia pajak yang diungkap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang melibatkan penegak hukum.
Pelaku korupsi, katanya, sudah parah dan menggurita sehingga perlu mendapat hukuman seberat-beratnya, termasuk penerapan hukuman mati.
Dia menjelaskan, pihaknya sangat setuju pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar tentang penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi karena sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam UU 31/1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu.
"Kami sangat setuju penerapan hukuman mati bagi pelaku koruptor," ujarnya.
Dia menambahkan untuk mencegah tindakan korupsi pemerintah harus transparan dalam mengawasi keuangan dan berbagai program serta kegiatan proyek pembangunan.
Selain itu, pengawasan melekat (waskat) dan pembinaan mental juga dioptimalkan, termasuk siraman rohani dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
"Kami berharap penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku korupsi karena dapat menimbulkan kemiskinan orang banyak," katanya.
"Saya sangat setuju jika pelaku-pelaku korupsi itu dihukum mati agar ada efek jera," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baidjuri, Rabu.
Ia mengatakan korupsi adalah sebuah penyakit sosial di masyarakat yang terjadi karena dorongan nafsu syahwat untuk memiliki kekayaan melimpah dengan cara merampas hak hidup warga.
Tindakan perilaku korupsi karena mereka memiliki sikap hidup rakus, tamak, dan serakah.
"Pelaku korupsi itu dosa besar dan disamakan dengan kejahatan membunuh. Konsekuensinya, pelaku pembunuh itu menurut ajaran Islam harus mendapat hukuman mati pula (qisas)," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya setuju wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor karena dapat menyengsarakan kehidupan orang banyak.
Selain itu, juga secara langsung berdampak pula terhadap perekonomian negara.
"Perekonomian negara juga tidak stabil akibat tindakan koruptor itu," katanya.
Menurut dia, kasus korupsi di Tanah Air sangat sulit diberantas meskipun sudah ada Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi, kenyataanya korupsi masih terjadi di beberapa lembaga pemerintah maupun perbankan.
Ia mencontohkan, kasus terakhir mafia pajak yang diungkap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang melibatkan penegak hukum.
Pelaku korupsi, katanya, sudah parah dan menggurita sehingga perlu mendapat hukuman seberat-beratnya, termasuk penerapan hukuman mati.
Dia menjelaskan, pihaknya sangat setuju pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar tentang penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi karena sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam UU 31/1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu.
"Kami sangat setuju penerapan hukuman mati bagi pelaku koruptor," ujarnya.
Dia menambahkan untuk mencegah tindakan korupsi pemerintah harus transparan dalam mengawasi keuangan dan berbagai program serta kegiatan proyek pembangunan.
Selain itu, pengawasan melekat (waskat) dan pembinaan mental juga dioptimalkan, termasuk siraman rohani dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
"Kami berharap penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku korupsi karena dapat menimbulkan kemiskinan orang banyak," katanya.
Selasa, 30 Maret 2010
PENGUASA ASING BUTUH KETOLOLAN SEORANG PRESIDEN
Pengusaha Asing Tak Butuh Demokrasi
By admin RADAR BANTEN
Senin, 25-September-2006
JAKARTA-Pengusaha asing yang akan menanamkan investasinya di Indonesia tidak memerlukan demokrasi.
Para pengusaha lebih membutuhkan stabilitas politik dan keamanan. Ini merupakan penilaian Wakil Presiden Jusuf Kalla selama berada di Amerika Serikat sejak 23 September.Menurut Jusuf Kalla, kemajuan demokrasi di Indonesia sangat pesat. Tetapi kemajuan demokrasi itu tidak dibarengi dengan masuknya investasi asing. Termasuk dari Amerika Sekrikat, negara yang dianggap demokratis.
''Mengapa? Karena pengusaha menanamkan investasi berdasarkan demokratis atau tidaknya sebuah negara. Tatapi lebih kepada stabilitas,'' kata Kalla saat pertemuan dengan masyarakat Indonesia di Amerika Serikat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC Sabtu malam waktu setempat.
Dalam kunjungan ke Amerika Serikat, Kalla menyempatkan untuk berbuka puasa dan berdialog dengan warga Indonesia di AS. Kalla didampingi oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, dan Ketua BPKM Mohammad Lutfi.Bagi Kalla, demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi kalau demo di Indonesia tidak ada habisnya justru kontraproduktif. ''Bayangkan kalau demo terus, DPR marah-marah terus, capek juga pengusaha,'' kata Kalla.Menurut Kalla, banyak yang memuji Indonesia sebagai negara yang demokratis. Umat Islamnya juga dinilai moderat. Namun kenyataannya, pengusaha asing lebih suka investasi ke Tiongkok. Padahal negara tersebut pernah memiliki masalah dengan hak asasi manusia (HAM).
Kalau mau jujur, kata Kalla, stabilitas politik dan keamanan di Indonesia sudah membaik. Tidak ada lagi daerah yang membutuhkan pengiriman pasukan TNI. Kondisi inilah yang akan disampaikan Kalla kepada pengusaha di Amerika Serikat. ''Orang kelihatan lebih takut di sini. Lihat saja pemeriksaan di airport tadi sangat ketat,'' kata Kalla..
Dalam kesempatan itu Kalla juga menjelaskan berbagai persoalan yang terjadi di tanah air. Misalnya soal kontrak karya pemerintah dengan ExxonMobil untuk eksplorasi minyak di Blok cepu. ''Itu untuk kepentingan nasional. Exxon memang untung. Tapi Indonesia lebih untung,'' kata Kalla. ''Kalau tidak dieksplorasi minyaknya tetap ada di tanah,'' sambungnya.
Selain itu juga disampaikan mengenai subsidi BBM. Menurut Kalla, sebelum BBM dinaikkan, subsidi negara bisa mencapai 50 persen lebih. Sebagai negara yang demokratis, negara tidak sepatutnya mensubsidi sebesar itu. ''Kita seperti negara komunis terbesar di dunia. Karena hanya negara komunis yang memberi subsidi sebesar itu,'' kata Kalla.
Selama di Amerika Serikat, Kalla akan bertemu dengan pengusaha kakap di AS. Di antaranya Halliburton, Exxon, Chevron, Newmont, General Electrics, dan Freeport McMoran. ''Kami akan memancing ikan kakap. Di Amerika itu banyak sekali big fish, kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.Selain itu Kalla juga akan bertemu dengan pejabat-pejabat di AS. Seperti Wapres Dick Cheney, Menteri Keuangan Henry Paulson, Menteri Perdagangan Carlos M Gutierrez, Perwakilan Dagang AS Susan C. Shwab, dan Menteri Luar Negeri Condoleeza Rice.(jpnn)
By admin RADAR BANTEN
Senin, 25-September-2006
JAKARTA-Pengusaha asing yang akan menanamkan investasinya di Indonesia tidak memerlukan demokrasi.
Para pengusaha lebih membutuhkan stabilitas politik dan keamanan. Ini merupakan penilaian Wakil Presiden Jusuf Kalla selama berada di Amerika Serikat sejak 23 September.Menurut Jusuf Kalla, kemajuan demokrasi di Indonesia sangat pesat. Tetapi kemajuan demokrasi itu tidak dibarengi dengan masuknya investasi asing. Termasuk dari Amerika Sekrikat, negara yang dianggap demokratis.
''Mengapa? Karena pengusaha menanamkan investasi berdasarkan demokratis atau tidaknya sebuah negara. Tatapi lebih kepada stabilitas,'' kata Kalla saat pertemuan dengan masyarakat Indonesia di Amerika Serikat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC Sabtu malam waktu setempat.
Dalam kunjungan ke Amerika Serikat, Kalla menyempatkan untuk berbuka puasa dan berdialog dengan warga Indonesia di AS. Kalla didampingi oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, dan Ketua BPKM Mohammad Lutfi.Bagi Kalla, demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi kalau demo di Indonesia tidak ada habisnya justru kontraproduktif. ''Bayangkan kalau demo terus, DPR marah-marah terus, capek juga pengusaha,'' kata Kalla.Menurut Kalla, banyak yang memuji Indonesia sebagai negara yang demokratis. Umat Islamnya juga dinilai moderat. Namun kenyataannya, pengusaha asing lebih suka investasi ke Tiongkok. Padahal negara tersebut pernah memiliki masalah dengan hak asasi manusia (HAM).
Kalau mau jujur, kata Kalla, stabilitas politik dan keamanan di Indonesia sudah membaik. Tidak ada lagi daerah yang membutuhkan pengiriman pasukan TNI. Kondisi inilah yang akan disampaikan Kalla kepada pengusaha di Amerika Serikat. ''Orang kelihatan lebih takut di sini. Lihat saja pemeriksaan di airport tadi sangat ketat,'' kata Kalla..
Dalam kesempatan itu Kalla juga menjelaskan berbagai persoalan yang terjadi di tanah air. Misalnya soal kontrak karya pemerintah dengan ExxonMobil untuk eksplorasi minyak di Blok cepu. ''Itu untuk kepentingan nasional. Exxon memang untung. Tapi Indonesia lebih untung,'' kata Kalla. ''Kalau tidak dieksplorasi minyaknya tetap ada di tanah,'' sambungnya.
Selain itu juga disampaikan mengenai subsidi BBM. Menurut Kalla, sebelum BBM dinaikkan, subsidi negara bisa mencapai 50 persen lebih. Sebagai negara yang demokratis, negara tidak sepatutnya mensubsidi sebesar itu. ''Kita seperti negara komunis terbesar di dunia. Karena hanya negara komunis yang memberi subsidi sebesar itu,'' kata Kalla.
Selama di Amerika Serikat, Kalla akan bertemu dengan pengusaha kakap di AS. Di antaranya Halliburton, Exxon, Chevron, Newmont, General Electrics, dan Freeport McMoran. ''Kami akan memancing ikan kakap. Di Amerika itu banyak sekali big fish, kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.Selain itu Kalla juga akan bertemu dengan pejabat-pejabat di AS. Seperti Wapres Dick Cheney, Menteri Keuangan Henry Paulson, Menteri Perdagangan Carlos M Gutierrez, Perwakilan Dagang AS Susan C. Shwab, dan Menteri Luar Negeri Condoleeza Rice.(jpnn)
PT.FREEPORT PENGEMPLANG PAJAK TERBESAR DI INDONESIA
Polisi Periksa Kasus Freeport
Kamis, 23 Februari 2006 | 14:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto mengatakan kasus blokade PT Freeport Indonesia oleh warga sekitar di Papua saat ini tengah ditangani kepolisian daerah Papua. Penanganan juga melibatkan panglima daerah militer setempat, perwakilan dari Freeport dan tokoh-tokoh masyarakat. "Tentu Kita ingin agar persoalan diselesaikan dengan normal," kata Sutanto di kantor Presiden, Kamis (23/2).
Polisi juga tengah mengembangkan motif kasus blokade ini. Personil kepolisian daerah setempat, menurut Sutanto cukup untuk menangani kasus sehingga tidak diperlukan penambahan.
Kasus pengrusakan kantor pusat Freeport di Wisma 89, Kuningan, Jakarta, juga tengah ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurutnya Polda Metro Jaya juga telah menahan 13 dari sekitar 20 orang pelaku. "Mereka orang Papua yang ada di Jakarta," katanya.
Sutanto berjanji kasus ini akan diselesaikan secara hukum. "Tentunya tidak dibenarkan melakukan pengrusakan," katanya. Ami Afriatni
Kamis, 23 Februari 2006 | 14:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto mengatakan kasus blokade PT Freeport Indonesia oleh warga sekitar di Papua saat ini tengah ditangani kepolisian daerah Papua. Penanganan juga melibatkan panglima daerah militer setempat, perwakilan dari Freeport dan tokoh-tokoh masyarakat. "Tentu Kita ingin agar persoalan diselesaikan dengan normal," kata Sutanto di kantor Presiden, Kamis (23/2).
Polisi juga tengah mengembangkan motif kasus blokade ini. Personil kepolisian daerah setempat, menurut Sutanto cukup untuk menangani kasus sehingga tidak diperlukan penambahan.
Kasus pengrusakan kantor pusat Freeport di Wisma 89, Kuningan, Jakarta, juga tengah ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurutnya Polda Metro Jaya juga telah menahan 13 dari sekitar 20 orang pelaku. "Mereka orang Papua yang ada di Jakarta," katanya.
Sutanto berjanji kasus ini akan diselesaikan secara hukum. "Tentunya tidak dibenarkan melakukan pengrusakan," katanya. Ami Afriatni
PAJAK OH PAJAK, SIAPA YG MENIKMATI???
GAYUS Akhirnya Menyerah
By redaksi RADAR BANTEN
Rabu, 31-Maret-2010, 08:10:10
JAKARTA-Tampaknya pelarian Gayus Tambunan berakhir sudah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III A di Ditjen Pajak itu telah diamankan di Hotel Mandarin Orchard Road, Singapura. Gayus menyerahkan diri tanpa perlawanan.
“Dia sudah di tangan,” kata sumber, tadi malam.
Gayus bersama keluarganya langsung diamankan Tim Polri yang dipimpin Kombes Pol Muhammad Iriawan. Selain itu hadir pula tim independen di lokasi menyaksikan penjemputan Gayus.
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi didampingi Wakil Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Brigjen Muhammad Iriawan berada di Singapura untuk mengurus kepulangan Gayus.
Gayus tidak dalam posisi ditangkap namun menyerahkan diri secara sukarela. Karena itu, aparat Indonesia tidak terbentur masalah perjanjian ekstradisi dengan Singapura dalam kasus ini.Gayus memang punya permit visa (izin tinggal sementara) selama 23 hari di Singapura namun paspor milik alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara itu tidak berfungsi karena diblokir oleh Dirjen Imigrasi. Untuk bisa pulang, Gayus harus mengurus surat perjalanan laksana paspor (splp).
Juru bicara Kedutaan Besar RI di Singapura, Yayan GH Mulyana membenarkan informasi bahwa sudah ada sejumlah petugas kepolisian yang berada di sana. Menurutnya, kedatangan wakil kepolisian itu berkaitan dengan penjemputan Gayus. “Memang sudah ada wakil kepolisian di sini,” ujar pejabat konsuler, tadi malam.
Yayan mengatakan, secara hukum internasional memang tidak dibenarkan jika Polri melakukan penangkapan terhadap siapapun di luar wilayah yuridiksinya. Karena itu, besar kemungkinan pemulangan Gayus dapat dilakukan jika tersangka kasus mafia pajak menyerahkan diri. Apalagi, kata dia, selama ini diketahui bahwa Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
JAKSA TIDAK CERMAT
Pada bagian lain, jaksa-jaksa yang menangani perkara penggelapan pajak Gayus Tambunan harus siap-siap menghadapi pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Itu setelah tim eksaminasi menemukan ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara pegawai Ditjen Pajak itu yang disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Hari ini (kemarin-red) (hasil eksaminasi) diserahkan ke JAM Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan) untuk pemeriksaan fungsional,” kata ketua tim eksaminasi Suroso di Kejagung, Selasa (30/3). Jika terbukti bersalah, jaksa-jaksa itu terancam mendapatkan sanksi.
Keputusan menyerahkan hasil eksaminasi ke bidang pengawasan itu setelah tim meneliti proses dalam tahap penuntutan perkara Gayus. Temuan-temuan tim telah disampaikan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.Ketidakcermatan yang utama dari jaksa, menurut Suroso terkait penyerahan uang dalam empat tahap dari Andi Kosasih ke Gayus senilai USD 2.810.000. ”Itu tidak disinggung-singgung oleh JPU (jaksa penuntut umum-red), baik di dalam dakwaan maupun dalam petunjuk P-19. Inilah ketidakcermatannya,” ungkap Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidum itu.
Padahal, lanjut dia, uang itu hanya di-back up perjanjian di bawah tangan, berupa kuitansi. Lebih fatal lagi, uang itu akan digunakan untuk mencari tanah di Jakarta Utara. Tanahnya belum tersedia, namun fee sudah diambil. “Jaksa hanya percaya saja pada berita acara dari penyidik. Tidak dikejar lebih dalam P-19 (petunjuk),” terang Suroso.
Temuan lain, jaksa dinilai tidak tepat dalam menerapkan pasal dalam dakwaan Gayus. Jaksa menjerat Gayus dengan pasal tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan pasal penggelapan yang disusun secara alternatif. Artinya, jeratan pasalnya merupakan pilihan. “Menurut tim eksaminasi, dakwaan yang tepat adalah dakwaan kumulatif (dua perbuatan yang didakwakan),” katanya.Selain itu, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara Gayus, ada sangkaan pasal tindak pidana korupsi. Namun jaksa tidak mengoordinasikan dengan bidang pidana khusus Kejagung.
Dalam proses eksaminasi selama 10 hari, tim telah memeriksa lima jaksa, di antaranya empat jaksa peneliti, yakni Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri. Kemudian juga pemeriksaan terhadap empat pejabat struktural, termasuk mantan direktur prapenuntutan pada JAM Pidum Poltak Manulang.Suroso menjelaskan, ketidakcermatan jaksa tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal. Yakni jaksa tidak profesional, jaksa lalai, atau ada kepentingan tertentu. “Nah itu nanti pemeriksaan JAM Was yang menentukan,” katanya.Mengenai indikasi tindak pidana yang dilakukan jaksa, Suroso mengatakan, tim eksaminasi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa hal tersebut. Pemeriksaan hanya seputar penyimpangan dalam penanganan penuntutan dan administrasinya. “Apakah di dalam penanganan itu ada yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan JPU, itu nanti hasil pemeriksaan (bidang) pengawasan,” urai dia.
Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menambahkan, bidang pengawasan akan menentukan siapa-siapa jaksa yang akan diperiksa. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak di luar Kejaksaan. Misalnya terhadap penyidik kepolisian. “Bisa saja minta konfirmasi ke polisi, apakah benar, petunjuk P-19 yang diberikan jaksa seperti ini,” kata Didiek.
Sementara itu, 10 atasan Gayus dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, penonaktifan dilakukan terhadap para pejabat Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, tempat Gayus bekerja sebagai penelaah keberatan dan banding. “Ada sepuluh pejabat (yang dinonaktifkan), efektif mulai sekarang,” ujarnya.
Menurut Tjiptardjo, penonaktifan dilakukan mulai level pejabat tertinggi di Direktorat Keberatan dan Banding, yakni Direktur Direktorat Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso, kemudian empat Kepala Sub dan lima pejabat eselon IV di Direktorat Keberatan dan Banding. “Kalau rekan Gayus (nonaktifnya) belakangan, karena yang paling berat ya atasan-atasan dulu,” katanya.Saat ditemui Satgas Antimafia Hukum, Gayus memang mengaku aksi mafia pajaknya melibatkan 10 pihak lain, namun Gayus tak menyebut detil 10 orang itu. (jpnn/dtc)
By redaksi RADAR BANTEN
Rabu, 31-Maret-2010, 08:10:10
JAKARTA-Tampaknya pelarian Gayus Tambunan berakhir sudah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III A di Ditjen Pajak itu telah diamankan di Hotel Mandarin Orchard Road, Singapura. Gayus menyerahkan diri tanpa perlawanan.
“Dia sudah di tangan,” kata sumber, tadi malam.
Gayus bersama keluarganya langsung diamankan Tim Polri yang dipimpin Kombes Pol Muhammad Iriawan. Selain itu hadir pula tim independen di lokasi menyaksikan penjemputan Gayus.
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi didampingi Wakil Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Brigjen Muhammad Iriawan berada di Singapura untuk mengurus kepulangan Gayus.
Gayus tidak dalam posisi ditangkap namun menyerahkan diri secara sukarela. Karena itu, aparat Indonesia tidak terbentur masalah perjanjian ekstradisi dengan Singapura dalam kasus ini.Gayus memang punya permit visa (izin tinggal sementara) selama 23 hari di Singapura namun paspor milik alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara itu tidak berfungsi karena diblokir oleh Dirjen Imigrasi. Untuk bisa pulang, Gayus harus mengurus surat perjalanan laksana paspor (splp).
Juru bicara Kedutaan Besar RI di Singapura, Yayan GH Mulyana membenarkan informasi bahwa sudah ada sejumlah petugas kepolisian yang berada di sana. Menurutnya, kedatangan wakil kepolisian itu berkaitan dengan penjemputan Gayus. “Memang sudah ada wakil kepolisian di sini,” ujar pejabat konsuler, tadi malam.
Yayan mengatakan, secara hukum internasional memang tidak dibenarkan jika Polri melakukan penangkapan terhadap siapapun di luar wilayah yuridiksinya. Karena itu, besar kemungkinan pemulangan Gayus dapat dilakukan jika tersangka kasus mafia pajak menyerahkan diri. Apalagi, kata dia, selama ini diketahui bahwa Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
JAKSA TIDAK CERMAT
Pada bagian lain, jaksa-jaksa yang menangani perkara penggelapan pajak Gayus Tambunan harus siap-siap menghadapi pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Itu setelah tim eksaminasi menemukan ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara pegawai Ditjen Pajak itu yang disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Hari ini (kemarin-red) (hasil eksaminasi) diserahkan ke JAM Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan) untuk pemeriksaan fungsional,” kata ketua tim eksaminasi Suroso di Kejagung, Selasa (30/3). Jika terbukti bersalah, jaksa-jaksa itu terancam mendapatkan sanksi.
Keputusan menyerahkan hasil eksaminasi ke bidang pengawasan itu setelah tim meneliti proses dalam tahap penuntutan perkara Gayus. Temuan-temuan tim telah disampaikan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.Ketidakcermatan yang utama dari jaksa, menurut Suroso terkait penyerahan uang dalam empat tahap dari Andi Kosasih ke Gayus senilai USD 2.810.000. ”Itu tidak disinggung-singgung oleh JPU (jaksa penuntut umum-red), baik di dalam dakwaan maupun dalam petunjuk P-19. Inilah ketidakcermatannya,” ungkap Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidum itu.
Padahal, lanjut dia, uang itu hanya di-back up perjanjian di bawah tangan, berupa kuitansi. Lebih fatal lagi, uang itu akan digunakan untuk mencari tanah di Jakarta Utara. Tanahnya belum tersedia, namun fee sudah diambil. “Jaksa hanya percaya saja pada berita acara dari penyidik. Tidak dikejar lebih dalam P-19 (petunjuk),” terang Suroso.
Temuan lain, jaksa dinilai tidak tepat dalam menerapkan pasal dalam dakwaan Gayus. Jaksa menjerat Gayus dengan pasal tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan pasal penggelapan yang disusun secara alternatif. Artinya, jeratan pasalnya merupakan pilihan. “Menurut tim eksaminasi, dakwaan yang tepat adalah dakwaan kumulatif (dua perbuatan yang didakwakan),” katanya.Selain itu, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara Gayus, ada sangkaan pasal tindak pidana korupsi. Namun jaksa tidak mengoordinasikan dengan bidang pidana khusus Kejagung.
Dalam proses eksaminasi selama 10 hari, tim telah memeriksa lima jaksa, di antaranya empat jaksa peneliti, yakni Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri. Kemudian juga pemeriksaan terhadap empat pejabat struktural, termasuk mantan direktur prapenuntutan pada JAM Pidum Poltak Manulang.Suroso menjelaskan, ketidakcermatan jaksa tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal. Yakni jaksa tidak profesional, jaksa lalai, atau ada kepentingan tertentu. “Nah itu nanti pemeriksaan JAM Was yang menentukan,” katanya.Mengenai indikasi tindak pidana yang dilakukan jaksa, Suroso mengatakan, tim eksaminasi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa hal tersebut. Pemeriksaan hanya seputar penyimpangan dalam penanganan penuntutan dan administrasinya. “Apakah di dalam penanganan itu ada yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan JPU, itu nanti hasil pemeriksaan (bidang) pengawasan,” urai dia.
Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menambahkan, bidang pengawasan akan menentukan siapa-siapa jaksa yang akan diperiksa. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak di luar Kejaksaan. Misalnya terhadap penyidik kepolisian. “Bisa saja minta konfirmasi ke polisi, apakah benar, petunjuk P-19 yang diberikan jaksa seperti ini,” kata Didiek.
Sementara itu, 10 atasan Gayus dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, penonaktifan dilakukan terhadap para pejabat Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, tempat Gayus bekerja sebagai penelaah keberatan dan banding. “Ada sepuluh pejabat (yang dinonaktifkan), efektif mulai sekarang,” ujarnya.
Menurut Tjiptardjo, penonaktifan dilakukan mulai level pejabat tertinggi di Direktorat Keberatan dan Banding, yakni Direktur Direktorat Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso, kemudian empat Kepala Sub dan lima pejabat eselon IV di Direktorat Keberatan dan Banding. “Kalau rekan Gayus (nonaktifnya) belakangan, karena yang paling berat ya atasan-atasan dulu,” katanya.Saat ditemui Satgas Antimafia Hukum, Gayus memang mengaku aksi mafia pajaknya melibatkan 10 pihak lain, namun Gayus tak menyebut detil 10 orang itu. (jpnn/dtc)
Senin, 29 Maret 2010
PDAM CLG SARANG KORUPSI
Usut Kasus PDAM-CM
By redaksi Radar Banten
Senin, 29-Maret-2010
CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali mendapat sorotan terkait penuntasan perkara dugaan korupsi di Kota Cilegon.
LSM Brigade Pelopor Perubahan (BPP) meminta agar Kejari mengusut tuntas kasus dugaan proyek fiktif pengadaan sistem informasi barang/jasa dan logistik di Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM).
Kasus ini awalnya terungkap dari pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Irwan Nur Permadiana, di sejumlah media beberapa waktu lalu. “Terkait pemberhentain sementara saudara Irwan karena kasus ini, saya rasa kebijakan Direktur PDAM-CM itu sangat tidak semestinya. Karena itu, kita mendesak Kejari memanggil Dirut PDAM-CM (Agus Hikmat-red) terkait kasus ini,” tegas Ketua LSM BPP Isbatullah Alibasja, Minggu (28/3).
Pihaknya mengancam akan mendatangi Kejari Cilegon jika kasus proyek fiktif senilai Rp 278 juta ini tidak diproses. Kata Isbatullah, jika proyek tersebut terbukti ada indikasi korupsi maka Pemkot Cilegon harus segera memecat Agus Hikmat. “Saya heran kenapa ada orang yang coba mengungkapkan kebenaran atas perkara korupsi malah skorsing. Justru Irwan seharusnya diberi penghargaan,” ujarnya.
Isbatullah juga mendesak PDAM-CM mempekerjakan Irwan kembali di perusahaan BUMD tersebut. “Disnaker yang juga memiliki kewenangan dalam masalah jangan hanya diam,” tegasnya.
Terkait pemberhentian sementara (skorsing) Irwan Nur, Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Cilegon Suparman mengaku belum bisa mengambil sikap. Ini lantaran, secara resmi Irwan belum melaporkan kasus ini ke Disnaker. “Kita tunggu laporannya. Kalau sudah masuk, kita akan panggil kedua belah pihak agar masalah ini menjadi jelas. Saat ini kita belum bisa pastikan siapa yang salah,” katanya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Dwianto saat dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini. “Pasti akan kita tindak lanjuti bersama seksi intelijen Kejari Cilegon,” ujarnya singkat. (air/fal)
By redaksi Radar Banten
Senin, 29-Maret-2010
CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali mendapat sorotan terkait penuntasan perkara dugaan korupsi di Kota Cilegon.
LSM Brigade Pelopor Perubahan (BPP) meminta agar Kejari mengusut tuntas kasus dugaan proyek fiktif pengadaan sistem informasi barang/jasa dan logistik di Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM).
Kasus ini awalnya terungkap dari pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Irwan Nur Permadiana, di sejumlah media beberapa waktu lalu. “Terkait pemberhentain sementara saudara Irwan karena kasus ini, saya rasa kebijakan Direktur PDAM-CM itu sangat tidak semestinya. Karena itu, kita mendesak Kejari memanggil Dirut PDAM-CM (Agus Hikmat-red) terkait kasus ini,” tegas Ketua LSM BPP Isbatullah Alibasja, Minggu (28/3).
Pihaknya mengancam akan mendatangi Kejari Cilegon jika kasus proyek fiktif senilai Rp 278 juta ini tidak diproses. Kata Isbatullah, jika proyek tersebut terbukti ada indikasi korupsi maka Pemkot Cilegon harus segera memecat Agus Hikmat. “Saya heran kenapa ada orang yang coba mengungkapkan kebenaran atas perkara korupsi malah skorsing. Justru Irwan seharusnya diberi penghargaan,” ujarnya.
Isbatullah juga mendesak PDAM-CM mempekerjakan Irwan kembali di perusahaan BUMD tersebut. “Disnaker yang juga memiliki kewenangan dalam masalah jangan hanya diam,” tegasnya.
Terkait pemberhentian sementara (skorsing) Irwan Nur, Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Cilegon Suparman mengaku belum bisa mengambil sikap. Ini lantaran, secara resmi Irwan belum melaporkan kasus ini ke Disnaker. “Kita tunggu laporannya. Kalau sudah masuk, kita akan panggil kedua belah pihak agar masalah ini menjadi jelas. Saat ini kita belum bisa pastikan siapa yang salah,” katanya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Dwianto saat dikonfirmasi mengaku akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini. “Pasti akan kita tindak lanjuti bersama seksi intelijen Kejari Cilegon,” ujarnya singkat. (air/fal)
Sabtu, 27 Maret 2010
PDAM CILEGON SARANG PENYAMUN
PPK Proyek PDAM Diskorsing
By redaksi Radar Banten
Sabtu, 27-Maret-2010
CILEGON – Lantaran melaporkan adanya dugaan proyek fiktif, Kasubag Humas PDAM Cilegon Mandiri (CM) Irwan Nur Permadiana diberhentikan sementara dari perusahannya.
Irwan Nur merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan sistem informasi pengadaan barang/jasa dan logistik PDAM-CM senilai Rp 278 juta yang diduganya fiktif.
Ia mengaku menerima surat skorsing tersebut, Rabu (24/3). Dalam SK bernomor 880/Kep.42/PDAM/2010 itu disebutkan Irwan diskorsing lantaran dituduh telah menyebarkan data-data perusahaan tanpa izin Direktur. “Saya sudah tidak bekerja lagi karena dianggap membongkar kasus korupsi di perusahaan. Suratnya ditandantangani langsung Pak Direktur (Agus Hikmat-red),” katanya, Jumat (26/3).
Ia mengaku kecewa atas sikap atasannya yang dinilainya tidak profesional. “Saya merasa seperti orang yang didzolimi. Skorsing ini karena dia (Agus Hikmat- red) merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan di media cetak soal kasus ini,” ujarnya.
Pihaknya pun mengaku akan menempuh jalur hukum terkait kasus yang menimpanya. “Saya akan bawa pengacara, termasuk melaporkan kasus ini ke Disnaker. Saya merasa didzolimi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irwan Nur Jum’at (19/3) lalu memberikan keterangan kepada wartawan tentang dugaan proyek fiktif di perusahannya. Irwan menuduh proyek yang didanai kas PDAM-CM senilai Rp 278 juta itu hingga kini belum selesai, meskipun batas waktu pekerjaannya habis sejak 26 Desember 2009.
Direktur PDAM-CM Agus Hikmat saat dikonfirmasi membenarkan skorsing terhadap Irwan Nur. “Ya memang kita skorsing dia selama satu bulan. Ini karena yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner dengan membocorkan data-data perusahaan,” ujarnya.
Agus mengaku, keputusan tersebut telah sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) antara karyawan dengan PDAM-CM. “Di PKB diatur ketentuan skorsing tersebut, jadi ini telah sesuai ketentuan yang ada,” akunya. (air)
By redaksi Radar Banten
Sabtu, 27-Maret-2010
CILEGON – Lantaran melaporkan adanya dugaan proyek fiktif, Kasubag Humas PDAM Cilegon Mandiri (CM) Irwan Nur Permadiana diberhentikan sementara dari perusahannya.
Irwan Nur merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan sistem informasi pengadaan barang/jasa dan logistik PDAM-CM senilai Rp 278 juta yang diduganya fiktif.
Ia mengaku menerima surat skorsing tersebut, Rabu (24/3). Dalam SK bernomor 880/Kep.42/PDAM/2010 itu disebutkan Irwan diskorsing lantaran dituduh telah menyebarkan data-data perusahaan tanpa izin Direktur. “Saya sudah tidak bekerja lagi karena dianggap membongkar kasus korupsi di perusahaan. Suratnya ditandantangani langsung Pak Direktur (Agus Hikmat-red),” katanya, Jumat (26/3).
Ia mengaku kecewa atas sikap atasannya yang dinilainya tidak profesional. “Saya merasa seperti orang yang didzolimi. Skorsing ini karena dia (Agus Hikmat- red) merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan di media cetak soal kasus ini,” ujarnya.
Pihaknya pun mengaku akan menempuh jalur hukum terkait kasus yang menimpanya. “Saya akan bawa pengacara, termasuk melaporkan kasus ini ke Disnaker. Saya merasa didzolimi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irwan Nur Jum’at (19/3) lalu memberikan keterangan kepada wartawan tentang dugaan proyek fiktif di perusahannya. Irwan menuduh proyek yang didanai kas PDAM-CM senilai Rp 278 juta itu hingga kini belum selesai, meskipun batas waktu pekerjaannya habis sejak 26 Desember 2009.
Direktur PDAM-CM Agus Hikmat saat dikonfirmasi membenarkan skorsing terhadap Irwan Nur. “Ya memang kita skorsing dia selama satu bulan. Ini karena yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner dengan membocorkan data-data perusahaan,” ujarnya.
Agus mengaku, keputusan tersebut telah sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) antara karyawan dengan PDAM-CM. “Di PKB diatur ketentuan skorsing tersebut, jadi ini telah sesuai ketentuan yang ada,” akunya. (air)
Senin, 22 Maret 2010
PREMANISME DISNAKER
Disnaker Dinilai Tak Paham Aturan
By redaksi radar banten
Kamis, 18-Maret-2010
CILEGON – Ancaman Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cilegon yang akan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT Krakatau Steel (KS) dinilai para pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon sesuatu yang tidak berdasar.
Sikap Disnaker ini terkait hasil tim pengawas Disnaker yang menilai KS melanggar Perwal No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Para pengurus Kadin Cilegon menuding pejabat Disnaker malah tak paham aturan yang ada dalam UU No: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Mana mungkin hanya karena para buruh outsourcing mayoritas ditempatkan pada pekerjaan pokok, SIUP PT KS dicabut. Itu tidak berdasar dan Disnaker sebaiknya lebih memahami peraturan. Kalau perlu kita gelar pertemuan bersama membahas masalah ini dan akan dijembatani Kadin,” kata Wakil Ketua Bidang SDM Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja kepada wartawan didampingi Komite Tetap Hukum dan Perundangan Kadin Cilegon Aminullah, Rabu (17/3).
Kata Isbatullah, Perwal No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tidak cukup kuat mengatur buruh outsourcing karena masih ada peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang. “Saya kira sosialisasi Perwal Outsourcing juga tidak maksimal kepada pihak industri. Maka jangan salahkan kalau dalam penerapan peraturan tersebut tidak maksimal. Perwal saja dibuatnya sangat singkat,” ujarnya.
Komite Tetap Hukum dan Perundangan Kadin Cilegon Aminullah menambahkan, jika ada sanksi yang akan diberikan seharusnya kepada perusahaan penyedia jasa buruh kontrak. Selain itu, Disnaker perlu mengganti kesepakatan kerja dari perjanjian kerja waktu tidak tentu ke perjanjian kerja waktu tertentu. “Artinya, sistem pekerjaan para buruh kontrak diatur, mulai dari waktu kerja, sampai pekerjaan yang dikerjakan. Agar tidak ada pelanggaran penempatan buruh kontrak yang mengerjakan pekerjaan pokok,” ungkapnya.
Kepala Disnaker Cilegon Taufiqurahman mengatakan, langkah mencabut SIUP tersebut sebenarnya upaya terakhir jika PT KS benar-benar tidak mematuhi ketentuan dalam perwal maupun undang-undang. “Kita juga mengerti mekanismenya, kalaupun melanggar pastinya kita layangkan surat teguran hingga negosiasi untuk mencari solusi. Tapi yang jelas, kalau buruh outsourcing mengerjakan pekerjaan pokok itu sudah menyalahi perwal dan undang-undang,” tegasnya. (air)
By redaksi radar banten
Kamis, 18-Maret-2010
CILEGON – Ancaman Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cilegon yang akan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT Krakatau Steel (KS) dinilai para pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon sesuatu yang tidak berdasar.
Sikap Disnaker ini terkait hasil tim pengawas Disnaker yang menilai KS melanggar Perwal No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Para pengurus Kadin Cilegon menuding pejabat Disnaker malah tak paham aturan yang ada dalam UU No: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Mana mungkin hanya karena para buruh outsourcing mayoritas ditempatkan pada pekerjaan pokok, SIUP PT KS dicabut. Itu tidak berdasar dan Disnaker sebaiknya lebih memahami peraturan. Kalau perlu kita gelar pertemuan bersama membahas masalah ini dan akan dijembatani Kadin,” kata Wakil Ketua Bidang SDM Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja kepada wartawan didampingi Komite Tetap Hukum dan Perundangan Kadin Cilegon Aminullah, Rabu (17/3).
Kata Isbatullah, Perwal No: 40/2009 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Dari Perusahaan Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tidak cukup kuat mengatur buruh outsourcing karena masih ada peraturan yang lebih tinggi yakni undang-undang. “Saya kira sosialisasi Perwal Outsourcing juga tidak maksimal kepada pihak industri. Maka jangan salahkan kalau dalam penerapan peraturan tersebut tidak maksimal. Perwal saja dibuatnya sangat singkat,” ujarnya.
Komite Tetap Hukum dan Perundangan Kadin Cilegon Aminullah menambahkan, jika ada sanksi yang akan diberikan seharusnya kepada perusahaan penyedia jasa buruh kontrak. Selain itu, Disnaker perlu mengganti kesepakatan kerja dari perjanjian kerja waktu tidak tentu ke perjanjian kerja waktu tertentu. “Artinya, sistem pekerjaan para buruh kontrak diatur, mulai dari waktu kerja, sampai pekerjaan yang dikerjakan. Agar tidak ada pelanggaran penempatan buruh kontrak yang mengerjakan pekerjaan pokok,” ungkapnya.
Kepala Disnaker Cilegon Taufiqurahman mengatakan, langkah mencabut SIUP tersebut sebenarnya upaya terakhir jika PT KS benar-benar tidak mematuhi ketentuan dalam perwal maupun undang-undang. “Kita juga mengerti mekanismenya, kalaupun melanggar pastinya kita layangkan surat teguran hingga negosiasi untuk mencari solusi. Tapi yang jelas, kalau buruh outsourcing mengerjakan pekerjaan pokok itu sudah menyalahi perwal dan undang-undang,” tegasnya. (air)
Rabu, 24 Juni 2009
lha ko, ga ngaku?? trus siapa??
Bendahara tak Berhak Pegang Uang Jaspel
By redaksi Radar Banten
Kamis, 25-Juni-2009
SERANG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon periode 2001-2003 Haryoto AS menyatakan, terdakwa mantan bendahara penerima pada Subdin Hubla Dishub Kota Cilegon Hendrik Ramlen Tambunan tak berhak memegang dana jasa kepelabuhanan (jaspel).
Pasalnya dana itu disetorkan langsung oleh agen kapal dan pengelola pelabuhan khusus ke rekening resmi penampung jaspel di Bank BNI 46 Cabang Merak.
Saksi Haryoto mengungkapkannya dalam sidang kasus dugaan korupsi dana jaspel dengan terdakwa Hendrik Ramlen Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/6). Sidang dipimpin Masrimal dengan hakim anggota Penta Uli dan Tito Suhud.
Haryoto menyatakan, dirinya tak mengetahui pembuatan dua rekening penampung jaspel di Bank Mandiri atas nama Atan Rahmat dan Suhardi kendati rekening itu dibuat saat Haryoto jadi Kadishub Cilegon pada 2002.
“Saya baru tahu setelah ada pemeriksaan kasus ini oleh Polda Banten,” katanya seraya menambahkan, setiap bulannya ia mengetahui mengenai dana jaspel dari laporan yang dibuat bawahannya. “Saya bahkan tidak tahu satu persatu siapa pengguna jaspel,” tambahnya.
Mantan Kadishub Cilegon periode 2003-2007 Marfi Fahzan juga diminta menjadi saksi. Dia mengatakan senada dengan Haryoto. (dew)
By redaksi Radar Banten
Kamis, 25-Juni-2009
SERANG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon periode 2001-2003 Haryoto AS menyatakan, terdakwa mantan bendahara penerima pada Subdin Hubla Dishub Kota Cilegon Hendrik Ramlen Tambunan tak berhak memegang dana jasa kepelabuhanan (jaspel).
Pasalnya dana itu disetorkan langsung oleh agen kapal dan pengelola pelabuhan khusus ke rekening resmi penampung jaspel di Bank BNI 46 Cabang Merak.
Saksi Haryoto mengungkapkannya dalam sidang kasus dugaan korupsi dana jaspel dengan terdakwa Hendrik Ramlen Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (24/6). Sidang dipimpin Masrimal dengan hakim anggota Penta Uli dan Tito Suhud.
Haryoto menyatakan, dirinya tak mengetahui pembuatan dua rekening penampung jaspel di Bank Mandiri atas nama Atan Rahmat dan Suhardi kendati rekening itu dibuat saat Haryoto jadi Kadishub Cilegon pada 2002.
“Saya baru tahu setelah ada pemeriksaan kasus ini oleh Polda Banten,” katanya seraya menambahkan, setiap bulannya ia mengetahui mengenai dana jaspel dari laporan yang dibuat bawahannya. “Saya bahkan tidak tahu satu persatu siapa pengguna jaspel,” tambahnya.
Mantan Kadishub Cilegon periode 2003-2007 Marfi Fahzan juga diminta menjadi saksi. Dia mengatakan senada dengan Haryoto. (dew)
Minggu, 21 Juni 2009
DETIK-DETIK SEBELUM EKSEKUSI IMAM SAMUDERA
Warga Banten Diimbau tidak Berlebihan Sikapi Eksekusi
By Republika Newsroom
Selasa, 04 November 2008
SERANG--Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengimbau warga provinsi itu agar jangan terlalu berlebihan menyikapi rencana eksekusi terpidana bom Bali I, terutama terhadap Imam Samudera yang merupakan warga asli Kota Serang, Banten.
"Janganlah terlalu dibikin berlebihan, sikapi dengan biasa-biasa seperti eksekusi hukuman mati kasus lainnya," kata Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Serang, Selasa.
Ia meminta warga tetap tenang dan tidak terlalu panik menghadapi rencana tersebut, sehingga diharapkan tidak akan menimbulkan dampak atau ekses yang negatif terhadap situasi dan kondisi di Banten. Karena, jika dihantui rasa takut dan tidak pasti, segala aktivitas warga akan terganggu dan menghambat kegiatan lainnya.
Untuk mengantisipasi situasi keamanan dan ketertiban menjelang eksekusi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan pihak Kejaksaan Tinggi Banten. Sedangkan jika eksekusi sudah dilakukan, berkaitan dengan prosesi pemakaman jenazah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kanwil Departemen Agama Provinsi Banten dan pihak keluarga Imam Samudera.
Menurut Ratu Atut, jika eksekusi hukuman mati itu sudah dilaksanakan, ia meminta kepada pihak keluarga dan kerabat yang ditinggalkannya semoga diberi kesabaran, karena eksekusi itu adalah putusan hukum yang harus dijalankan. Sedangkan bagi mereka yang menjalani hukuman itu, kata Atut, mendoakan semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT.
Sementara itu, puluhan warga melakukan doa bersama dan baca yasin di majlis tak`lim Al-huda yang berlokasi di tengah persawahan sekitar 50 meter dari kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Mereka melakukan doa bersama dan baca yasin dipimpin oleh ustad Hipni warga kampung tersebut dan diikuti sejumlah pemuda yang memakai kaos seragam hitam bertuliskan Gerakan Reformis Islam (Garis).
Menurut Khalid Mikdar, ketua kordinator sebuah ormas yang berada di Kecamatan Pontang, Serang, bernama Jaringan Islam Underground (Jiun), kegiatan doa bersama yang dilakukan para pemuda dan warga sekitar bertujuan untuk mendoakan Imam Samudera dkk yang akan menghadapi eksekusi, supaya selamat dunia dan akhirat.
"Kami sebagai sesama saudara Muslim, wajib mendoakan supaya mereka selamat dunia dan akhirat," kata Mikdar. ant/pt
By Republika Newsroom
Selasa, 04 November 2008
SERANG--Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengimbau warga provinsi itu agar jangan terlalu berlebihan menyikapi rencana eksekusi terpidana bom Bali I, terutama terhadap Imam Samudera yang merupakan warga asli Kota Serang, Banten.
"Janganlah terlalu dibikin berlebihan, sikapi dengan biasa-biasa seperti eksekusi hukuman mati kasus lainnya," kata Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Serang, Selasa.
Ia meminta warga tetap tenang dan tidak terlalu panik menghadapi rencana tersebut, sehingga diharapkan tidak akan menimbulkan dampak atau ekses yang negatif terhadap situasi dan kondisi di Banten. Karena, jika dihantui rasa takut dan tidak pasti, segala aktivitas warga akan terganggu dan menghambat kegiatan lainnya.
Untuk mengantisipasi situasi keamanan dan ketertiban menjelang eksekusi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan pihak Kejaksaan Tinggi Banten. Sedangkan jika eksekusi sudah dilakukan, berkaitan dengan prosesi pemakaman jenazah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kanwil Departemen Agama Provinsi Banten dan pihak keluarga Imam Samudera.
Menurut Ratu Atut, jika eksekusi hukuman mati itu sudah dilaksanakan, ia meminta kepada pihak keluarga dan kerabat yang ditinggalkannya semoga diberi kesabaran, karena eksekusi itu adalah putusan hukum yang harus dijalankan. Sedangkan bagi mereka yang menjalani hukuman itu, kata Atut, mendoakan semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT.
Sementara itu, puluhan warga melakukan doa bersama dan baca yasin di majlis tak`lim Al-huda yang berlokasi di tengah persawahan sekitar 50 meter dari kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Mereka melakukan doa bersama dan baca yasin dipimpin oleh ustad Hipni warga kampung tersebut dan diikuti sejumlah pemuda yang memakai kaos seragam hitam bertuliskan Gerakan Reformis Islam (Garis).
Menurut Khalid Mikdar, ketua kordinator sebuah ormas yang berada di Kecamatan Pontang, Serang, bernama Jaringan Islam Underground (Jiun), kegiatan doa bersama yang dilakukan para pemuda dan warga sekitar bertujuan untuk mendoakan Imam Samudera dkk yang akan menghadapi eksekusi, supaya selamat dunia dan akhirat.
"Kami sebagai sesama saudara Muslim, wajib mendoakan supaya mereka selamat dunia dan akhirat," kata Mikdar. ant/pt
KORUPSI JASPEL, SIAPA RAJA MALINGNYA??
Dua Saksi Jaspel Beratkan Terdakwa
By redaksi Radar Banten
Jumat, 19-Juni-2009, 08:02:52 29 clicks
SERANG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Marfi Fahzan tak mengetahui adanya dua rekening penyimpanan dana jasa kepelabuhanan (jaspel) atas nama dua pejabat di Subdin Perhubungan Laut (Hubla) Dishub Kota Cilegon Atan Rahmat dan Suhardi.
Pengakuan itu diutarakan Marfi Fahzan ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jaspel dengan terdakwa mantan Kasi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Subdin Hubla Suhardi di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/6).
Marfi Fahzan mengatakan, dirinya baru tahu ada dua rekening itu saat penyidik Polda Banten memperlihatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setahu saya dana jaspel sesuai dengan surat dari Sekda Kota Cilegon seharusnya ditampung di rekening di bank resmi yang ditunjuk yaitu BNI 46,” katanya seraya menambahkan, rekekning penampung dana jaspel di luar bank yang ditunjuk itu tidak boleh.
Ia juga mengaku, belakangan baru tahu kalau pembuatan rekening penampung jaspel di luar rekening resmi dimaksudkan untuk membiayai kegiatan Subdin Hubla, khususnya penunjang penagihan jaspel dari agen kapal karena saat itu pihak Subdin Hubla belum mempunyai sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang tugasnya.
Atas temuan dua rekening itu, Marfi mengaku pernah memanggil Kasubdin Hubla Marsongko, Atan, dan Suhardi untuk mengkroscek pembuatan dua rekening penampung jaspel tersebut. Namun Fahzan mengaku tak ingat jawaban ketiganya meskipun telah direkam. “Tapi sayang pak, rekamannya sekarang sudah hilang,” tukas Marfi.
Disoal mengenai dasar hukum penarikan jaspel, Fahzan menerangkan, didasari pada Perda Kota Cilegon Nomor 11/2002. Hal senada dikatakan saksi mantan Kabid Pembiayaan pada Bagian Keuangan Setda Kota Cilegon Septo Kalnadi. Saksi yang sekarang menjadi Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah itu juga mengaku tak mengetahui dua rekening di luar rekening Bank BNI 46 tersebut. “Yang saya tahu, rekening di BNI saja,” katanya. (dew)
By redaksi Radar Banten
Jumat, 19-Juni-2009, 08:02:52 29 clicks
SERANG – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Marfi Fahzan tak mengetahui adanya dua rekening penyimpanan dana jasa kepelabuhanan (jaspel) atas nama dua pejabat di Subdin Perhubungan Laut (Hubla) Dishub Kota Cilegon Atan Rahmat dan Suhardi.
Pengakuan itu diutarakan Marfi Fahzan ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jaspel dengan terdakwa mantan Kasi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Subdin Hubla Suhardi di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/6).
Marfi Fahzan mengatakan, dirinya baru tahu ada dua rekening itu saat penyidik Polda Banten memperlihatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Setahu saya dana jaspel sesuai dengan surat dari Sekda Kota Cilegon seharusnya ditampung di rekening di bank resmi yang ditunjuk yaitu BNI 46,” katanya seraya menambahkan, rekekning penampung dana jaspel di luar bank yang ditunjuk itu tidak boleh.
Ia juga mengaku, belakangan baru tahu kalau pembuatan rekening penampung jaspel di luar rekening resmi dimaksudkan untuk membiayai kegiatan Subdin Hubla, khususnya penunjang penagihan jaspel dari agen kapal karena saat itu pihak Subdin Hubla belum mempunyai sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang tugasnya.
Atas temuan dua rekening itu, Marfi mengaku pernah memanggil Kasubdin Hubla Marsongko, Atan, dan Suhardi untuk mengkroscek pembuatan dua rekening penampung jaspel tersebut. Namun Fahzan mengaku tak ingat jawaban ketiganya meskipun telah direkam. “Tapi sayang pak, rekamannya sekarang sudah hilang,” tukas Marfi.
Disoal mengenai dasar hukum penarikan jaspel, Fahzan menerangkan, didasari pada Perda Kota Cilegon Nomor 11/2002. Hal senada dikatakan saksi mantan Kabid Pembiayaan pada Bagian Keuangan Setda Kota Cilegon Septo Kalnadi. Saksi yang sekarang menjadi Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah itu juga mengaku tak mengetahui dua rekening di luar rekening Bank BNI 46 tersebut. “Yang saya tahu, rekening di BNI saja,” katanya. (dew)
AAT KETUA TIM 9 PEMBEBASAN LAHAN KUBANGSARI YANG BERMASALAH, APAKAH DIA TERLIBAT KASUS KORUPSI??
Aat: Lahan Kubangsari Tak Diukur
By redaksi Radar Banten
Jumat, 19-Juni-2009, 08:03:43
SERANG – Pengadaan lahan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, ternyata tak melalui tahap pengukuran.
Alasannya, panitia pengadaan lahan sudah memiliki data pengukuran tahun 1973, 20 tahun sebelum proyek pembangunan Pelabuhan Kubangsari dicanangkan.
Hal tersebut terungkap saat Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kubangsari dengan terdakwa mantan pimpro Kubangsari Ahmad Faeroji di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/6). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsi didampingi hakim anggota Tito Suhud dan Toto Ridarto.
Aat mengakui, kalau dalam proses pembebasan lahan Kubangsari dirinya sebagai ketua panitia pengadaan lahan membentuk tim sukses dan tim khusus yang tujuannya untuk mempercepat proses sekaligus meningkatkan kinerja panitia pengadaan lahan yang terdiri dari berbagai perwakilan dinas maupun BPN.
Namun baik tim sukses maupun tim khusus yang dibentuknya ternyata tak melakukan proses pengukuran lahan dengan alasan keamanan sekaligus mencegah adanya pembengkakan jumlah penggarap. “Kalau diukur takut ada kericuhan, bisa saling bacok-bacokan,” katanya.
Jumlah penggarap 97 orang yang dituding jaksa fiktif, Aat mengaku, tak tahu pasti karena hanya dapat laporan dari tim sukses yang melampirkan surat pengukuran lahan buatan tahun 1973, plus surat pernyataan garapan. (dew)
By redaksi Radar Banten
Jumat, 19-Juni-2009, 08:03:43
SERANG – Pengadaan lahan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, ternyata tak melalui tahap pengukuran.
Alasannya, panitia pengadaan lahan sudah memiliki data pengukuran tahun 1973, 20 tahun sebelum proyek pembangunan Pelabuhan Kubangsari dicanangkan.
Hal tersebut terungkap saat Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kubangsari dengan terdakwa mantan pimpro Kubangsari Ahmad Faeroji di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/6). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsi didampingi hakim anggota Tito Suhud dan Toto Ridarto.
Aat mengakui, kalau dalam proses pembebasan lahan Kubangsari dirinya sebagai ketua panitia pengadaan lahan membentuk tim sukses dan tim khusus yang tujuannya untuk mempercepat proses sekaligus meningkatkan kinerja panitia pengadaan lahan yang terdiri dari berbagai perwakilan dinas maupun BPN.
Namun baik tim sukses maupun tim khusus yang dibentuknya ternyata tak melakukan proses pengukuran lahan dengan alasan keamanan sekaligus mencegah adanya pembengkakan jumlah penggarap. “Kalau diukur takut ada kericuhan, bisa saling bacok-bacokan,” katanya.
Jumlah penggarap 97 orang yang dituding jaksa fiktif, Aat mengaku, tak tahu pasti karena hanya dapat laporan dari tim sukses yang melampirkan surat pengukuran lahan buatan tahun 1973, plus surat pernyataan garapan. (dew)
Kamis, 18 Juni 2009
KEJARI MELEMPEM!
Kinerja Kejari Kembali Jadi Sorotan
By redaksi Radar Banten
Kamis, 18-Juni-2009
CILEGON – Kinerja Kejari Cilegon kembali menjadi sorotan. LSM Brigade Pelopor Perubahan (BPP) menuding Kejari tak profesional dalam mengungkapkan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kota Cilegon.
Kritikan ini dilontarkan Ketua BPP Isbatullah Alibasya menyoal seputar pernyataan Kasi Intel Kejari Cilegon Enang Sutardi dalam kasus KUT Kopeda Serang di sejumlah media massa lokal. Isbatullah menilai pernyataan Enang kerap disampaikan ke publik tanpa fakta yang jelas. “Kasi Intel bahkan menyampaikan ke media tak sesuai dengan apa yang ada dalam berita acara pemerikasaan (BAP), itu menunjukkan ketidakprofesionalan Kejari,” tegasnya kepada wartawan, kemarin.
Bahkan, dengan nada miring ia pun mencurigai adanya permainan dalam pengusutan kasus ini. Apalagi, katanya, sejumlah kasus dugaan korupsi di Cilegon seperti kasus dugaan pungli lahan parkir RSUD Cilegon, honorarium ganda Setwan DPRD Cilegon, serta dugaan penyimpangan dana pembinaan Karang Taruna malah tak pernah tuntas.
“Harusnya jika memang Kejari melalui bagian intelijen berniat menuntaskan kasus korupsi di Cilegon, selesaikan semua kasus-kasus itu. Ini membuat saya heran, ada apa ini sebenarnya,” katanya.
Menanggapi tudingan ini, Enang saat ditanyai wartawan enggan beromentar banyak. “Saya sudah lakukan sesuai prosedur, saat ini kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan terhadap sejumlah saksi. Kami sendiri belum bisa menyimpulkan apa-apa,” katanya.
Menyoal mandegnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang disoal BPP, Enang mengatakan, kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Untuk kasus dugaan pungli lahan parkir RSUD kita tinggal menunggu ekspose Kejati Banten dan kasus lain masih dalam tahap penyelidikan. Setelah itu baru akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
DUKUNG KEJARI
Pada bagian lain, LSM Forum Bersama Masyarakat Cilegon (FBMC) malah mendukung langkah Kejari Cilegon mengusut tuntas kasus dugaan korupsi KUT Kopeda Serang. Koordinator FBMC Ahmad Sudrajat meminta Kejari tak terprovokasi oleh sejumlah pihak yang sengaja akan membelokan pengusutan kasus ini. “Kami mendukung langkah Kejari mengusut kasus ini. Jangan mudah terprovokasi apalagi terintimidasi oleh kelompok tertentu yang berusaha menggagalkan proses hukum dalam pengusutan kasus ini,” tegasnya.
Bahkan, ia menilai ada sekelompok pihak yang sengaja melakukan sejumlah tekanan agar penyedikan kasus ini dihentikan. “Ada kelompok tertentu yang tengah berusaha menggagalkan pengusutan kasus ini, mereka berdalih sudah ada surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) untuk kasus ini. Padahal itu hanya upaya pengalihan saja agar kasus KUT ini tidak ditindaklanjuti,” katanya. (del/cr-1)
By redaksi Radar Banten
Kamis, 18-Juni-2009
CILEGON – Kinerja Kejari Cilegon kembali menjadi sorotan. LSM Brigade Pelopor Perubahan (BPP) menuding Kejari tak profesional dalam mengungkapkan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kota Cilegon.
Kritikan ini dilontarkan Ketua BPP Isbatullah Alibasya menyoal seputar pernyataan Kasi Intel Kejari Cilegon Enang Sutardi dalam kasus KUT Kopeda Serang di sejumlah media massa lokal. Isbatullah menilai pernyataan Enang kerap disampaikan ke publik tanpa fakta yang jelas. “Kasi Intel bahkan menyampaikan ke media tak sesuai dengan apa yang ada dalam berita acara pemerikasaan (BAP), itu menunjukkan ketidakprofesionalan Kejari,” tegasnya kepada wartawan, kemarin.
Bahkan, dengan nada miring ia pun mencurigai adanya permainan dalam pengusutan kasus ini. Apalagi, katanya, sejumlah kasus dugaan korupsi di Cilegon seperti kasus dugaan pungli lahan parkir RSUD Cilegon, honorarium ganda Setwan DPRD Cilegon, serta dugaan penyimpangan dana pembinaan Karang Taruna malah tak pernah tuntas.
“Harusnya jika memang Kejari melalui bagian intelijen berniat menuntaskan kasus korupsi di Cilegon, selesaikan semua kasus-kasus itu. Ini membuat saya heran, ada apa ini sebenarnya,” katanya.
Menanggapi tudingan ini, Enang saat ditanyai wartawan enggan beromentar banyak. “Saya sudah lakukan sesuai prosedur, saat ini kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan terhadap sejumlah saksi. Kami sendiri belum bisa menyimpulkan apa-apa,” katanya.
Menyoal mandegnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang disoal BPP, Enang mengatakan, kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Untuk kasus dugaan pungli lahan parkir RSUD kita tinggal menunggu ekspose Kejati Banten dan kasus lain masih dalam tahap penyelidikan. Setelah itu baru akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
DUKUNG KEJARI
Pada bagian lain, LSM Forum Bersama Masyarakat Cilegon (FBMC) malah mendukung langkah Kejari Cilegon mengusut tuntas kasus dugaan korupsi KUT Kopeda Serang. Koordinator FBMC Ahmad Sudrajat meminta Kejari tak terprovokasi oleh sejumlah pihak yang sengaja akan membelokan pengusutan kasus ini. “Kami mendukung langkah Kejari mengusut kasus ini. Jangan mudah terprovokasi apalagi terintimidasi oleh kelompok tertentu yang berusaha menggagalkan proses hukum dalam pengusutan kasus ini,” tegasnya.
Bahkan, ia menilai ada sekelompok pihak yang sengaja melakukan sejumlah tekanan agar penyedikan kasus ini dihentikan. “Ada kelompok tertentu yang tengah berusaha menggagalkan pengusutan kasus ini, mereka berdalih sudah ada surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) untuk kasus ini. Padahal itu hanya upaya pengalihan saja agar kasus KUT ini tidak ditindaklanjuti,” katanya. (del/cr-1)
Minggu, 14 Juni 2009
OTONOMI DAERAH, BENCANA BARU BAGI RAKYAT??
KPK Tangkap 23 Kepala Daerah
By redaksi Radar Banten
Senin, 15-Juni-2009
JAKARTA-Selama tiga tahun terakhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap sedikitnya 23 kepala daerah koruptor. Ada gubernur, walikota, hingga bupati.
Jika uang yang dikorupsi para kepala daerah itu dikumpulkan, jumlahnya mencapai Rp 1,6 triliun. Sebuah angka yang tidak sedikit. Sekitar tiga kali jumlah itu bisa digunakan membangun Suramadu, jembatan terpanjang di Indonesia.
Angka Rp 1,6 triliun juga bisa digunakan menyantuni 5,3 juta orang miskin, jika mengacu pada nilai bantuan langsung tunai (BLT) Rp 300 ribu per orang miskin. Nilai Rp 1,6 triliun kerugian negara tersebut belum termasuk yang ditangani institusi penegak hukum lain, kejaksaan dan kepolisian.
Riset oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 2008 menunjukkan, 36 kepala daerah diduga bertindak pidana korupsi. Potensi kerugian negara mencapai Rp 442,77 miliar.
Modus yang digunakan para kepala daerah menggerogoti uang negara itu sebenarnya mirip satu sama lain. Yang paling rawan adalah pengadaan barang dan jasa. Modus lain adalah korupsi kebijakan yakni karena menjabat kepala daerah, mereka berwenang memberikan izin-izin tertentu.
“Mayoritas terkait dengan anggaran. Misalnya, menyetujui proyek-proyek tertentu yang dalam pelaksanaannya ada markup (penggelembungan dana)” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho. Selain itu, ada penerimaan suap atau gratifikasi kepada kepala daerah karena telah memberikan izin tertentu.
Di antara sejumlah kepala daerah yang ditangkap KPK, nilai kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jafar merupakan yang paling besar yakni mencapai Rp 1,2 triliun. Kasus tersebut terkait dengan pemberian izin pengelolaan hutan.
Selain ada penyalahgunaan izin, dalam kasus tersebut ada penerimaan hadiah (gratifikasi). “Jadi, modelnya, selain uang masuk ke kroni, bisa juga berbentuk suap,” ungkap Emerson.
Penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam beberapa kasus justru menunjukkan keterkaitan dengan pemerintah pusat. Hal itu tampak dari kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam kasus tersebut, empat kepala daerah, yakni walikota Medan, walikota Makassar, gubernur Riau, dan gubernur Jawa Barat (semua kini mantan) harus berurusan dengan KPK karena kasus yang berhubungan dengan Departemen Dalam Negeri. (jpnn)
By redaksi Radar Banten
Senin, 15-Juni-2009
JAKARTA-Selama tiga tahun terakhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap sedikitnya 23 kepala daerah koruptor. Ada gubernur, walikota, hingga bupati.
Jika uang yang dikorupsi para kepala daerah itu dikumpulkan, jumlahnya mencapai Rp 1,6 triliun. Sebuah angka yang tidak sedikit. Sekitar tiga kali jumlah itu bisa digunakan membangun Suramadu, jembatan terpanjang di Indonesia.
Angka Rp 1,6 triliun juga bisa digunakan menyantuni 5,3 juta orang miskin, jika mengacu pada nilai bantuan langsung tunai (BLT) Rp 300 ribu per orang miskin. Nilai Rp 1,6 triliun kerugian negara tersebut belum termasuk yang ditangani institusi penegak hukum lain, kejaksaan dan kepolisian.
Riset oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 2008 menunjukkan, 36 kepala daerah diduga bertindak pidana korupsi. Potensi kerugian negara mencapai Rp 442,77 miliar.
Modus yang digunakan para kepala daerah menggerogoti uang negara itu sebenarnya mirip satu sama lain. Yang paling rawan adalah pengadaan barang dan jasa. Modus lain adalah korupsi kebijakan yakni karena menjabat kepala daerah, mereka berwenang memberikan izin-izin tertentu.
“Mayoritas terkait dengan anggaran. Misalnya, menyetujui proyek-proyek tertentu yang dalam pelaksanaannya ada markup (penggelembungan dana)” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho. Selain itu, ada penerimaan suap atau gratifikasi kepada kepala daerah karena telah memberikan izin tertentu.
Di antara sejumlah kepala daerah yang ditangkap KPK, nilai kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jafar merupakan yang paling besar yakni mencapai Rp 1,2 triliun. Kasus tersebut terkait dengan pemberian izin pengelolaan hutan.
Selain ada penyalahgunaan izin, dalam kasus tersebut ada penerimaan hadiah (gratifikasi). “Jadi, modelnya, selain uang masuk ke kroni, bisa juga berbentuk suap,” ungkap Emerson.
Penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam beberapa kasus justru menunjukkan keterkaitan dengan pemerintah pusat. Hal itu tampak dari kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam kasus tersebut, empat kepala daerah, yakni walikota Medan, walikota Makassar, gubernur Riau, dan gubernur Jawa Barat (semua kini mantan) harus berurusan dengan KPK karena kasus yang berhubungan dengan Departemen Dalam Negeri. (jpnn)
OTONOMI DAERAH, BENCANA BARU BAGI RAKYAT??
KPK Tangkap 23 Kepala Daerah
By redaksi Radar Banten
Senin, 15-Juni-2009
JAKARTA-Selama tiga tahun terakhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap sedikitnya 23 kepala daerah koruptor. Ada gubernur, walikota, hingga bupati.
Jika uang yang dikorupsi para kepala daerah itu dikumpulkan, jumlahnya mencapai Rp 1,6 triliun. Sebuah angka yang tidak sedikit. Sekitar tiga kali jumlah itu bisa digunakan membangun Suramadu, jembatan terpanjang di Indonesia.
Angka Rp 1,6 triliun juga bisa digunakan menyantuni 5,3 juta orang miskin, jika mengacu pada nilai bantuan langsung tunai (BLT) Rp 300 ribu per orang miskin. Nilai Rp 1,6 triliun kerugian negara tersebut belum termasuk yang ditangani institusi penegak hukum lain, kejaksaan dan kepolisian.
Riset oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 2008 menunjukkan, 36 kepala daerah diduga bertindak pidana korupsi. Potensi kerugian negara mencapai Rp 442,77 miliar.
Modus yang digunakan para kepala daerah menggerogoti uang negara itu sebenarnya mirip satu sama lain. Yang paling rawan adalah pengadaan barang dan jasa. Modus lain adalah korupsi kebijakan yakni karena menjabat kepala daerah, mereka berwenang memberikan izin-izin tertentu.
“Mayoritas terkait dengan anggaran. Misalnya, menyetujui proyek-proyek tertentu yang dalam pelaksanaannya ada markup (penggelembungan dana)” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho. Selain itu, ada penerimaan suap atau gratifikasi kepada kepala daerah karena telah memberikan izin tertentu.
Di antara sejumlah kepala daerah yang ditangkap KPK, nilai kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jafar merupakan yang paling besar yakni mencapai Rp 1,2 triliun. Kasus tersebut terkait dengan pemberian izin pengelolaan hutan.
Selain ada penyalahgunaan izin, dalam kasus tersebut ada penerimaan hadiah (gratifikasi). “Jadi, modelnya, selain uang masuk ke kroni, bisa juga berbentuk suap,” ungkap Emerson.
Penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam beberapa kasus justru menunjukkan keterkaitan dengan pemerintah pusat. Hal itu tampak dari kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam kasus tersebut, empat kepala daerah, yakni walikota Medan, walikota Makassar, gubernur Riau, dan gubernur Jawa Barat (semua kini mantan) harus berurusan dengan KPK karena kasus yang berhubungan dengan Departemen Dalam Negeri. (jpnn)
By redaksi Radar Banten
Senin, 15-Juni-2009
JAKARTA-Selama tiga tahun terakhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangkap sedikitnya 23 kepala daerah koruptor. Ada gubernur, walikota, hingga bupati.
Jika uang yang dikorupsi para kepala daerah itu dikumpulkan, jumlahnya mencapai Rp 1,6 triliun. Sebuah angka yang tidak sedikit. Sekitar tiga kali jumlah itu bisa digunakan membangun Suramadu, jembatan terpanjang di Indonesia.
Angka Rp 1,6 triliun juga bisa digunakan menyantuni 5,3 juta orang miskin, jika mengacu pada nilai bantuan langsung tunai (BLT) Rp 300 ribu per orang miskin. Nilai Rp 1,6 triliun kerugian negara tersebut belum termasuk yang ditangani institusi penegak hukum lain, kejaksaan dan kepolisian.
Riset oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 2008 menunjukkan, 36 kepala daerah diduga bertindak pidana korupsi. Potensi kerugian negara mencapai Rp 442,77 miliar.
Modus yang digunakan para kepala daerah menggerogoti uang negara itu sebenarnya mirip satu sama lain. Yang paling rawan adalah pengadaan barang dan jasa. Modus lain adalah korupsi kebijakan yakni karena menjabat kepala daerah, mereka berwenang memberikan izin-izin tertentu.
“Mayoritas terkait dengan anggaran. Misalnya, menyetujui proyek-proyek tertentu yang dalam pelaksanaannya ada markup (penggelembungan dana)” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho. Selain itu, ada penerimaan suap atau gratifikasi kepada kepala daerah karena telah memberikan izin tertentu.
Di antara sejumlah kepala daerah yang ditangkap KPK, nilai kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jafar merupakan yang paling besar yakni mencapai Rp 1,2 triliun. Kasus tersebut terkait dengan pemberian izin pengelolaan hutan.
Selain ada penyalahgunaan izin, dalam kasus tersebut ada penerimaan hadiah (gratifikasi). “Jadi, modelnya, selain uang masuk ke kroni, bisa juga berbentuk suap,” ungkap Emerson.
Penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam beberapa kasus justru menunjukkan keterkaitan dengan pemerintah pusat. Hal itu tampak dari kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam kasus tersebut, empat kepala daerah, yakni walikota Medan, walikota Makassar, gubernur Riau, dan gubernur Jawa Barat (semua kini mantan) harus berurusan dengan KPK karena kasus yang berhubungan dengan Departemen Dalam Negeri. (jpnn)
Sabtu, 13 Juni 2009
Ayo Siapa Lagi Yang Mau Ngaku "Nerima" Uang Haram?? Walkot Mo ngaku Ga Ya??
Sanwani Ngaku Dapat Uang Jasa
By redaksi Radar Banten
Jumat, 12-Juni-2009, 07:42:00 92 clicks
SERANG – Anggota DPRD Kota Serang asal Partai Golkar Sanwani yang juga menjabat sebagai sekretaris tim sukses pembebasan lahan Kubangsari mengaku, mendapatkan uang jasa dari terdakwa pimpinan proyek (Pimpro) Kubangsari Ahmad Faeroji.
Dia juga menerima uang jasa lainnya dari 97 penggarap karena ia adalah koordinator penggarap Kubangsari.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Kubangsari dengan terdakwa Pimpro Ahmad Faeroji di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (11/6), yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Syamsi didampingi Tito Suhud dan Toto Ridarto.
Diceritakan Sanwani, sebagai tim sukses pembebasan lahan Kubangsari ia memperoleh jatah uang jasa Rp 305 juta tunai dari terdakwa. Dari uang itu ia kebagian Rp 60 juta. Sanwani juga mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan karena ia mengaku sejak 10 tahun sebelum ada pembebasan lahan ia sudah berkebun kacang di sana kendati rumahnya berada di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
“Saya juga dapat 50 persen dari uang ganti rugi yang diterima oleh 97 penggarap, karena mereka menunjuk saya sebagai koordinatornya,” terang Sanwani.
Sebagai tim sukses, Sanwani mengaku telah melakukan survei bahkan memasang patok-patok di lahan yang kata Sanwani saat itu berupa kebun-kebun singkong dan kelapa. Dasar pembayaran terhadap 97 penggarap itu, lanjutnya, hanya berpegang pada surat pernyataan garapan yang dikeluarkan oleh Lurah Kubangsari.
Karenanya, saat diminta menunjukkan lokasi lahan di peta, menyebutkan nama penggarap lahan di sebelah lahan yang ia garap, dan diminta menunjukkan bukti pendukung survei tanah seperti foto, Sanwani gelagapan.
Hakim Syamsi menilai, Sanwani asal bunyi karena dari data-data perkara yang didapatkan majelis hakim lahan itu hanya lahan kosong berkarang. “Lihat itu di foto, cuma semak belukar aja, nggak ada pohon singkong apalagi pohon kelapa, saudara makanya jangan asal bunyi saja, karena kalau dasar ganti ruginya surat pernyataan garapan, maka mudah dibuat karena itu kan surat pernyataan pribadi,” katanya.
Ahmad Faeroji membantah pemberian uang kepada Sanwani. “Coba yang benar, yang berikan saya atau bendahara,” katanya. (dew)
By redaksi Radar Banten
Jumat, 12-Juni-2009, 07:42:00 92 clicks
SERANG – Anggota DPRD Kota Serang asal Partai Golkar Sanwani yang juga menjabat sebagai sekretaris tim sukses pembebasan lahan Kubangsari mengaku, mendapatkan uang jasa dari terdakwa pimpinan proyek (Pimpro) Kubangsari Ahmad Faeroji.
Dia juga menerima uang jasa lainnya dari 97 penggarap karena ia adalah koordinator penggarap Kubangsari.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Kubangsari dengan terdakwa Pimpro Ahmad Faeroji di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (11/6), yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Syamsi didampingi Tito Suhud dan Toto Ridarto.
Diceritakan Sanwani, sebagai tim sukses pembebasan lahan Kubangsari ia memperoleh jatah uang jasa Rp 305 juta tunai dari terdakwa. Dari uang itu ia kebagian Rp 60 juta. Sanwani juga mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan karena ia mengaku sejak 10 tahun sebelum ada pembebasan lahan ia sudah berkebun kacang di sana kendati rumahnya berada di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
“Saya juga dapat 50 persen dari uang ganti rugi yang diterima oleh 97 penggarap, karena mereka menunjuk saya sebagai koordinatornya,” terang Sanwani.
Sebagai tim sukses, Sanwani mengaku telah melakukan survei bahkan memasang patok-patok di lahan yang kata Sanwani saat itu berupa kebun-kebun singkong dan kelapa. Dasar pembayaran terhadap 97 penggarap itu, lanjutnya, hanya berpegang pada surat pernyataan garapan yang dikeluarkan oleh Lurah Kubangsari.
Karenanya, saat diminta menunjukkan lokasi lahan di peta, menyebutkan nama penggarap lahan di sebelah lahan yang ia garap, dan diminta menunjukkan bukti pendukung survei tanah seperti foto, Sanwani gelagapan.
Hakim Syamsi menilai, Sanwani asal bunyi karena dari data-data perkara yang didapatkan majelis hakim lahan itu hanya lahan kosong berkarang. “Lihat itu di foto, cuma semak belukar aja, nggak ada pohon singkong apalagi pohon kelapa, saudara makanya jangan asal bunyi saja, karena kalau dasar ganti ruginya surat pernyataan garapan, maka mudah dibuat karena itu kan surat pernyataan pribadi,” katanya.
Ahmad Faeroji membantah pemberian uang kepada Sanwani. “Coba yang benar, yang berikan saya atau bendahara,” katanya. (dew)
Kasus Korupsi Jaspel Cilegon, "Biang"-nya ko ga ditangkap??
Dobel Rekening Diketahui Terdakwa Marsongko
By redaksi Radar Banten
Sabtu, 13-Juni-2009
SERANG – Pembuatan dua rekening di Bank Mandiri dan BNI 46 Cilegon untuk menampung dana jasa kepelabuhanan (jaspel) sebelum disetorkan ke kas daerah Kota Cilegon ternyata sepengetahuan terdakwa Marsongko Miftah Fatihin.
Saat itu Marsongko menjabat Kepala Sub-Dinas (Subdin) Hubungan Laut (Hubla) Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Pasalnya, dana itu dipakai untuk keperluan operasional Subdin Hubla sekaligus memenuhi target pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan ke Subdin Hubla.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jaspel dengan terdakwa mantan Kasubdin Hubla Kota Cilegon Marsongko Miftah Fatihin dan mantan Kasi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Subdin Hubla Kota Cilegon Suhardi, Kamis (11/6).
Dalam dua sidang terpisah itu hadir 3 saksi, yaitu mantan Kasi Gamat Subdin Hubla Atan Rahmat, mantan Bendaharawan Subdin Hubla Hendrik Ramlen Tambunan, dan mantan Bendaharawan Subdin Hubla Dani Karna.
Atan Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus tersebut mengakui adanya rekening di luar rekening resmi di BNI 46 untuk menampung jaspel. Kata dia, rekening di Bank Mandiri itu atasnama dirinya. Ia juga mengakui kalau ada rekening di Bank Mandiri lainnya atasnama Suhardi. Kedua rekening itu dibuat sekira tahun 2002.
“Tujuan pembuatan rekenig itu untuk operasional Hubla, karena pekerjaan kami kan berat dan butuh dedikasi tinggi. Selain itu ada target pencapaian PAD sesuai dengan amanat Pak Walikota,” katanya.
Dana jaspel yang masuk ke rekening atas namanya, lanjut Atan, diambil dari dana labuh dan dana tambat yang dipungut dari 11 agen perkapalan yang beroperasi di Kota Cilegon.
Atan mengaku, keberadaan dua rekening di Bank Mandiri itu diketahui terdakwa mantan Kasubdin Hubla Marsongko.
Kesaksian itu diperkuat mantan Bendaharawan Subdin Hubla Dani Karna dalam sidang terpisah dengan terdakwa mantan Kasi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Subdin Hubla Kota Cilegon Suhardi. Kata Dani, semula ia hanya menjabat sebagai staf penagih jaspel sebelum menjadi bendaharawan. Namun setelah diangkat menjadi bendaharawan, ia diajari oleh bendahara sebelumnya yaitu Feri Arif Rianto untuk membuat tagihan (invoice) ganda dimana tagihan yang dilaporkan adalah tagihan yang nilainya lebih kecil sehingga dana jaspel yang harus disetorkan ke kas daerah nilainya juga kecil. (dew)
By redaksi Radar Banten
Sabtu, 13-Juni-2009
SERANG – Pembuatan dua rekening di Bank Mandiri dan BNI 46 Cilegon untuk menampung dana jasa kepelabuhanan (jaspel) sebelum disetorkan ke kas daerah Kota Cilegon ternyata sepengetahuan terdakwa Marsongko Miftah Fatihin.
Saat itu Marsongko menjabat Kepala Sub-Dinas (Subdin) Hubungan Laut (Hubla) Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Pasalnya, dana itu dipakai untuk keperluan operasional Subdin Hubla sekaligus memenuhi target pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan ke Subdin Hubla.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jaspel dengan terdakwa mantan Kasubdin Hubla Kota Cilegon Marsongko Miftah Fatihin dan mantan Kasi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Subdin Hubla Kota Cilegon Suhardi, Kamis (11/6).
Dalam dua sidang terpisah itu hadir 3 saksi, yaitu mantan Kasi Gamat Subdin Hubla Atan Rahmat, mantan Bendaharawan Subdin Hubla Hendrik Ramlen Tambunan, dan mantan Bendaharawan Subdin Hubla Dani Karna.
Atan Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus tersebut mengakui adanya rekening di luar rekening resmi di BNI 46 untuk menampung jaspel. Kata dia, rekening di Bank Mandiri itu atasnama dirinya. Ia juga mengakui kalau ada rekening di Bank Mandiri lainnya atasnama Suhardi. Kedua rekening itu dibuat sekira tahun 2002.
“Tujuan pembuatan rekenig itu untuk operasional Hubla, karena pekerjaan kami kan berat dan butuh dedikasi tinggi. Selain itu ada target pencapaian PAD sesuai dengan amanat Pak Walikota,” katanya.
Dana jaspel yang masuk ke rekening atas namanya, lanjut Atan, diambil dari dana labuh dan dana tambat yang dipungut dari 11 agen perkapalan yang beroperasi di Kota Cilegon.
Atan mengaku, keberadaan dua rekening di Bank Mandiri itu diketahui terdakwa mantan Kasubdin Hubla Marsongko.
Kesaksian itu diperkuat mantan Bendaharawan Subdin Hubla Dani Karna dalam sidang terpisah dengan terdakwa mantan Kasi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan Subdin Hubla Kota Cilegon Suhardi. Kata Dani, semula ia hanya menjabat sebagai staf penagih jaspel sebelum menjadi bendaharawan. Namun setelah diangkat menjadi bendaharawan, ia diajari oleh bendahara sebelumnya yaitu Feri Arif Rianto untuk membuat tagihan (invoice) ganda dimana tagihan yang dilaporkan adalah tagihan yang nilainya lebih kecil sehingga dana jaspel yang harus disetorkan ke kas daerah nilainya juga kecil. (dew)
Laporan BPK ttg Kota Cilegon, Amati, laporkan!
Lima Tahun, 178 Temuan
By redaksi Radar Banten
Jumat, 12-Juni-2009, 08:03:17
Hasil Audit BPK di Pemkot Cilegon
CILEGON - Selama tahun anggaran Tahun 2003 hingga 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati 178 temuan dengan 386 rekomendasi dalam audit keuangan Pemkot Cilegon. Jumlah temuan tersebut senilai Rp 454,80 miliar. Dari total temuan tersebut, terdiri atas temuan yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 9,30 miliar, temuan kekurangan penerimaan sebesar Rp 32,84 miliar, dan temuan administrasi sebesar Rp 412,66 miliar. Dan dari temuan tersebut, 114 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan nilai nominal Rp 138 miliar. Sedangkan 272 rekomendasi lainnya dengan nilai nominal Rp 316,45 miliar belum ditindaklanjuti. Demikian diungkapkan Plt Kepala BPK RI Provinsi Banten Slamet Kurniawan dalam jumpa persnya di ruang rapat DPRD Cilegon, Kamis (11/6). Slamet yang didampingi Walikota Cilegon Tb Aat Syafa’at dan Ketua DPRD Cilegon Fathullah Syam’un menegaskan, untuk tahun anggaran 2008 saja, hasil pemeriksaan atas pengendalian intern terdapat lima temuan dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan sebanyak 16 temuan. “Temuan itu terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp 75,58 juta dan temuan administrasi sebesar Rp 22,68 miliar,” katanya seraya menyatakan bahwa hasil audit BPK atas keuangan Pemkot Cilegon termasuk kategori wajar dengan pengecualian. Diterangkannya, beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti akan terus dipantau BPK. Dimana, pemantauan itu dilakukan untuk melihat sejauhmana rekomendasi yang dikeluarkan BPK telah dilaksanakan. “Dan pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut dapat dikenakan sanksi,” tegasnya. Saat ditanya seputar kasus honorarium ganda di Sekwan DPRD Cilegon pada tahun anggaran 2004 yang dinyatakan Kejari memiliki indikasi kerugian negara, Slamet mengatakan, kalau memang pihak kejaksaan bisa membuktikan sejumlah unsur yang bisa menjerat terjadinya tindak pidana korupsi tidak masalah. “Karena indikasi tipikor itu jika memenuhi empat unsur, yakni pelanggaran hukum, pelanggaran orang, kerugian daerah, serta memperkaya diri sendiri. Jika dua dari empat unsur ini minimal terbukti, maka pihak kejaksaan berhak saja untuk meneruskan kasusnya walaupun anggarannya sudah dikembalikan para anggota dewan. (cr-1/fal)
By redaksi Radar Banten
Jumat, 12-Juni-2009, 08:03:17
Hasil Audit BPK di Pemkot Cilegon
CILEGON - Selama tahun anggaran Tahun 2003 hingga 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati 178 temuan dengan 386 rekomendasi dalam audit keuangan Pemkot Cilegon. Jumlah temuan tersebut senilai Rp 454,80 miliar. Dari total temuan tersebut, terdiri atas temuan yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 9,30 miliar, temuan kekurangan penerimaan sebesar Rp 32,84 miliar, dan temuan administrasi sebesar Rp 412,66 miliar. Dan dari temuan tersebut, 114 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan nilai nominal Rp 138 miliar. Sedangkan 272 rekomendasi lainnya dengan nilai nominal Rp 316,45 miliar belum ditindaklanjuti. Demikian diungkapkan Plt Kepala BPK RI Provinsi Banten Slamet Kurniawan dalam jumpa persnya di ruang rapat DPRD Cilegon, Kamis (11/6). Slamet yang didampingi Walikota Cilegon Tb Aat Syafa’at dan Ketua DPRD Cilegon Fathullah Syam’un menegaskan, untuk tahun anggaran 2008 saja, hasil pemeriksaan atas pengendalian intern terdapat lima temuan dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan sebanyak 16 temuan. “Temuan itu terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp 75,58 juta dan temuan administrasi sebesar Rp 22,68 miliar,” katanya seraya menyatakan bahwa hasil audit BPK atas keuangan Pemkot Cilegon termasuk kategori wajar dengan pengecualian. Diterangkannya, beberapa temuan yang belum ditindaklanjuti akan terus dipantau BPK. Dimana, pemantauan itu dilakukan untuk melihat sejauhmana rekomendasi yang dikeluarkan BPK telah dilaksanakan. “Dan pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajibannya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut dapat dikenakan sanksi,” tegasnya. Saat ditanya seputar kasus honorarium ganda di Sekwan DPRD Cilegon pada tahun anggaran 2004 yang dinyatakan Kejari memiliki indikasi kerugian negara, Slamet mengatakan, kalau memang pihak kejaksaan bisa membuktikan sejumlah unsur yang bisa menjerat terjadinya tindak pidana korupsi tidak masalah. “Karena indikasi tipikor itu jika memenuhi empat unsur, yakni pelanggaran hukum, pelanggaran orang, kerugian daerah, serta memperkaya diri sendiri. Jika dua dari empat unsur ini minimal terbukti, maka pihak kejaksaan berhak saja untuk meneruskan kasusnya walaupun anggarannya sudah dikembalikan para anggota dewan. (cr-1/fal)
Kamis, 04 Juni 2009
AAT DAN PASUKANNYA GENTAR MENGHADAPI KOALISI PERUBAHAN
Draf Koalisi Bocor
By redaksi Radar Banten
Kamis, 04-Juni-2009, 08:07:03 197
Jelang Pilkada 2010
Kursi Ketua Dewan dan Jabatan Eselon II Jadi Incaran
CILEGON – Meski pilkada Cilegon baru akan digelar setahun lagi, namun sejumlah parpol mulai pasang kuda-kuda. Beberapa di antara mereka malah telah menggelar sejumlah pertemuan intens guna membangun koalisi menjelang pilkada. Bahkan enam parpol di Cilegon, yakni PDI-P, PPP, Partai Demokrat, PKS, PBB, dan PKB tengah menggagas sebuah koalisi guna menghadapi pilkada mendatang. Koalisi tersebut mereka namakan “Koalisi Parpol Untuk Perubahan”. Rencananya, format koalisi ini akan mereka bangun di tingkat legislatif dalam rangka pemilihan Ketua DPRD. Dimana disepakati calon dari PKS akan dimajukan untuk pemilihan nanti. Sedang lima parpol lain akan mengisi sejumlah jabatan lain, mulai dari ketua komisi yang diberlakukan secara bergilir sesuai periodik, serta posisi lain seperti Ketua Dewan Kehormatan. Baru-baru ini sebuah draf kesepakatan koalisi enam partai itu pun bocor di kalangan para pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon. Pasalnya, draf kesepatakan koalisi yang terdiri enam halaman tersebut tak hanya merumuskan mekanisme di tingkat koalisi dalam pencalonan Walikota dan Wakil Walikota saja. Melainkan, jabatan-jabatan eselon II yang ada di lingkungan pemkot juga diformulasikan dalam konsep koalisi tersebut. Teknisnya, setiap parpol peserta koalisi mendapat jatah untuk merekomendasikan seorang pejabat untuk menduduki pos eselon II yang ada. Tak hanya pejabat eselon II setingkat kepala dinas dan badan saja, tetapi juga jabatan Sekda dan kepala BUMD. Dalam draf koalisi yang memuat enam ketua parpol di Cilegon, PDIP, PPP, dan Partai Demokrat disepakati akan mengusung calon Walikota. Sedang PBB dan PKB mengusung calon wakil Walikota. Untuk jabatan Sekda sendiri dalam draf koalisi tersebut disepakati direkomendasikan oleh PKS.
Untuk jabatan eselon II, enam parpol peserta koalisi juga memiliki hak untuk merekomendasikan pejabat yang akan mereka majukan. Misalnya, PDIP mendapat jatah merekomendasikan Kepala Dinas PU dan Kepala Dinas Sosial, Kepala Bawasda, dan Kesbang Linmas. PPP untuk posisi Asda I, Disnaker, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat. PKS untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan, Disperindag, BPKD, dan Direktur BPRS Mandiri.
Partai Demokrat sendiri mendapat jatah posisi Kepala Bapedda, Badan Lingkungan Hidup, Dinkoptan, dan Disbudpar. Untuk PKB, Asda II, Kepala Dinkes, Dinas Kependudukan, dan Dirut RSUD. Sedang PBB mendapat jatah, Asda III, Dishub, Dinas Kebersihan, dan Dirut PD.PCM. Sejumlah pejabat pun menanggapi draf koalisi ini dengan beragam. “Saya juga terima, jabatan di pemkot sekarang sudah kayak menteri saja,” ujar salah seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemkot Cilegon yang enggan disebutkan namanya. Bahkan, Sekda Cilegon Edi Ariadi kemarin sempat menggelar konferensi pers menyikapi draf koalisi parpol tersebut. “Ini sudah sangat tidak masuk akal, karena jabatan struktural PNS diatur sejumlah peraturan pemerintah, salah satunya dari PP 100/2000 tentang pengangkatan PNS di jabatan struktural. Dan di dalamnya juga diatur tentang peran Baperjakat,” katanya. Bahkan ia menilai, jika hal ini diberlakukan, maka jelas menyeret para pejabat dan PNS menjadi tidak netral dalam pelaksanaan pilkada nanti. “Bukan itu saja, koordinasi antar dinas dan instansi pun akan ngawur jadinya, karena semua SKPD untuk membuat kebijakan harus lapor dulu ama partai yang merekomendasikannya,” ungkapnya.
HANYA WACANA
Sementara itu, sejumlah pimpinan parpol dari koalisi untuk perubahan tersebut ketika dikonfirmasi mengatakan konsep dalam draf tersebut baru pada tataran wacana saja. “Itu baru wacana dari hasil ngobrol-ngobrol saja, dan belum ada pembicaraan final untuk menyepakati itu,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Cilegon ketika dihubungi, kemarin. Diakuinya, para pimpinan enam parpol tersebut awalnya memang menyepakati format koalisi tersebut. Namun, hal ini belum final lantaran masih akan ada pertemuan lanjuatan. “Itu belum final, masih harus dibicarakan lagi,” ujarnya. Hal yang sama juga diungkapkan Ketua DPD PKS Cilegon Suminto. “Itu baru wacana saja untuk perubahan Cilegon ke depan. Nggak perlu pejabat yang sekarang takut, parpol nanti hanya merekomendasikan saja sifatnya ke Baperjakat. Nanti Baperjakat yang meneliti persyaratan administrasinya untuk jabatan eselon II. Lagipula sebelumnya ini akan kita bicarakan dulu dengan calon Walikota-nya,” katanya.
Menyoal beredarnya draf koalisi tersebut hingga di kalangan pejabat, Suminto mengatakan hal tersebut karena adanya pihak yang sengaja membocorkannya. “Yang pasti ada yang membocorkannya, tapi nggak ada masalah, itu kan baru wacana. Para pejabat di pemkot juga nggak perlu khawatir, urus saja kerjaan mereka saat ini,” ujarnya. Pernyataan serupa juga diungkapkan Ketua DPC PBB Cilegon Bustomik. “Saya memang pernah diajak ngobrol masalah itu, tapi itu belum menjadi kesepakatan karena ada mekanisme partai di kami yang harus ditempuh,” ujarnya. (del)
By redaksi Radar Banten
Kamis, 04-Juni-2009, 08:07:03 197
Jelang Pilkada 2010
Kursi Ketua Dewan dan Jabatan Eselon II Jadi Incaran
CILEGON – Meski pilkada Cilegon baru akan digelar setahun lagi, namun sejumlah parpol mulai pasang kuda-kuda. Beberapa di antara mereka malah telah menggelar sejumlah pertemuan intens guna membangun koalisi menjelang pilkada. Bahkan enam parpol di Cilegon, yakni PDI-P, PPP, Partai Demokrat, PKS, PBB, dan PKB tengah menggagas sebuah koalisi guna menghadapi pilkada mendatang. Koalisi tersebut mereka namakan “Koalisi Parpol Untuk Perubahan”. Rencananya, format koalisi ini akan mereka bangun di tingkat legislatif dalam rangka pemilihan Ketua DPRD. Dimana disepakati calon dari PKS akan dimajukan untuk pemilihan nanti. Sedang lima parpol lain akan mengisi sejumlah jabatan lain, mulai dari ketua komisi yang diberlakukan secara bergilir sesuai periodik, serta posisi lain seperti Ketua Dewan Kehormatan. Baru-baru ini sebuah draf kesepakatan koalisi enam partai itu pun bocor di kalangan para pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon. Pasalnya, draf kesepatakan koalisi yang terdiri enam halaman tersebut tak hanya merumuskan mekanisme di tingkat koalisi dalam pencalonan Walikota dan Wakil Walikota saja. Melainkan, jabatan-jabatan eselon II yang ada di lingkungan pemkot juga diformulasikan dalam konsep koalisi tersebut. Teknisnya, setiap parpol peserta koalisi mendapat jatah untuk merekomendasikan seorang pejabat untuk menduduki pos eselon II yang ada. Tak hanya pejabat eselon II setingkat kepala dinas dan badan saja, tetapi juga jabatan Sekda dan kepala BUMD. Dalam draf koalisi yang memuat enam ketua parpol di Cilegon, PDIP, PPP, dan Partai Demokrat disepakati akan mengusung calon Walikota. Sedang PBB dan PKB mengusung calon wakil Walikota. Untuk jabatan Sekda sendiri dalam draf koalisi tersebut disepakati direkomendasikan oleh PKS.
Untuk jabatan eselon II, enam parpol peserta koalisi juga memiliki hak untuk merekomendasikan pejabat yang akan mereka majukan. Misalnya, PDIP mendapat jatah merekomendasikan Kepala Dinas PU dan Kepala Dinas Sosial, Kepala Bawasda, dan Kesbang Linmas. PPP untuk posisi Asda I, Disnaker, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat. PKS untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan, Disperindag, BPKD, dan Direktur BPRS Mandiri.
Partai Demokrat sendiri mendapat jatah posisi Kepala Bapedda, Badan Lingkungan Hidup, Dinkoptan, dan Disbudpar. Untuk PKB, Asda II, Kepala Dinkes, Dinas Kependudukan, dan Dirut RSUD. Sedang PBB mendapat jatah, Asda III, Dishub, Dinas Kebersihan, dan Dirut PD.PCM. Sejumlah pejabat pun menanggapi draf koalisi ini dengan beragam. “Saya juga terima, jabatan di pemkot sekarang sudah kayak menteri saja,” ujar salah seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemkot Cilegon yang enggan disebutkan namanya. Bahkan, Sekda Cilegon Edi Ariadi kemarin sempat menggelar konferensi pers menyikapi draf koalisi parpol tersebut. “Ini sudah sangat tidak masuk akal, karena jabatan struktural PNS diatur sejumlah peraturan pemerintah, salah satunya dari PP 100/2000 tentang pengangkatan PNS di jabatan struktural. Dan di dalamnya juga diatur tentang peran Baperjakat,” katanya. Bahkan ia menilai, jika hal ini diberlakukan, maka jelas menyeret para pejabat dan PNS menjadi tidak netral dalam pelaksanaan pilkada nanti. “Bukan itu saja, koordinasi antar dinas dan instansi pun akan ngawur jadinya, karena semua SKPD untuk membuat kebijakan harus lapor dulu ama partai yang merekomendasikannya,” ungkapnya.
HANYA WACANA
Sementara itu, sejumlah pimpinan parpol dari koalisi untuk perubahan tersebut ketika dikonfirmasi mengatakan konsep dalam draf tersebut baru pada tataran wacana saja. “Itu baru wacana dari hasil ngobrol-ngobrol saja, dan belum ada pembicaraan final untuk menyepakati itu,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Cilegon ketika dihubungi, kemarin. Diakuinya, para pimpinan enam parpol tersebut awalnya memang menyepakati format koalisi tersebut. Namun, hal ini belum final lantaran masih akan ada pertemuan lanjuatan. “Itu belum final, masih harus dibicarakan lagi,” ujarnya. Hal yang sama juga diungkapkan Ketua DPD PKS Cilegon Suminto. “Itu baru wacana saja untuk perubahan Cilegon ke depan. Nggak perlu pejabat yang sekarang takut, parpol nanti hanya merekomendasikan saja sifatnya ke Baperjakat. Nanti Baperjakat yang meneliti persyaratan administrasinya untuk jabatan eselon II. Lagipula sebelumnya ini akan kita bicarakan dulu dengan calon Walikota-nya,” katanya.
Menyoal beredarnya draf koalisi tersebut hingga di kalangan pejabat, Suminto mengatakan hal tersebut karena adanya pihak yang sengaja membocorkannya. “Yang pasti ada yang membocorkannya, tapi nggak ada masalah, itu kan baru wacana. Para pejabat di pemkot juga nggak perlu khawatir, urus saja kerjaan mereka saat ini,” ujarnya. Pernyataan serupa juga diungkapkan Ketua DPC PBB Cilegon Bustomik. “Saya memang pernah diajak ngobrol masalah itu, tapi itu belum menjadi kesepakatan karena ada mekanisme partai di kami yang harus ditempuh,” ujarnya. (del)
Langganan:
Postingan (Atom)